• Berita Hari Ini
  • Warta
  • Historia
  • Rupa
  • Arena
  • Pariwara
  • Citra
Kaltim Kece
  • WARTA
  • HUKUM
  • Kejati Kaltim Tetapkan Dua Tersangka Proyek Fiktif Kredit Bank Pelat Merah

WARTA

Kejati Kaltim Tetapkan Dua Tersangka Proyek Fiktif Kredit Bank Pelat Merah

Bank daerah di Balikpapan diduga mengucurkan kredit bodong. Dua pegawai bank ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Kaltim.
Oleh Muhammad Al Fatih
25 Oktober 2024 09:00
ยท
0 menit baca.
Dua tersangka kasus kredit fiktif di bank daerah digelandang ke Rutan Kelas 1a Samarinda, Kamis 24 Oktober 2024. FOTO: M AL FATIH-KALTIMKECE.ID
Dua tersangka kasus kredit fiktif di bank daerah digelandang ke Rutan Kelas 1a Samarinda, Kamis 24 Oktober 2024. FOTO: M AL FATIH-KALTIMKECE.ID

kaltimkece.id Gerimis mempercepat kelam di Benua Etam. Beberapa bulan ini menjadi bulan yang menegangkan bagi masyarakat Kaltim. Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi menyatroni Kaltim untuk dua kasus berbeda yang menjerat mantan bupati Kukar serta mantan gubernur Kaltim. Kini, giliran Kejaksaan Tinggi Kaltim mengumumkan penanganan dugaan tindak pidana korupsi berkaitan penyaluran kredit dari bank milik pemerintah daerah kepada PT EI.

Proses penyidikan dimulai sejak keluarnya Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Kaltim Nomor 06/O.4/Fd.1/07/2024 pada 8 Juli 2024. Selanjutnya, Kamis, 24 Oktober, Kejati Kaltim mengumumkan penetapan dua tersangka atas kasus tersebut.

"Penetapan ini tak berselang lama setelah penetapan satu orang tersangka," jelas Indra Rivani, kepala Seksi Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus, Kejati Kaltim.

Ia menjelaskan setelah seorang saksi lainnya diperiksa, langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dua tersangka yang dimaksud berinisial DZ dan ZA. Keduanya merupakan pegawai bank pelat merah di Balikpapan. DZ merupakan pimpinan bidang perkreditan cabang Balikapapan. Sementara ZA adalah penyelia kredit UMKM dan korporasi cabang Balikpapan.

DZ dan ZA diduga terlibat bersama RH, Branch Manager PT EI yang telah ditahan sebelumnya, dalam pengajuan dan pencairan kredit Rp15 miliar. Kredit itu dicairkan untuk proyek fiktif pembangunan hunian tetap pascabencana di Sulawesi Tengah. Surat perintah kerja (SPK) serta surat perjanjian pemborongan pekerjaan (SPPP) yang disertakan diduga palsu.

"Setelah ditelusuri, pekerjaan yang diajukan tidak pernah ada," ucap Indra Rivani. Sebesar Rp15 miliar pun melayang tanpa pernah dicicil sehingga menyebabkan kerugian bagi keuangan negara.

Konferensi pers di lantai enam Kejati Kaltim. FOTO: M AL FATIH-KALTIMKECE.ID

Konferensi pers di lantai enam Kejati Kaltim. FOTO: M AL FATIH-KALTIMKECE.ID

Atas dugaan kasus tersebut, DZ dan ZA dibawa secara paksa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I/a Samarinda selama 20 hari. Terhitung sejak 24 Oktober 2024 sampai 12 November 2024. Keduanya diduga melanggar UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Berdasarkan Pasal 21 KUHAP, Kejati Kaltim menahan mereka selama proses penyidikan berlanjut agar tersangka tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

"Ancaman pidananya lebih dari lima tahun," ucapnya lagi. (*)

Editor : Cony Harseno
Iklan Above-Footer

Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi kaltimkece.id

Gabung Channel WhatsApp
  • Alamat
    :
    Jalan KH Wahid Hasyim II Nomor 16, Kelurahan Sempaja Selatan, Samarinda Utara.
  • Email
    :
    [email protected]
  • Phone
    :
    08115550888

Warta

  • Ragam
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Humaniora
  • Nusantara
  • Samarinda
  • Kutai Kartanegara
  • Balikpapan
  • Bontang
  • Paser
  • Penajam Paser Utara
  • Mahakam Ulu
  • Kutai Timur

Pariwara

  • Pariwara
  • Pariwara Pemkab Kukar
  • Pariwara Pemkot Bontang
  • Pariwara DPRD Bontang
  • Pariwara DPRD Kukar
  • Pariwara Kutai Timur
  • Pariwara Mahakam Ulu
  • Pariwara Pemkab Berau
  • Pariwara DPMD Kutai Kartanegara

Rupa

  • Gaya Hidup
  • Kesehatan
  • Musik
  • Risalah
  • Sosok

Historia

  • Peristiwa
  • Wawancara
  • Tokoh
  • Mereka

Informasi

  • Kontak
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
© 2018 - 2025 Copyright by Kaltim Kece. All rights reserved.