• Berita Hari Ini
  • Warta
  • Historia
  • Rupa
  • Arena
  • Pariwara
  • Citra
Kaltim Kece
  • WARTA
  • HUKUM
  • Menilik Pembentukan Satgas Antipremanisme di Kaltim

WARTA

Menilik Pembentukan Satgas Antipremanisme di Kaltim

Gubernur sebut satgas ini akan menindak praktik yang meresahkan masyarakat. Mulai oknum pungli hingga beking perusahaan.
Oleh Muhammad Al Fatih
13 Mei 2025 11:00
ยท
0 menit baca.
Gubernur Kaltim Rudi Mas'ud dan Mayjen TNI Heri Wiranto usai membahas pembentukan satgas antipremanisme di Kantor Gubernur Kaltim, Ahad, 11 Mei 2025. FOTO: M AL FATIH-KALTIMKECE.ID
Gubernur Kaltim Rudi Mas'ud dan Mayjen TNI Heri Wiranto usai membahas pembentukan satgas antipremanisme di Kantor Gubernur Kaltim, Ahad, 11 Mei 2025. FOTO: M AL FATIH-KALTIMKECE.ID

kaltimkece.id Wacana pembentukan satuan tugas antipremanisme menyeruak beberapa bulan belakangan ini. Berawal dari gubernur Jawa Barat yang membentuk satgas antipremanisme pada akhir Maret lalu. Pelbagai daerah kemudian berbondong-bondong membentuk satuan serupa.

Tak terkecuali Kaltim. Ahad, 11 Mei 2025. Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud didampingi Deputi Bidang Koordinasi Politik dalam Negeri, Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Mayor Jenderal TNI Heri Wiranto mendeklarasikan pembentukan satgas serupa. 

"Kaltim, sebagai wilayah yang bersinggungan dengan Ibu Kota Nusantara memerlukan stabilitas keamanan," sebutnya.

Kata kunci hadirnya satgas antipremanisme, menurut Rudy, adalah investasi. Dalam sambutannya, Rudy bahkan menyebut satgas tersebut sebagai satgas investasi. Dengan begitu, Kaltim akan tercipta iklim investasi yang kondusif.

"Beberapa kasus premanisme menurunkan kepercayaan dari investor," tekannya.

Ia tak memungkiri, premanisme kerap erat kaitannya dengan keberadaan organisasi masyarakat (ormas). Beberapa oknum ormas, disebutnya, menggunakan cara-cara premanisme yang meresahkan masyarakat dan menganggu investasi. "Ormas seharusnya menjadi mitra pembangunan, bukan pengganggu ketertiban," tegasnya.

Berdasarkan data Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kaltim, terdapat 3.468 ormas terdaftar. Dari jumlah itu, hanya 931 ormas tercatat masih aktif selama lima tahun terakhir.

Jumlah tersebut terdiri dari 90 lembaga swadaya masyarakat (LSM), 255 ormas, 58 organisasi profesi, 109 paguyuban, 145 organisasi keagamaan, 34 organisasi kepemudaan, 130 yayasan, dan 110 perkumpulan.

Dijelaskannya, satgas antipremanisme yang menganggu investasi ini nantinya berkolaborasi dengan Badan Kesbangpol hingga aparat penegak hukum yang terdiri dari Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia, hingga Badan Intelijen Negara.

"Sinergi aparat dan masyarakat menjadi kunci keberhasilan agar Kaltim tetap aman dan menarik minat investor," tandasnya.

Menyambung Rudy Mas'ud, Mayjen TNI Heri Wiranto menyebutkan bahwa setelah dibentuknya satgas antipremanisme di Jawa Barat, pemerintah pusat telah membentuk satuan serupa dari lintas lembaga. Satuan tersebut dinamakan Satuan Tugas Terpadu Penanganan Organisasi Kemasyarakatan Terafiliasi Premanisme. Penekanan satgas tersebut adalah ormas yang mengganggu stabilitas keamanan, ketertiban nasional, dan iklim investasi.

Kepala Polri dan Panglima TNI bertindak langsung sebagai penanggung jawab satgas. Satgas pun terbagi dalam beberapa satuan tugas lain, yaitu satgas komunikasi media, satgas penegakan hukum, satgas pembinaan, satgas pencegahan, dan satgas intelijen.

"Kami juga mendorong satgas serupa terbentuk di tingkat provinsi hingga kabupaten dan kota," sebut mantan panglima Komando Daerah Militer VI/Mulawarman periode 2020-2021 itu.

Secara nasional, Kemenko Polkam mendata 611.343 ormas di seluruh daerah di Indonesia. Terdiri dari 237.204 perkumpulan dan 373.090 yayasan yang terdaftar di Kementerian Hukum. Kemudian 1.004 ormas bersurat keterangan yang terdaftar di Kementerian Dalam Negeri, serta 45 ormas asing yang terdaftar di Kementerian Luar Negeri. Data tersebut merupakan yang tercatat hingga 5 Mei 2025.

Ditemui selepas kegiatan, Rudy Mas'ud menegaskan bahwa satgas antipremanisme akan mengikuti arahan pemerintah pusat. Satgas turut melibatkan tokoh-tokoh masyarakat.

Rudy menyebutkan, satgas akan menindak praktik yang meresahkan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari. Salah satu contohnya, pungutan liar dalam lahan parkir yang tidak resmi. "Praktik pungutan liar ini mencederai nama ormas lain. Yang boleh melakukan pungutan hanya pemerintah melalui retribusi dan pajak," sebutnya.

Terkait oknum yang kerap menjadi beking perusahaan pertambangan ilegal, Ketua DPD Golkar Kaltim menegaskan bahwa satgas juga akan menindak tegas. Apalagi, tindakan tersebut sudah terhitung pidana.

"Segala yang bentuknya ilegal akan kita tindak lanjuti," tegasnya.

Pengamat kebijakan publik Universitas Mulawarman, Samarinda, Saipul, menyebutkan premanisme sudah menjadi masalah yang mengganggu masyarakat dalam kehidupan sehari-hari. Namun, ia mempertanyakan frasa menganggu investasi yang terkandung dalam satuan tugas yang akan dibentuk Pemprov Kaltim bersama Kemenko Polkam.

"Seharusnya yang dipikirkan pemerintah adalah keamanan dan ketertiban masyarakat secara luas, bukan masalah investasi," ucapnya.

Ia menilai, jika yang ditekankan adalah premanisme yang menganggu investasi, satgas antipremanisme justru akan melindungi kepentingan perusahaan yang berinvestasi di Kaltim. "Jadinya hanya untuk kepentingan segelintir orang," sorotnya.

Pengajar Program Studi Administrasi Publik tersebut justru mengkhawatirkan, satgas antipremanisme malah menjadi celah kriminalisasi. Salah satunya ketika ada sekelompok masyarakat yang mempertahankan tanah saat sengketa lahan dengan perusahaan. "Mereka bisa dicap sebagai preman, padahal mereka hanya menuntut hak mereka," ucapnya.

Apalagi, ia menyebutkan, Kaltim merupakan kawasan rawan sengketa lahan antara warga dan perusahaan. Khususnya di sektor pertambangan batu bara dan perkebunan sawit. "Pembentukan satuan tugas tersebut menjadi tidak relevan," tegasnya.

Saipul menilai, justru Pemprov Kaltim seharusnya menindak ormas yang mengintimidasi masyarakat atas nama perusahaan tertentu. Apalagi ketika perusahaan tersebut tidak memiliki legalitas hukum yang kuat. Seperti beberapa oknum ormas yang kerap membekingi perusahaan tambang ilegal.

"Bukan justru mengkriminalisasi masyarakat," tandasnya. (*)

Editor : Cony Harseno
Iklan Above-Footer

Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi kaltimkece.id

Gabung Channel WhatsApp
  • Alamat
    :
    Jalan KH Wahid Hasyim II Nomor 16, Kelurahan Sempaja Selatan, Samarinda Utara.
  • Email
    :
    [email protected]
  • Phone
    :
    08115550888

Warta

  • Ragam
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Humaniora
  • Nusantara
  • Samarinda
  • Kutai Kartanegara
  • Balikpapan
  • Bontang
  • Paser
  • Penajam Paser Utara
  • Mahakam Ulu
  • Kutai Timur

Pariwara

  • Pariwara
  • Pariwara Pemkab Kukar
  • Pariwara Pemkot Bontang
  • Pariwara DPRD Bontang
  • Pariwara DPRD Kukar
  • Pariwara Kutai Timur
  • Pariwara Mahakam Ulu
  • Pariwara Pemkab Berau

Rupa

  • Gaya Hidup
  • Kesehatan
  • Musik
  • Risalah
  • Sosok

Historia

  • Peristiwa
  • Wawancara
  • Tokoh
  • Mereka

Informasi

  • Kontak
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
© 2018 - 2025 Copyright by Kaltim Kece. All rights reserved.