kaltimkece.id Membawa serta jaket warna abu-abu, Asisten Pengacara Publik, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda, Muhammad Nur Iman, menyambangi Markas Kepolisian Resor Kota (Mapolresta) Samarinda, Senin, 8 September 2025. Ia datang bersama direktur dan advokat dari LBH Samarinda untuk melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan oleh oknum kepolisian saat mengamankan unjuk rasa di depan DPRD Kaltim pada pekan lalu.
Iman menceritakan ulang kejadian yang menimpa dirinya. Senin, 1 September 2025, ia hadir untuk mendokumentasikan jalannya aksi unjuk rasa. Namun, yang ia terima justru perlakuan yang tak pernah dibayangkannya. Mulai dari penangkapan, seretan, injakan, hingga interogasi yang penuh syak wasangka.
"Sekira pukul 18.30 Wita, saya ditangkap lalu ditarik, diinjak, dan diseret masuk ke DPRD Kaltim. Di dalam, saya diinterogasi," tutur Iman, mengingat kejadian itu.
Berbagai tuduhan dialamatkan kepadanya. Mereka menyebut Iman sebagai provokator, dituduh orang bayaran, bahkan dituding melempar bom molotov. Cecaran pertanyaan itu, kata Iman, hanyalah asumsi yang tak berdasar.
Dasar tuduhan aparat begitu sederhana. Saat itu ia mengenakan jaket abu-abu yang disebut mirip dengan pakaian pelaku pelempar molotov. "Padahal berbeda. Jaket saya ada sablon merah, sementara yang mereka lihat, sablonannya berwarna kuning," terangnya.
Malam itu, Iman diringkus dan dibawa ke Mapolresta Samarinda, Jalan Slamet Riyadi, Kecamatan Sungai Kunjang. Ia dipaksa menghapus dokumentasi jalannya unjuk rasa yang ada di gawai miliknya. Mikrofon yang menjadi aset LBH Samarinda turut disita kepolisian. Iman juga diminta menandatangani pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan tertentu. Pernyataan itu lantas yang membuatnya bingung.
"Saya diminta untuk tidak mengulangi perbuatan saya. Padahal saya tidak melakukan tindak pidana apapun," katanya.
Iman akhirnya bernapas lega. Pada Selasa dini hari, 2 September 2025, pukul 02.00 Wita, kepolisian melepaskannya. Namun masih ada yang mengganjal. Ketika dibebaskan, terdapat sejumlah robekan di baju dan celana jeans yang Iman pakai. Wajahnya pun terdapat beberapa luka goresan.
Menurut Direktur LBH Samarinda, Fathul Huda Wiyashadi, pengalaman Iman bukan sekadar insiden pribadi. Itu adalah bukti dugaan pelanggaran kode etik dan tindak pidana penganiayaan oleh oknum kepolisian.
"Kejadian ini bentuk kebrutalan. Dia (Iman) tidak melanggar hukum, tapi ditangkap semena-mena dan diperlakukan dengan brutal," tegas dia.
LBH pun mengambil langkah hukum dengan melaporkan peristiwa itu. Fathul menilai, kasus ini harus diusut tuntas agar tidak menjadi preseden buruk bagi aparat keamanan dalam menangani aksi unjuk rasa masyarakat.
Lebih dari itu, Fathul menuntut Kepala Polresta Samarinda untuk meminta maaf secara terbuka kepada publik. Menurut mereka, permintaan maaf bukan sekadar formalitas, melainkan tanggung jawab moral atas tindakan anak buahnya.
"Permohonan maaf harus diumumkan secara terbuka, bukan hanya kepada massa aksi, tapi juga untuk publik luas. Supaya masyarakat percaya bahwa hal ini tidak akan terulang lagi," sebutnyaY.
Dihubungi terpisah, Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polresta Samarinda, Ipda Novi Hari Setiawan, mengatakan bahwa laporan tersebut telah diterima dan tengah dipelajari kepolisian.
"Sementara masih dipelajari. Nanti kami sampaikan perkembanganya," ujarnya.
Iman bukanlah satu-satunya yang diamankan kepolisian. Ipda Novi mengonfirmasi bahwa empat pengunjuk rasa dari mahasiswa sempat diamankan saat itu. Keempatnya dianggap memprovokasi dan melempar sejumlah benda saat aksi.
"Jadi kami edukasi saja, sempat diamankan sementara terus dipulangkan," jelasnya pada Selasa, 2 September 2025.
Meski demikian, Novi membantah jika penanganan unjuk rasa oleh kepolisian terjadi kekerasan. Sebaliknya, empat pengunjuk rasa tersebut justru ditarik mundur agar tidak menjadi bulan-bulanan massa. Terlebih, situasi setelah pembubaran berlangsung ricuh.
Sebagai informasi, unjuk rasa yang berlangsung 1 September lalu itu diikuti oleh ribuan massa. Jalan Teuku Umar sempat ditutup. Kendaraan dari turunan Jalan MT Haryono dialihkan ke Jalan Tengkawang. Akses jalan kembali dibuka pada pukul 20.00 Wita setelah massa dibubarkan paksa.
Demonstrasi yang dimulai pukul satu siang itu diinisiasi oleh Aliansi Mahasiswa Kaltim Menggugat (Mahakam). Pengunjuk rasa membawa sejumlah tuntutan.
Pertama, menolak Rancangan Undang-Undang Hukum Pidana. Kedua, menghapuskan tunjangan mewah anggota DPRD dan DPR RI. Ketiga, mengesahkan RUU Perampasan Aset, RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, serta RUU Masyarakat Adat.
Berikutnya, tuntutan keempat adalah meningkatkan kesejahteraan guru dan dosen serta kualitas pendidikan di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Kelima, menolak pemutihan dosa pemerintah. Keenam, mencabut undang-undang yang tidak berpihak kepada rakyat.
Ketujuh, menghentikan represifitas terhadap gerakan rakyat. Kedelapan, menciptakan kebijakan yang prorakyat. Kesembilan, menghentikan oligarki politik dan demokrasi yang palsu. Kesepuluh, menegakkan supremasi hukum. Serta kesebelas menghentikan kejahatan ekologis dan pertambangan.
Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas'ud sempat menemui pengunjuk rasa. Ia didampingi sejumlah anggota dewan lain di antaranya Subandi, ketua Badan Kehormatan DPRD Kaltim serta Abdul Giaz, anggota Komisi II DPRD Kaltim.
Pria yang akrab disapa Hamas itu mengatakan, DPRD Kaltim komit memenuhi aspirasi Aliansi Mahakam. Oleh karena itu, sebelas tuntutan akan didiskusikan dan disampaikan ke pemerintah pusat. (*)