kaltimkece.id Yang dinanti telah tiba. Peraturan gubernur Kaltim sebagai payung hukum untuk program "Gratispol" telah terbit. Janji kampanye Rudy Mas'ud-Seno Aji dengan demikian bisa segera dieksekusi setelah melalui proses panjang di Kementerian Dalam Negeri.
Melalui sambungan WhatsApp, Kepala Biro Hukum Sekretariat Pemprov Kaltim Suparmi, mengatakan, regulasi mengenai Gratispol bisa diakses melalui situs Jaringan Dokumentasi & Informasi Hukum Pemprov Kaltim (jdih.kaltimprov.go.id).
"Insya Allah hari ini sudah diunggah," ucapnya pada Senin, 23 Juni 2025.
Dari pengecekan kaltimkece.id, dua pergub untuk program "Gratispol" sudah tersedia di laman itu. Pertama, Pergub 24/2025 tentang Bantuan Biaya Pendidikan bagi Mahasiswa pada Perguruan Tinggi. Kedua, Pergub 25/2025 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan.
Sebelumnya, pada Rabu, 18 Juni 2025, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim menggelar konferensi pers menghadirkan Dasmiah dari Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setprov Kaltim, serta Jaya Mualimin dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kaltim.
Dalam konferensi pers di Kantor Diskominfo, Samarinda itu, Dasmiah tak menampik adanya hambatan saat proses pembahasan dan penerbitan regulasi "Gratispol". Meski penuh perdebatan, proses konsultasi peraturan gubernur di Kemendagri tuntas pada 11 Juni 2025.
Dasmiah membeberkan sejumlah perdebatan itu. Nomenklatur penganggaran sempat menjadi kendala. Frasa "bantuan" nyaris membuat "Gratispol" bidang pendidikan dicairkan melalui skema hibah yang tak bisa diberikan secara terus-menerus.
Permasalahan tersebut akhirnya mencapai titik temu dengan mengganti frasa bantuan menjadi kerja sama antara pemerintah dengan perguruan tinggi. Dengan skema kerja sama itu, bantuan dana bisa dikucurkan setiap tahun.
Beberapa perguruan tinggi pun disebut telah menggratiskan mahasiswa baru 2025 setelah meneken kerja sama. Jumlahnya mencapai 16.823 orang mahasiswa dari target 30.943 penerima pada tahun ini. "Sudah tanda tangan perjanjian kerja sama pada Senin (16 Juni 2025) lalu," ucap Dasmiah.
Dasmiah memerinci penerima dari perguruan tinggi negeri. Berturut-turut, Universitas Mulawarman, Samarinda, sebanyak 7.714 orang; Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI), Samarinda, sejumlah 2.225 orang; Politeknik Negeri Samarinda, 2.122 orang; Politeknik Kesehatan Samarinda 997 orang: Politeknik Pertanian Samarinda, 465 orang; Politeknik Balikpapan 1.020 orang dan Institut Teknologi Kalimantan, Samarinda, sebanyak 2.280 orang.
"Kolom pembayaran di situs Unmul bahkan dinonaktifkan," sebutnya.
Dasmiah mengakui, sebagian mahasiswa di kampus-kampus tersebut telah membayar registrasi ulang untuk memperoleh nomor induk mahasiswa (NIM). Oleh karena itu, ia menjanjikan uang yang telah bayar akan dikembalikan melalui kampus.
Tak hanya Unmul, UINSI Samarinda pun telah membebaskan biaya uang kuliah tunggal (UKT) sejak awal pendaftaran sebelum terbitnya pergub. Pembebasan UKT tersebut, kata Dasmiah, akan ditanggung Pemprov Kaltim. "Nanti mahasiswa diberikan tautan untuk registrasi ulang oleh pihak kampus," terangnya.
Untuk bidang kesehatan, Kadinkes Kaltim Jaya Mualimin mengatakan, Pemprov Kaltim akan menanggung pembiayaan premi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bagi warga yang sudah menjadi peserta. Sementara itu, bagi yang belum menjadi peserta BPJS Kesehatan, akan didaftarkan. "Pembiayaannya sama rata untuk BPJS Kesehatan kelas tiga," ungkapnya.
Jaya tak menampik bahwa tidak semua layanan rumah sakit ditanggung BPJS Kesehatan. Misalnya, saat surat rujukan dari fasilitas kesehatan (faskes) pertama tidak diperoleh warga karena faskes saat itu sudah tutup, Jaya menyarankan warga langsung mendatangi rumah sakit umum daerah (RSUD) di bawah naungan Pemprov Kaltim. Di RSUD itu, warga cukup menunjukkan KTP.
"Ketentuan khusus ini hanya untuk rumah sakit di bawah Pemprov Kaltim. Sedangan rumah sakit swasta tidak berlaku," tambah Jaya.
Ia menjelaskan, sejauh ini ada lima rumah sakit di bawah Pemprov Kaltim yang menangani permasalahan tersebut. Yaitu RSUD Abdul Wahab Sjahranie, RSUD Kanujoso Djatiwibowo, RSUD Korpri Kaltim, Rumah Sakit Jiwa Atma Husada Mahakam, dan Rumah Sakit Mata Kaltim.
Menelisik Pergub Gratispol
Melalui dokumen Pergub 24/2025 dan 25/2025, kaltimkece.id membedah satu per satu pasal program "Gratispol" di bidang pendidikan dan kesehatan. Upaya konfirmasi dilakukan kepada Dasmiah dan Jaya Mualamin disertai pernyataan mereka saat sesi konferensi pers pekan lalu.
Dimulai dari Pergub 24/2025 untuk "Gratispol" di bidang pendidikan. Dalam Pasal 4 ayat dua, disebutkan bahwa, "Pemberian bantuan biaya pendidikan tinggi diprioritaskan bagi mahasiswa yang memiliki keterbatasan finansial, difabel, serta mahasiswa berprestasi."
Syarat mahasiswa berprestasi ditandai dengan indeks prestasi kumulatif (IPK), yaitu paling rendah 3,25 dari skala 4,00, serta prestasi akademik maupun non-akademik yang dibuktikan oleh piagam penghargaan.
Pasal ini bertentangan dengan pernyataan Rudy Mas'ud selama masa kampanye. Berulang kali ia menyampaikan bahwa berbeda dengan "Beasiswa Kaltim Tuntas", "Gratispol" tak mensyaratkan IPK bagi penerimanya.
Mengenai pasal tersebut, Dasmiah menerangkan bahwa syarat-syarat itu berlaku bagi penerima "Gratispol" bidang pendidikan yang menempuh kuliah di luar daerah atau luar negeri. Sebab, "Gratispol" diprioritaskan untuk di wilayah Kaltim. "Untuk di luar daerah sifatnya stimulan," terangnya.
Oleh karena itu, kuota penerima "Gratispol" untuk di luar daerah pun dibatasi. Sementara, untuk di dalam daerah tetap sesuai dengan kampanye Rudy-Seno selama ini. Syaratnya ber-KTP Kaltim minimal terbit tiga tahun lalu terhitung saat tanggal akhir pendaftaran.
Kemudian, dalam Pasal 1 disebutkan, bahwa bantuan biaya pendidikan tinggi yang diberikan bertujuan menutupi sebagian atau seluruh biaya yang terkait dengan pendidikan yang ditempuh. Di pasal ini, Dasmiah mengakui ada batas atas atau plafon pembiayaan "Gratispol".
Meski kuotanya tak dibatasi seperti "Gratispol Luar Daerah", pemberian bantuan biaya UKT dibatasi dengan nominal tertentu. Yaitu secara umum Rp5 juta, Fakultas Teknik Rp7,5 juta, serta Rp15 hingga Rp17,5 juta untuk program studi yang berkaitan dengan bidang kesehatan.
Namun, Dasmiah menekankan bahwa pembiayaan UKT ditentukan melalui slip gaji orang tua. Oleh karena itu, ia memastikan bahwa batas atas tersebut tak menghalangi kelas menengah ke bawah untuk pembiayaan UKT secara keseluruhan.
Kemudian, dalam sesi konferensi pers Dasmiah menerangkan pemprov membentuk tim yang bertanggung jawab dalam pengelolaan "Gratispol" di bidang pendidikan. Pergub 24/2025 memperjelas bahwa tim tersebut bernama Tim Pengelola Program Gratispol (TP2G).
TP2G akan terdiri dari unsur biro hukum, akademisi, praktisi pendidikan, pengamat pendidikan, serta profesional dengan jumlah paling sedikit tujuh orang. TP2G nantinya bertugas memonitor program tiap semester.
Dalam proses monitoring tersebut, mengacu Pasal 12 Pergub 24/2025, TP2G dapat merekomendasikan pembatalan pemberian biaya pendidikan dengan beberapa alasan. Yaitu penerima melakukan pelanggaran pidana, meninggal dunia, mengundurkan diri, dikeluarkan (drop out), serta menerima beasiswa lain yang sejenis.
Pasal 12 tampak seperti evaluasi atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan terhadap "Beasiswa Kaltim Tuntas". Sebagai informasi, dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan RI 2024, ditemukan dana tertahan sebesar Rp74,5 miliar selama lima tahun terakhir untuk program "Beasiswa Kaltim Tuntas".
Dana tersebut tertahan sebab penerima tidak mengirimkan kartu hasil studi sebagai syarat pencairan dana "Beasiswa Kaltim Tuntas" tiap semester. Ditemukan ternyata sejumlah mahasiswa tersebut telah putus studi hingga meninggal dunia.
Dalam temuan tersebut juga disebutkan dana Rp1,42 miliar yang dikucurkan kepada 120 penerima yang telah mendapatkan beasiswa dari kota masing-masing. Melalui Pasal 12 Pergub 24/2025, penerima beasiswa "dobel" otomatis dicabut bantuan biayanya.
Bentuk evaluasi lain terhadap program BKT, lanjut Dasmiah, adalah skema penyaluran. Dasmiah menyebutkan bahwa penyaluran program Gratispol akan melalui rekening perguruan tinggi, bukan rekening pribadi penerima.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 11 ayat satu Pergub 24/2025. Meskipun begitu, dalam ayat tiga pasal yang sama disebutkan bahwa untuk penerima "Gratispol Luar Daerah" dan luar negeri akan menerima melalui rekening pribadi.
Lebih jauh, Dasmiah menerangkan bahwa penerima "Beasiswa Kaltim Tuntas" di tahun-tahun sebelumnya tetap menerima dana beasiswa hingga studi mereka selesai. Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 16 Pergub 24/2025.
Pergub lainnya terbit Pergub 25/2025 untuk "Gratispol" di bidang kesehatan. Pasal 6 Pergub tersebut memberikan tambahan pengobatan di luar BPJS Kesehatan yang berlokasi di rumah sakit daerah di bawah Pemprov Kaltim.
Layanan pertama adalah visum bagi korban kekerasan seksual, kemudian visum untuk orang dengan gangguan jiwa. Selanjutnya, untuk kecelakaan yang tidak ada penjaminnya, kejadian luar biasa serta bencana alam.
Melalui RSUD, Pemprov Kaltim sesuai pasal tersebut juga akan menggratiskan pemakaman bagi pasien yang tidak diketahui keberadaan keluarganya. Lalu juga membebaskan biaya ambulans. Sebagai informasi, selama ini pembiayaan bagi layanan-layanan itu tidak ditanggung BPJS Kesehatan.
Mengenai pelayanan-pelayanan tersebut, Jaya menuturkan bahwa Pemprov Kaltim tengah menyiapkan dana sebesar Rp25 miliar untuk RSUD di bawah Pemprov Kaltim. Dana itu di luar tanggungan premi BPJS yang diproyeksikan berjumlah Rp231 miliar. (*)