kaltimkece.id Sejak putusan Mahkamah Konstitusi membatalkan kemenangan Edi Damansyah di Pemilihan Kepala Daerah Kutai Kartanegara 2024, pada 24 Februari 2025, mantan bupati Kutai Kartanegara itu jarang tampak di hadapan publik. Selasa, 9 September 2025, politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan tersebut kembali muncul dalam sebuah diskusi yang digelar di Gedung Integrated Laboratory, Universitas Mulawarman, Samarinda.
Hari itu, Pusat Studi Antikorupsi (Saksi) Fakultas Hukum Unmul meluncurkan sebuah buku berjudul Jejak Edi Damansyah dalam Politik Elektoral: Dipilih Mayoritas Rakyat Kukar, Dibatalkan Mahkamah Konstitusi, karya Herdiansyah Hamzah dan Orin Gusta Andini. Keduanya adalah akademikus dari Fakultas Hukum Unmul.
"Buku ini berawal dari diskusi saya bersama Herdiansyah Hamzah," ucap Edi dalam sambutan pembuka.
Ia menegaskan bahwa dirinya menghormati putusan MK yang mendiskualifikasi dirinya dari persaingan pilkada Kukar. Edy pun menilai jika peristiwa yang ia alami dituliskan dalam sebuah buku, bisa berkontribusi bagi ilmu pengetahuan.
Edi menuturkan, sebelum memutuskan untuk maju kembali, dirinya telah berkonsultasi kepada 9 pakar hukum tata negara. Seluruh pakar itu menilai Edi belum terhitung menjabat dua periode sebagai bupati, meski sempat menjabat pelaksana tugas bupati sejak Rita Widyasari ditangkap KPK pada 2017.
"Semuanya sepakat secara definitif saya saat itu masih menjabat sebagai wakil bupati," ucapnya.
Secara resmi pun Edi baru dilantik sebagai bupati definitif pada 14 Februari 2019, yang didahului putusan inkrah atas vonis Rita dalam kasus gratifikasi izin pertambangan. Jika dihitung hingga akhir jabatan periode tersebut pada 25 Februari 2021, dirinya baru menjabat selama 2 tahun 11 hari. Sementara, satu periode dihitung selama 2 tahun 6 bulan.
Singkat cerita, Edi Damansyah memutuskan untuk maju kembali pada Pilkada Kukar 2024. KPU Kukar pun meloloskannya dan Bawaslu Kukar tak mempersoalkannya. Ia meraih 259.489 suara dari total 377.765 suara sah. Unggul telak dengan presentase suara 68 persen.
Periodisasi masa jabatannya kembali disinggung lawan politiknya, Dendi Suryadi dan Alif Turiadi di persidangan MK. Melalui putusan 195/PHPU.BIP-XXII/2025, kemenangan Edi Damansyah pun dibatalkan.
Edi mengakui bahwa saat itu santer kabar ia akan menunjuk istrinya, Maslianawati, sebagai penggantinya untuk calon bupati Kukar. Sejumlah survei pun telah menunjukkan elektabilitas yang tinggi jika Maslianawati mencalonkan diri.
"Akan tetapi saya menolak karena jika seperti itu akan melahirkan politik dinasti, dan politik dinasti erat kaitannya dengan korupsi," tegasnya.
Aulia Rahman Basri, koleganya sesama partai akhirnya menggantikan posisi Edi sebagai calon bupati. Aulia yang berpasangan dengan Rendi Solihin pun menjadi pemenang pemungutan suara ulang dan dilantik menjadi bupati dan wakil bupati Kukar pada 23 Juni 2025 lalu.
Herdiansyah Hamzah selaku penulis buku, mengatakan putusan MK yang menggugurkan Edi Damansyah kontradiktif dengan putusan-putusan sebelumnya. Peraih gelar doktor di Universitas Gajah Mada tersebut menyitir putusan MK nomor 22/PUU-VII/2009. Dalam putusan yang dimohonkan oleh Nurdin Basirun. Serupa Edi, Bupati Karimun, Kepulauan Riau tersebut menjadi pelaksana tugas bupati pada periode pertama dan terpilih sebagai bupati di periode berikutnya.
Mahfud MD selaku Ketua MK saat itu pun mengabulkan permohonannya agar mencalonkan diri kembali. Ia akhirnya terpilih kembali sebagai Bupati Karimun periode 2010 hingga 2015. Ia juga sempat menjabat sebagai gubernur Riau di periode selanjutnya.
Di putusan MK nomor 67/PUU-XVIII/2020 yang disidangkan satu dekade berikutnya, MK pun masih berkesimpulan sama. Bahwa mengacu Peraturan Pemerintah 6/2005, periode pemerintahan dihitung ketika pejabat kepala daerah dilantik.
Ia pun menyinggung bahwa tatkala menjadi saksi ahli untuk Edi Damansyah di MK, dirinya melampirkan argumentasi tersebut dalam keterangan sebanyak 30 halaman. Namun, putusan MK tetap bulat untuk mendiskualifikasi Edi Damansyah dari keikutsertaannya dalam pilkada Kukar.
"Tetapi meskipun putusan itu sudah inkrah, perdebatan dan diskusi ilmiah masih dapat kita lakukan," ucapnya.
Pria yang akrab disapa Castro itu mengungkapkan bahwa situasi serupa yang dihadapi Edi pada pilkada serentak 2024 lalu turut terjadi di sejumlah daerah. Di antaranya Tasikmalaya serta Bengkulu Selatan.

Ia mengatakan bahwa masalahnya sejak awal adalah proses pelantikan pejabat di Indonesia yang bertele-tele. Ia mencontohkan Amerika Serikat, saat Lyndon Baines Johnson dilantik di pesawat kepresidenan Air Force One begitu mendapatkan kabar bahwa John F Kennedy tewas ditembak.
Sementara itu, Orin Gusta Andini menuturkan bahwa salah satu alasan Pusat Studi Antikorupsi Saksi FH Unmul terlibat dalam penyusunan buku tersebut adalah sikap Edi yang tegas mengenai politik dinasti. Orin menegaskan bahwa sikap itu langka di tengah kecenderungan politik nasional yang sarat nepotisme.
"Kekuasaan memang kini menjadi candu, banyak orang mewariskan kekuasaannya kepada keluarganya," sorotnya.
Berpindah ke Profesor Djohermansyah Djohan, ia mengamini ungkapan Castro terkait ruwetnya proses pelantikan pejabat di Indonesia. Sebab, Indonesia masih menganut administrasi publik jenis lama yang cenderung penuh seremonial.
"Kita ini negara yang segala hal butuh apa-apa perlu surat keputusan, atau dalam bahasa hukum disebut besluit," sebutnya.
Pria yang pernah menjabat sebagai direktur jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri pada 2010 hingga 2014, mendorong sejumlah perbaikan dalam proses pelantikan pejabat daerah. Terutama dalam situasi pejabat eksekutif meninggal atau mengundurkan diri serta ketika tersangkut kasus pidana.
Dalam situasi ketika pejabat eksekutif meninggal atau mengundurkan diri, wakilnya dapat langsung diambil sumpah di hadapan pimpinan DPRD dengan dipandu ketua pengadilan di hari wafat atau pengunduran diri pejabat tersebut.
Sementara itu, SK dapat menyusul diterbitkan oleh Presiden serta Kementerian Dalam Negeri dengan masa jabatan yang terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah janji tersebut. Sehingga tak perlu menunggu terbitnya SK dulu untuk proses pelantikan.
Kemudian dalam situasi pejabat eksekutif diberhentikan karena kasus hukum, wakil kepala daerah dapat diangkat sebagai pelaksana tugas terlebih dahulu. Ketika kasus telah inkrah, wakil kepala daerah dapat mengucapkan sumpah di rapat paripurna dengan masa jabatan yang dihitung per pengucapan sumpah tersebut.
Terakhir, Saipul, mantan Kepala Badan Pengawas Pemilu Kaltim periode 2017 hingga 2022 menuturkan bahwa diperlukan lembaga peradilan khusus yang menangani sengketa mengenai pemilihan umum maupun pemilihan kepala daerah.
"Sehingga MK tak perlu masuk ranah politis, cukup yuridis formal," tandasnya. (*)