Hukum
Pengakuan Penipu Bermodus Jadikan Korban sebagai Bintang Iklan

Seorang pria berinisial AL ditahan di Polresta Samarinda karena dituding melakukan penipuan. FOTO: GIARTI IBNU LESTARI-KALTIMKECE.ID
Ia tak sembarang memilih target. Seorang perempuan di Samarinda terjerat rayuannya dan rugi lebih dari setengah miliar.
Ditulis Oleh: Giarti Ibnu Lestari
Kamis, 15 September 2022
kaltimkece.id Sejumlah petugas dari Kepolisian Resor Kota Samarinda terbang ke Jakarta pada Selasa, 30 Agustus 2022. Di ibu kota, mereka menangkap seorang pria berinisial AL, 31 tahun. AL disebut menipu seorang ibu yang tinggal di Samarinda, berinisial RF. Modusnya, ia menjanjikan anak korban menjadi bintang iklan.
“Tersangka kini ditahan di Polresta Samarinda,” beber Kepala Polresta Samarinda, Komisaris Besar Polisi Ary Fadli, kepada kaltimkece.id, Kamis, 15 September 2022.
Ditemui kaltimkece.id di Markas Polresta Samarinda, AL mengakui telah menipu RF. Ia pun membeberkan runtun perkaranya. Pada awal 2021, AL bertemu RF di dekat Monumen Nasional alias Monas, Jakarta. Waktu itu, RF tengah menemani putrinya yang berusia 17 tahun tampil menyanyi. Selang sehari kemudian, AL mengirimkan pesan singkat ke direct message Instagram RF. Lewat pesan tersebut, AL menawarkan, menjadikan anak RF sebagai bintang iklan di salah satu platform belanja daring. Perempuan berusia 39 tahun itupun tergoda.
Enam bulan kemudian, AL meminta RF dan anaknya ke Jakarta untuk melakukan sesi pemotretan selama dua hari. Setelah mengikuti kegiatan tersebut, RF pulang ke Samarinda. AL kemudian mengirimkan pesan singkat lagi ke RF yang isinya meminta sejumlah uang untuk kegiatan foto dan syuting iklan.
“Saya mengirimkan beberapa lampiran surat palsu agar korban percaya. Korban pun mengirim sejumlah uang,” beber AL. Tak hanya sekali, berkali-kali RF mengirimkan uang hingga jumlahnya mencapai Rp 600 juta. Akan tetapi, ia tak kunjung menjadikan anak RF sebagai bintang iklan.
“Saya beralasan, ada hambatan dalam pencairan fee untuk anak korban,” sambungnya. Ia pun mengaku, juga menipu beberapa orang yang lain dengan modus yang sama. Namun ia tak sembarangan mencari target. Ia hanya memilih orang yang terkenal di daerahnya dan memiliki kemampuan keuangan.
“Saya menyeleksi orang-orang melalui Instagram,” sebut AL. Menjalankan kejahatan ini, ia mengaku bekerja sendiri.
Kombes Pol Ary Fadli membenarkan seluruh keterangan yang disampaikan AL. Ia menambahkan, modus yang digunakan AL adalah berpura-pura menjadi bagian dari manajemen artis yang bisa mengorbitkan korban menjadi artis atau bintang iklan.
“Agar korbannya percaya, tersangka mengajak korban ke Jakarta dan melakukan syuting di studio abal-abal. Studionya itu hanya disewa untuk mengelabui korban,” jelas Kapolresta.
Ia menyebutkan, kasus ini terungkap setelah RF melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu, Polresta Samarinda, pada 29 Agustus 2022. Kepada polisi, RF mengaku, tak pernah melihat anaknya menjadi bintang iklan setelah menyetorkan uang ratusan juta rupiah kepada AL.
“Total dana yang disetorkan korban ke tersangka Rp 600 juta,” sebutnya.
Dari tangan AL, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, satu unit ponsel berjenama Samsung 9+, satu perangkat sound system, dua gitar listrik, satu gitar bas, satu mixer, satu perangkat komputer, satu kulkas, satu PlayStation 2, dan satu sepeda motor Kawasaki Ninja 250cc warna hijau. Atas perbuatannya, AL dijerat pasal 378 KUHPidana tentang Penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
“Saat ini, baru satu orang yang melapor. Kalau ada lagi, kami imbau segera laporkan ke kami,” tutup Kapolresta Samarinda. (*)