kaltimkece.id Jarum jam terus berdetak. Senin, 26 Mei 2025, sekira tiga jam berlalu sejak tim penyidik dari Kejaksaan Tinggi Kaltim mendatangi bekas sekretariat Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kaltim di Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim yang terletak di Gelora Kadrie Oening, Samarinda.
Dimulai pukul dua siang, penggeledahan akhirnya berakhir pada pukul lima sore. Tim penyidik membawa sejumlah dokumen dan alat elektronik untuk kemudian diserahkan kepada Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim untuk proses penelisikan lebih lanjut.
"Ada dugaan tindak pidana korupsi dana hibah DBON Kaltim," sebut Toni Yuswanto, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim kepada awak media.
Ia menerangkan, bahwa pada 17 April 2023, DBON Kaltim yang diketuai Zairin Zain menerima hibah dari Pemprov Kaltim melalui Surat Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.277/2023. Kemudian, penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah pun dilakukan pada hari yang sama. "Nilainya Rp100 miliar," sebut Tony.
Setelah menerima dana hibah tersebut, DBON kemudian membagi-bagikan dana tersebut ke lembaga serta organisasi olahraga. Dalam proses pemberian serta pengelolaan hibah tersebutlah dugaan pelanggaran peraturan hibah.
Dalam dokumen Pergub Kaltim 47/2023 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, tertera bahwa belanja hibah untuk pembinaan dan pengembangan organisasi olahraga sebesar Rp100,5 miliar.
Setelah perubahan anggaran yang berlangsung pada pertengahan tahun, dana hibah bertambah sebesar Rp20 miliar. Sehingga, total dana hibah pada organisasi olahraga pada tahun anggaran 2023 menjadi Rp120,5 miliar.
kaltimkece.id berupaya mengonfirmasi Zairin Zain melaui mantan stafnya, namun Zairin belum dapat memberikan keterangan. "Saya sudah hubungi (Zairin) via telpon, nanti kalau ada momentumnya dikabari," ucap mantan staf tersebut melalui pesan WhatsApp.
Sementara itu, Kepala Dispora Kaltim Agus Hari Kesuma enggan berkomentar banyak. Ia mengatakan saat ini DBON Kaltim sudah dibubarkan dan diganti dengan Sentra Pembinaan Olahraga Berprestasi Daerah (Spobda).
Meskipun ganti nama, Agus menyebutkan bahwa beberapa pengurus DBON masih terlibat dalam Spobda yang mengelola atlet yang dahulu dibina DBON Kaltim. Tak terkecuali Zairin Zain. "Zairin sementara iya (pengurus Spobda)," ucapnya melalui pesan WhatsApp.
Direktur Kelompok Kerja (Pokja) 30, Samarinda, Buyung Marajo mengatakan bahwa kasus dana hibah DBON Kaltim memperlihatkan besarnya celah korupsi pada pemberian dana hibah. Ia menilai, penyebabnya adalah kurangnya transparansi pengelolaan dana hibah.
"Tidak ada laporan pertanggungjawaban penerima hibah kepada publik," sebutnya.
Selain soal transparansi, lanjut Buyung, pemerintah lemah mengawasi yang menyebabkan potensi penyalahgunaan dana hibah semakin besar. Padahal, seharusnya pemerintah memonitor dan mengevaluasi pengelolaan dana hibah secara berkala.
"Jangan setelah memberikan dana hibah dilepas begitu saja," tekannya.
Buyung juga menyayangkan keberadaan organisasi olahraga banyak dipimpin oleh tokoh-tokoh politik. Padahal, para profesional dan kompeten di bidang olahraga banyak bertebaran.
"Seperti kita kekurangan orang saja," sorotnya.
Penting dicatat, DBON Kaltim terbentuk setelah Zairin Zain kalah bersaing dengan Rusdiansyah Aras pada pemilihan ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kaltim 2022 lalu.
Zairin yang pernah bertarung di Pemilihan Wali Kota Samarinda 2020, menggelar musyawarah olahraga provinsi (musorprov) tandingan di Ruang Ruhui Rahayu, Kantor Gubernur Kaltim yang memilih dirinya sebagai Ketua KONI Kaltim pada 15 Februari 2022.
Namun, hasil musorprov itu tak diakui oleh Zuhdi Yahya, ketua KONI Kaltim, maupun Mayor Jenderal TNI Purnawirawan Suwarno selaku wakil ketua KONI Pusat saat itu. Barulah pada Musorprov Kaltim yang digelar pada 22 Februari 2022, Rusdiansyah Aras terpilih menjadi Ketua KONI Kaltim.
Selang setahun setelah kalah pertarungan di KONI Kaltim, melalui Surat Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.258/2023, pemprov membentuk DBON Kaltim dan Zairin Zain terpilih menjadi ketua.
Berbeda dengan KONI, DBON dibentuk di provinsi melalui Perpres 86/2021 dan Undang-Undang 11/2022. Dari dua beleid itu, DBON sebenarnya bukanlah berbentuk kelembagaan. Mengutip Pasal 1 Perpres 86/2021, DBON hanyalah sebatas dokumen rencana yang berisikan arah kebijakan pembinaan dan pengembangan keolahragaan nasional.
Dalam sebuah wawancara pada 28 Mei 2024, sebelum DBON Kaltim dibubarkan, Zairin membantah apabila DBON Kaltim disebut sebagai "pesaing" KONI Kaltim. Ia menyebutkan, DBON dan KONI Kaltim memiliki tupoksi masing-masing.
"DBON Kaltim untuk pembinaan atlit usia dini, KONI Kaltim untuk usia remaja dan dewasa," sebutnya saat itu.
Kembali ke Buyung, ia menyebutkan bahwa kasus dugaan korupsi dana hibah DBON Kaltim harus menjadi momen evaluasi. Pemprov Kaltim mesti hati-hati dalam mengeluarkan dana hibah, apalagi dalam jumlah besar.
"Seratus miliar bukan jumlah yang sedikit, itu bisa digunakan untuk hal lain yang lebih berguna bagi masyarakat," tegasnya.
Terkait pengelolaan dana Spobda yang menggantikan DBON Kaltim, Kepala Dispora Kaltim Agus Hari Kesuma memastikan akan ada langkah evaluasi agar kasus serupa tidak terjadi. Ia menyebutkan, untuk selanjutnya dana Spobda tidak berasal dari dana hibah.
"Tetapi dari dana yang dikucurkan langsung melalui Dispora Kaltim," tandasnya. (*)