kaltimkece.id Gerimis mempercepat kelam di Benua Etam. Beberapa bulan ini menjadi bulan yang menegangkan bagi masyarakat Kaltim. Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi menyatroni Kaltim untuk dua kasus berbeda yang menjerat mantan bupati Kukar serta mantan gubernur Kaltim. Kini, giliran Kejaksaan Tinggi Kaltim mengumumkan penanganan dugaan tindak pidana korupsi berkaitan penyaluran kredit dari bank milik pemerintah daerah kepada PT EI.
Proses penyidikan dimulai sejak keluarnya Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Kaltim Nomor 06/O.4/Fd.1/07/2024 pada 8 Juli 2024. Selanjutnya, Kamis, 24 Oktober, Kejati Kaltim mengumumkan penetapan dua tersangka atas kasus tersebut.
"Penetapan ini tak berselang lama setelah penetapan satu orang tersangka," jelas Indra Rivani, kepala Seksi Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus, Kejati Kaltim.
Ia menjelaskan setelah seorang saksi lainnya diperiksa, langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dua tersangka yang dimaksud berinisial DZ dan ZA. Keduanya merupakan pegawai bank pelat merah di Balikpapan. DZ merupakan pimpinan bidang perkreditan cabang Balikapapan. Sementara ZA adalah penyelia kredit UMKM dan korporasi cabang Balikpapan.
DZ dan ZA diduga terlibat bersama RH, Branch Manager PT EI yang telah ditahan sebelumnya, dalam pengajuan dan pencairan kredit Rp15 miliar. Kredit itu dicairkan untuk proyek fiktif pembangunan hunian tetap pascabencana di Sulawesi Tengah. Surat perintah kerja (SPK) serta surat perjanjian pemborongan pekerjaan (SPPP) yang disertakan diduga palsu.
"Setelah ditelusuri, pekerjaan yang diajukan tidak pernah ada," ucap Indra Rivani. Sebesar Rp15 miliar pun melayang tanpa pernah dicicil sehingga menyebabkan kerugian bagi keuangan negara.
Atas dugaan kasus tersebut, DZ dan ZA dibawa secara paksa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I/a Samarinda selama 20 hari. Terhitung sejak 24 Oktober 2024 sampai 12 November 2024. Keduanya diduga melanggar UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Berdasarkan Pasal 21 KUHAP, Kejati Kaltim menahan mereka selama proses penyidikan berlanjut agar tersangka tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
"Ancaman pidananya lebih dari lima tahun," ucapnya lagi. (*)