kaltimkece.id Sebuah paket mencurigakan di sebuah layanan ekspedisi di Tenggarong, Kutai Kartanegara, diendus oleh petugas Bea Cukai. Petugas segera melaporkan temuan tersebut kepada Direktorat Reserse Narkoba, Kepolisian Daerah Kaltim. Petugas Bea Cukai dan polisi kemudian melakukan pengawasan terhadap paket.
Kamis, 30 April 2026, sekira pukul 14.30 Wita, seorang pria datang dan hendak mengambil paket tersebut. Akan tetapi, sebelum barang tersebut keluar dari kantor layanan ekspedisi, ia diamankan oleh petugas.
Berdasarkan pemeriksaan kepolisian, pria tersebut berinisial AB. Ia merupakan personel kepolisian dengan pangkat bintara polisi. Ada pun paket yang hendak dibawa AB berisi 20 botol liquid etomidate. Barang ini disebut termasuk narkotika golongan dua.
Kepada polisi, AB mengaku tak tahu isi paket tersebut. Ia hanya diperintah. Semula, ia tak mau menyebutkan siap yang memerintah. Setelah didesak, ia akhirnya menyebut nama seorang perwira di Kepolisian Resor Kukar.
"Keluarlah suara bahwa ini atas suruhan saudara YBA (Yohanes Bonar Adiguna)," ucap Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Komisaris Besar Polisi Romylus Tamtelahitu, Ahad, 17 Mei 2026.
Yohanes Bonar Adiguna adalah Kepala Satuan Reserse Narkoba, Polres Kukar, dengan pangkat ajun komisaris polisi (AKP). Dari interogasi terhadap AB, paket serupa ternyata juga ada di layanan ekspedisi di Balikpapan. Petugas segera memeriksa paket di Balikpapan. Isinya, beber Kombes Romylus, 50 botol liquid etomidate.
"Paket di Tenggarong dan Balikpapan itu nama pengirimnya sama inisial H dari Medan, Sumatra Utara. Sementara nama penerimanya adalah B (Yohanes Bonar Adiguna) di Tenggarong," bebernya.
AB ditetapkan sebagai saksi. Ia mengaku sudah tiga kali disuruh mengambil paket dengan nama pengirim dan penerima yang sama. Berdasarkan barang bukti tersebut dan keterangan AB, Polda Kaltim mengamankan Yohanes Bonar Adiguna pada 1 Mei 2026, pukul 04.00 Wita.
Romylus menyebut Yohanes Bonar Adiguna mengakui telah memesan paket dari seseorang berinisial H di Medan dan inisial R di Jakarta. Nama H dan R telah dimasukan ke daftar pencarian orang (DPO). Yohanes Bonar Adiguna juga mengaku sudah tiga kali mengirimkan paket berisi liquid etomidate pada 18, 27, dan 30 April 2026
"Harga jual satu botol liquid etomidate dengan berat 30 sampai 50 mililiter di Kaltim berkisar Rp4,5 juta sampai Rp5 juta," sebut Romylus.
Penyelidikan kasus ini belum berhenti. Ditresnarkoba Polda Kaltim menemukan masih ada paket serupa dengan nama pengirim dan penerima yang sama. Total ada lima paket. Paket satu sampai tiga berisi 10 botol liquid etomidate, paket keempat 20 botol, dan paket kelima 50. Total keseluruhan 100 botol liquid etomidate.
Yohanes Bonar Adiguna telah ditahan di Markas Polda Kaltim sejak 2 Mei 2026. Kepala Bidang Propam Polda Kaltim, Kombes Pol Hariyanto, menambahkan ancaman paling berat terhadap Yohanes Bonar Adiguna adalah pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH). (*)