kaltimkece.id "Besok ada agenda pemeriksaan direktur salah satu perusahaan milik orang tua Rita (mantan bupati Kukar) pukul 09.30 di gedung BPKP di (Jalan) MT Haryono oleh KPK."
Kabar melalui pesan berantai di aplikasi WhatsApp itu beredar di kalangan awak media. kaltimkece.id pun mendatangi Kantor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kaltim, di Jalan MT Haryono, Samarinda, Selasa, 29 April 2025.
Sejumlah mobil sudah terparkir di halaman gedung BPKP. Sekilas, tak tampak kesibukan di sekitar parkiran. Namun, karena pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya di lantai dua, ingatan itu membawa kaltimkece.id menuju Aula Maratua di lantai tersebut. Belum habis menaiki anak tangga, seorang petugas BPKP menghampiri.
"Di atas ada pemeriksaan KPK, harap tunggu di bawah saja," ucap petugas tersebut.
Waktu berlalu. Azan zuhur berkumandang. Seseorang dengan tas selempang dan baju berkerah abu-abu turun dari lantai dua menuju musala di dekat tempat parkir motor. Pria tersebut adalah Bambang Sambio dari PT Sinar Kumala Naga (SKN), perusahaan pertambangan batu bara yang disebut milik orang tua Rita Widyasari. Bambang bersedia diwawancara. Ia mengaku baru saja diperiksa sehubungan kasus pencucian uang yang menyeret nama Rita.
"Ini pemeriksaan ketiga. Pemeriksaan kedua di sini juga, pertama di kantor SKN," jelas dia.
Pemeriksaan pertama, sebut Bambang, berlangsung dari pukul sepuluh pagi hingga pukul satu malam. Sementara, pemeriksaan kedua berlangsung dari pukul sepuluh pagi hingga sepuluh malam. Ia tak memerinci tanggal pemeriksaan pertama dan kedua tersebut.
"Kasus ini sudah berlangsung sekitar satu tahun," ungkap Bambang.
Pengelola teknis SKN ini menyebut, ia diperiksa sebagai perwakilan SKN sekaligus sebagai komisaris PT Hayyu Pratama Kaltim (HPK). Ia mengakui, HPK menanam saham di SKN. Saham SKN sebenarnya milik keluarga Rita Widyasari. Sebanyak 65 persen saham dimiliki oleh almarhumah Dayang Kartini, ibunda Rita Widyasari. Sementara itu, 35 persen saham dipegang Endri Elfran Syafril, suami Rita Widyasari.
"Kami akhirnya dikait-kaitkan," sebut Bambang.
Meskipun SKN dimiliki keluarga Rita, Bambang menyebutkan pemegang saham tak sekali pun menyuntikan dana. Sebaliknya, HPK lah yang menjadi investor SKN agar terus beroperasi. Selain Bambang, direktur utama PT Hayyu Pratama sekaligus direktur operasional PT Sinar Kumala Naga, Sulasno, turut diperiksa KPK.
Total 127 dokumen perusahaan disita KPK. Bambang membeberkan, uang Rp52 miliar dalam rekening perusahaan diblokir sehingga tak dapat dicairkan. "Padahal ada tanggungan pajak yang mesti dibayar," keluhnya.
Sebuah pesan WhatsApp kembali masuk pada pukul dua siang. Rupanya, bukan hanya Bambang dan Sulasno yang diperiksa pada hari itu. Juru bicara KPK, Tessa Mahardika, menyebutkan bahwa KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap sembilan orang.
Selain Bambang dan Sulasno, KPK memeriksa pengusaha berinisial ADP selaku direktur utama PT Petro Naga Jaya; UMS, komisaris PT Hayyu Bandar Berkah; MAS, komisaris PT Hayyu Tirta Sejahtera; serta AH, komisaris utama PT Bara Kumala Group.
Selanjutnya, ABY selaku manajer proyek PT Alam Jaya Pratama; RF, komisaris PT PNJ, dan terakhir MN. Pesan WhatsApp yang baru masuk itu berisi petunjuk inisial MN yang disebut Tessa. MN adalah Mudyat Noor, bupati Penajam Paser Utara. Ia sudah di gedung BPKP sebelum awak media tiba. Mobil pribadinya, Mitsubishi Xpander hitam terparkir di halaman depan gedung BPKP. Seorang ajudannya duduk di teras gedung.
"Bapak berangkat sejak pagi hari," ungkap ajudan tersebut.
Pukul setengah lima sore, mantan anggota DPRD Kaltim 2009-2014 itu melintas di depan awak media. Memakai kaus berkerah biru dengan garis merah, ia melangkah cepat menuju mobil didampingi ajudannya. Ia enggan berkomentar banyak ketika dikonfirmasi mengenai kaitannya dengan Rita Widyasari.
"Enggak ada, lain, lain. Cerita lama itu. Diperiksa sebagai apa? Saya diperiksa sebagai saksi," ucapnya singkat sebelum masuk ke mobil.
Tessa Mahardika selaku juru bicara KPK mengonfirmasi bahwa Mudyat Noor beserta sejumlah orang yang diperiksa pada hari yang sama masih berstatus sebagai saksi. Mengenai keluhan yang disampaikan Bambang Sambio dari PT Hayyu Pratama dan PT SKN, Tessa enggan berkomentar banyak. Ia menyebutkan, sejauh ini belum ada informasi mengenai penyitaan maupun pemblokiran rekening perusahaan.
"Saya belum ada info (dari penyidik) kalau ada penyitaan," ucapnya singkat. (*)