kaltimkece.id Setelah melalui serangkaian pemanggilan dan pemeriksaan sekira 30 saksi, Kejaksaan Tinggi Kaltim menetapkan dua orang sebagai tersangka pada Kamis, 18 September 2025. Keduanya ialah kepala pelaksana Sekretariat DBON Kaltim berinisial ZZ dan kepala Sekretariat DBON Kaltim yang juga kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kaltim, AHK. Dalam kasus ini, para tersangka diduga menyalahgunakan penyaluran dana hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kaltim sebesar Rp100 miliar.
Diberitakan sebelumnya, ZZ sempat diperiksa pada pertengahan Juni 2025. Mengutip keterangan resmi Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, sejumlah alat bukti untuk penetapan ZZ dan AHK sebagai tersangka telah lengkap.
Peran AHK, disebutkan Toni, sebagai pemberi dana hibah. Ia disebut menyetujui pendistribusian dan menyalurkan dana hibah kepada pihak selain DBON yang bertentangan dengan perjanjian dana hibah. Sedangkan ZZ, selaku penerima dana hibah, disangka menyalurkan dana hibah di luar naskah perjanjian hibah daerah (NPHD). Ia juga disebut tidak melakukan pertanggungjawaban secara sah atas penyaluran dana hibah.
"Sehingga dalam proses pemberian maupun pengelolaan tidak dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan," ucap Toni. Tindakan itu dikatakan menyebabkan keuangan negara merugi puluhan miliar rupiah. Angka pastinya masih menunggu penghitungan resmi.
ZZ dan AHK kemudian mengenakan rompi berkelir magenta dan ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Samarinda. Keduanya ditahan 20 hari ke depan sembari menunggu proses persidangan. Alasan penahannya, ujar Toni, kekhawatiran tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti sesuai Pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Ketika ditanya awak media, AHK mengatakan bahwa ia disangkakan turut serta terlibat dalam pengelolaan dana hibah. Sementara itu, ZZ yang mengenakan masker putih hanya tertunduk dan diam.
Pelaksana Tugas Kepala Seksi Penyidikan Kejati Kaltim, Juli Hartono, mengatakan, kemungkinan tersangka lain bisa bertambah karena proses penyidikan masih berlangsung. Jika ditemukan alat bukti yang mengarah ke pihak tertentu, Kejati Kaltim akan memanggil dan memeriksa.
Mengenai peran turut serta yang dikatakan AHK kepada awak media, Juli menyebutkan bahwa Kejati Kaltim mengacu Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang pidana penyertaan. Pasal tersebut membagi pelaku pidana dalam tiga klasifikasi. Yaitu mereka yang melakukan atau pleger, mereka yang menyuruh melakukan atau doenplegen, serta mereka yang turut serta melakukan perbuatan atau medepleger.
Selain Pasal 55 KUHP, ZZ dan AHK turut dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-Undang 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Ancaman pidana berupa denda maksimal Rp1 miliar serta penahanan paling lama 20 tahun.
Sebagai informasi, DBON Kaltim merupakan organisasi olahraga yang dibentuk melalui Surat Keputusan Gubernur Kaltim 100.3.3.1/K.258/2023 pada 14 April 2023 saat Isran Noor menjabat gubernur Kaltim. AHK ditunjuk sebagai kepala Sekretariat DBON. Kemudian ZZ sebagai kepala pelaksana sekretariat. DBON Kaltim pernah disinggung dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan 22.B/LHP/XIX.SMD/5/2025. Laporan menyebutkan bahwa DBON Kaltim mengembalikan dana hibah Rp31 miliar ke kas daerah pada 25 Februari 2025.
Dari sejumlah dana hibah tersebut, diperoleh pula jasa giro dana hibah atau bunga sebesar Rp153 juta yang disetorkan pada 21 Mei 2025. Namun Pemprov Kaltim tidak dapat memanfaatkan sejumlah dana tersebut pada tahun sebelumnya karena ketidaksesuaian dengan perundang-undangan.
Penyebabnya, masih menurut LHP BPK, penggunaan dana hibah disebut tidak sesuai dengan NPHD. Kepala Dispora Kaltim juga disebut tidak cermat dalam verifikasi kelengkapan, keabsahan, dan kelayakan usulan hibah DBON. (*)