Hukum

Kolaborasi Majikan dan ART Racik Pil Ekstasi

person access_time 2 weeks ago
Kolaborasi Majikan dan ART Racik Pil Ekstasi

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadly menunjukkan barang bukti. FOTO: GIARTI IBNU LESTARI-KALTIMKECE.ID

Dua perempuan di Samarinda diringkus bersama 625 butir ekstasi. Mereka meracik pil tersebut di rumah. 

Ditulis Oleh: Giarti Ibnu Lestari
Kamis, 16 Maret 2023

kaltimkece.id Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Samarinda menggagalkan peredaran 625 butir pil ekstasi. Obat terlarang itu dibuat dua perempuan di rumah. Dari pembuat yang sama, polisi juga mengungkap penjualan kosmetik ilegal. Dua tersangka ialah MM, 30 tahun, dan US, 31 tahun. Hubungan keduanya adalah majikan dan asisten rumah tangga. 

Rabu, 15 Maret 2023, Kepala Kepolisian Resor Kota Samarinda, Komisaris Besar Polisi Ary Fadli, menguraikan kasus ini. Pada Senin, 13 Maret 2023, pukul 02.30 Wita, petugas menggeledah rumah dua lantai milik MM di Kecamatan Samarinda Ilir. Polisi menerima informasi bahwa US, ART yang bekerja di rumah itu, menjual narkotika. Ditemukan 26 butir ekstasi di rumah tersebut. 

Penggeledahan belum selesai ketika sebuah mobil Daihatsu Ayla kuning KT 1352 WR datang pukul 03.40 Wita. Ada empat orang di kendaraan tersebut. Polisi menemukan satu  butir pil ekstasi berwarna hijau dengan berat 0,4 gram. Pil itu didapati di bawah kursi depan. 

Polisi melanjutkan penggeledahan rumah. Ditemukan lagi 598 butir ekstasi seberat 239,20 gram di sebuah kotak cokelat di lemari kamar. Setiap butir pil telah dibungkus plastik dan siap dijual Rp 100 ribu sampai Rp 300 ribu. 

Tersangka MM dan US ditahan di Mako Polresta Samarinda. FOTO: GIARTI IBNU LESTARI-KALTIMEKCE.ID
 

Di kamar lantai dua, polisi menemukan produk kecantikan yang diduga ilegal. Ada 360 botol toner pembersih wajah, 132 botol lulur racik, 429 batang sabun cuci muka, dan 184 botol krim siang malam. Selain itu, ada dua buku catatan penjualan dan sedus stiker merek produk. MM mengakui barang-barang tersebut miliknya. 

"Tersangka US berperan sebagai pemegang barang bukti ekstasi milik MM sekaligus kurir. Sedangkan MM adalah pembuat dan pemilik ekstasi dan kosmetik ilegal yang tidak terdaftar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)," jelas Kombes Pol Ary Fadli. 

Untuk kosmetik ilegal, tersangka MM mengambil dalam jumlah banyak dari luar Kaltim. Ia memberi merek di produk tersebut. Kepolisian telah berkoordinasi dengan Balai Besar POM di Samarinda. Dipastikan, merek yang dipasang MM tidak terdaftar. 

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda, Komisaris Polisi Ricky Ricardo Sibarani, memaparkan keterangan MM. Pil ekstasi disebut buatan sendiri. Bahan-bahannya adalah daun puri hijau, obat nyamuk bakar yang dihaluskan, sabu cair, tepung kue, dan beberapa bahan lain. 

"Pembuatannya seperti adonan kue. Semua bahan dicampur jadi satu dan dicetak menggunakan wadah persegi panjang kecil. Untuk mengeringkan supaya keras, adonan disimpan dekat AC," urai Ricky. 

Selain pil ekstasi, polisi menemukan kosmetik ilegal yang tidak terdaftar di BPOM di rumah tersangka. FOTO: GIARTI IBNU LESTARI-KALTIMKECE.ID
 

Kepada kaltimkece.id di Mako Polresta Samarinda, MM mengaku membuat ratusan pil ekstasi seorang diri. Perempuan lulusan SMP itu belajar membuat pil ekstasi secara autodidak. 

"Saya konsumsi sendiri, tidak dijual. Itu obat untuk saya diet. Efeknya tidak bisa tidur dan menguruskan badan," ucap MM seraya tertawa. Ia mengaku baru mencetak 700 butir pil ekstasi di rumahnya sebelum diringkus. 

MM dijerat pasal berlapis. Pertama, pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU 35/2009 tentang Narkotika. Kedua, pasal 197 UU 36/2009 tentang Kesehatan. Ia kini diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Sementara ‘asistennya’, US, diancam diancam pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 UU 35/2009 tentang Narkotika. Ia diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. (*)

shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar