• Berita Hari Ini
  • Warta
  • Historia
  • Rupa
  • Arena
  • Pariwara
  • Citra
Kaltim Kece
  • WARTA
  • HUKUM
  • Mantan Pejabat Desa di Paser Diduga Manipulasi Pembelian dan Salurkan Bibit Sawit Fiktif

WARTA

Mantan Pejabat Desa di Paser Diduga Manipulasi Pembelian dan Salurkan Bibit Sawit Fiktif

Sejumlah bukti yang ditemukan membuat tersangka mengakui semua perbuatannya kepada penyidik Polres Paser.
Oleh Bobby Lolowang
25 Juli 2020 03:15
ยท
1 menit baca.
Kasus dugaan korupsi menjerat mantan pejabat Desa Perkuwen, Kecamatan Long Kali, Kabupaten Paser. (ilustrasi/vectorstock)
Kasus dugaan korupsi menjerat mantan pejabat Desa Perkuwen, Kecamatan Long Kali, Kabupaten Paser. (ilustrasi/vectorstock)

kaltimkece.id Kasus dugaan korupsi tengah menjerat mantan pejabat Desa Perkuwen, Kecamatan Long Kali, Kabupaten Paser. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 731,6 juta.

Tersangka merupakan Bendahara Desa Perkuwen 2016-2017 berinisial Su. Lelaki 38 tahun itu diduga memberi pekerjaan kepada salah satu CV untuk proyek galian C di desa tersebut. Namun tanpa dilengkapi surat dan memasukkan potongan pajak 11,5 persen. Tidak juga dilengkapi bukti setor.

Tersangka juga diduga melakukan manipulasi harga pembelian bibit sawit. Termasuk temuan penyaluran fiktif. Dari laporan pembelian 9.000 bibit sawit, yang dibayar hanya 7.000 bibit. Itupun kurang 578 bibit yang disalurkan.

"Berdasarkan Laporan Kerugian Negara BPK Provinsi Kaltim, April 2020, Su ditetapkan tersangka dengan kerugian negara mencapai Rp 731,6 juta," sebut AKP Ferry Putra Samoedra, Kasatreskrim Polres Paser, didampingi Ipda Andi Ferial selaku Kanit Tipikor Satresrim Polres Paser, kepada koresponden kaltimkece.id di Paser, Jumat, 24 Juli 2020.

Telah diperiksa 54 saksi dalam dugaan kasus korupsi tersebut. Dari bukti-bukti yang dikumpulkan, tersangka juga mengakui perbuatannya saat menjabat bendahara desa.

Akibat perbuatannya, Su dijerat pasar 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan ancaman sanksi minimal 4 tahun penjara. Saat ini tersangka ditahan di Mapolres Paser. (*)

 

Dilengkapi oleh koresponden kaltimkece.id di Paser

Ikuti berita-berita berkualitas dari kaltimkece.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:

Kaltim Kece
Editor : Fel GM
paser long kali desa perkuwen kaltim kaltimkece
Iklan Above-Footer

Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi kaltimkece.id

Gabung Channel WhatsApp
  • Alamat
    :
    Jalan KH Wahid Hasyim II Nomor 16, Kelurahan Sempaja Selatan, Samarinda Utara.
  • Email
    :
    [email protected]
  • Phone
    :
    08115550888

Warta

  • Ragam
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Humaniora
  • Nusantara
  • Samarinda
  • Kutai Kartanegara
  • Balikpapan
  • Bontang
  • Paser
  • Penajam Paser Utara
  • Mahakam Ulu
  • Kutai Timur

Pariwara

  • Pariwara
  • Pariwara Pemkab Kukar
  • Pariwara Pemkot Bontang
  • Pariwara DPRD Bontang
  • Pariwara DPRD Kukar
  • Pariwara Kutai Timur
  • Pariwara Mahakam Ulu
  • Pariwara Pemkab Berau

Rupa

  • Gaya Hidup
  • Kesehatan
  • Musik
  • Risalah
  • Sosok

Historia

  • Peristiwa
  • Wawancara
  • Tokoh
  • Mereka

Informasi

  • Kontak
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
© 2018 - 2025 Copyright by Kaltim Kece. All rights reserved.