kaltimkece.id Berakhir sudah proses sidang kasus Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kaltim. Jumat, 19 Juni 2026, majelis hakim Pengadilan Negeri Samarinda menjatuhkan hukuman kepada dua terdakwa berinisial AHK dan ZZ. AHK adalah mantan kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kaltim sekaligus ketua Sekretariat DBON Kaltim sedangkan ZZ ialah mantan ketua pelaksana Sekretariat DBON Kaltim.
"Memutuskan vonis terdakwa ZZ empat tahun penjara. Memutuskan vonis terdakwa AHK dua tahun enam bulan penjara," ucap hakim ketua Jemmy Tanjung Utama dalam dua sidang yang digelar secara terpisah.
Putusan ini lebih rendah dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Kaltim yang disampaikan pada 2 Juni 2026. Waktu itu, AHK dituntut tiga tahun dan enam bulan penjara sementara ZZ dituntut enam tahun penjara.
Dalam persidangan, Jemmy menyebut tidak sepakat terhadap sebagian dakwaan yang diajukan oleh jaksa. Hanya dakwaan sekunder, kata dia, yang terbukti sementara dakwaan primer tidak terbukti dalam persidangan.
Berdasarkan dokumen yang diterima oleh kaltimkece.id, dakwaan primer yang diajukan oleh JPU menyebutkan bahwa ZZ dan AHK melakukan pencairan dan pengelolaan dana hibah yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja (APB) Pemprov Kaltim 2023 kepada Lembaga DBON Kaltim. Padahal, menurut jaksa, lembaga tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai penerima dan pengelola dana hibah.
Jaksa merujuk Peraturan Presiden 86/2021 bahwa DBON adalah dokumen rencana induk yang berisikan arah kebijakan pembinaan dan pengembangan keolahragaan nasional. Dengan begitu, DBON dinilai bukanlah organisasi maupun lembaga.
Oleh sebab itu, jaksa meyakini bahwa negara mengalami kerugian Rp30 miliar dari dana hibah yang disalurkan Dispora Kaltim kepada DBON Kaltim.
Sementara itu, dalam dakwaan subsider disebutkan bahwa ZZ dan AHK melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Mereka dianggap menyalahgunakan kewenangan sebagai pejabat dengan melakukan pencairan dana hibah untuk DBON Kaltim.
Dalam persidangan vonis, hakim ketua Jemmy Tanjung Utama berpendapat bahwa dana hibah DBON Kaltim Rp30 miliar tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, dakwaan primer ditolak.
Meski demikian, hakim tetap memvonis ZZ dan AHK bersalah karena menerima gaji dari DBON Kaltim secara ilegal. Hakim menyatakan dana hibah dari Dispora Kaltim kepada DBON Kaltim tidak sah.
Selain menjatuhkan vonis kurungan kepada kedua terdakwa, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp219 juta. Nominal tersebut merupakan honorarium ZZ dan AHK selama menjabat sebagai ketua dan ketua pelaksana Sekretariat DBON Kaltim.
Denda tersebut telah dinyatakan nihil atau tidak perlu dibayarkan sebab penyitaan aset dengan besaran yang sama telah ditarik dari istri ZZ. AHK juga disebut telah mengembalikan nominal yang sama ke kas daerah.
Ditemui pascapersidangan, kuasa hukum ZZ, Sophian Latoriri, menyatakan masih menimbang langkah hukum yang akan ditempuh setelah putusan majelis hakim PN Samarinda. Kuasa hukum AHK, Hendrik Juk Abeth, juga menyatakan hal serupa.
"Kami masih menunggu dokumen putusan dari majelis hakim," ucap keduanya dalam wawancara terpisah.
Meski begitu, Sophian dan Hendrik bersikukuh bahwa masing-masing kliennya tidak bersalah dalam kasus ini. Alasan mereka adalah putusan majelis hakim yang menyatakan bahwa dana hibah sebesar Rp30 miliar bukan kerugian negara. (*)