Hukum
Peristiwa Pilu Pria di Samarinda yang Tewas Ditembak Akibat Mengolok-Olok Katapel

Penampakan senapan angin yang digunakan tersangka AS untuk menembak TE. FOTO: GIARTI-KALTIMKECE.ID
Diskusi soal katapel berubah jadi horor. Korban pegang badik. Tersangka pakai senapan.
Ditulis Oleh: Giarti Ibnu Lestari
Jum'at, 23 Desember 2022
kaltimkece.id Malam sudah larut ketika sejumlah pria berkumpul di sebuah warung kecil di pinggir Jalan Gatot Subroto, Sungai Pinang, Samarinda. Wajah-wajah mereka tampak serius membicarakan soal cara membuat katapel. Senjata tradisional berbahan kayu dan berpeluru tumpul tersebut hendak mereka gunakan untuk latihan menembak.
Dalam diskusi pada Selasa, 20 Desember 2022, pukul 23.30 Wita, itu, ada dua katapel yang dibahas. Keduanya dibuat oleh dua orang berinisial AS, 36 tahun; dan TE, 30 tahun. Di sela-sela pembahasan, TE mengkritik katapel buatan AS. Ia menilai, kualitas katapel buatan AS buruk.
“Katapel itu hanya contoh dari bikinan saya. Tapi, dia olok-olok,” cerita AS kepada kaltimkece.id di Markas Kepolisian Resor Kota Samarinda, Kamis, 22 Desember 2022.
Kritikan tersebut membuat AS berang. Ia segera berdiri dan meninggalkan diskusi. Tak lama kemudian, AS kembali sambil menenteng senapan angin jenis PCP merk Viper dengan peluru kaliber 4,5 milimeter. Suasana jadi mencekam. Melihat AS membawa senjata, TE disebut mengeluarkan sebilah badik dan hendak menyerang AS. Ia menahan serangan tersebut dengan menembak beberapa kali ke atas kepala TE. “Awalnya, saya cuma menembak ke atas saja karena dongkol,” tutur AS.
Sejumlah orang lantas menahan TE. Hal ini membuat ia makin berutal. TE disebut hendak menikam rekan AS. Melihat kondisi tersebut, AS meletuskan lagi tembakan. “Spontan saja saya tembak. Saya kira enggak kena. Habis itu saya langsung pulang,” urainya.
Setiba di rumah, AS mendapat kabar, TE meninggal dunia akibat pelor terakhir yang ia tembakan. Mendengar kabar tersebut, AS mendatangi kantor polisi pada Rabu, 21 Desember 2022, untuk menyerahkan diri. “Saya berniat untuk bertanggung jawab,” ucapnya. Ia mengaku, senjata yang digunakan untuk menembak TE punya pribadi. Biasanya, ia menggunakan senapan itu untuk berburu binatang kecil.
Infografik kasus pembunuhan karena kritik katapel.
DESAIN GRAFIK: M IMTINAN NAUVAL-KALTIMKECE.ID
AS telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan dan ditahan di Markas Polresta Samarinda. Kepada kaltimkece.id, Kepala Polresta Samarinda, Komisaris Besar Polisi Ary Fadli, membeberkan hasil penyelidikan kasus ini. AS disebut meletuskan lima kali tembakan. Empat di antaranya mengenai dinding. Tembakan yang terakhir mengenai dada kiri TE. Ia pun mengembuskan napas terakhir dalam perjalanan menuju RSUD Abdul Wahab Sjahranie.
“Berdasarkan keterangan dari dokter forensik, penyebab kematian korban akibat peluru yang menembus paru-paru dan bersarang di tulang iga belakang korban,” beber Kombes Pol Ary Fadli.
Kapolresta membenarkan, motif perkara ini dipicu dari rasa sakit hati tersangka terhadap komentar korban mengenai katapel. Sebagai barang bukti, polisi mengamankan satu katapel milik AS, satu sarung sajam, dan satu pucuk senapan angin jenis PCP merek Viper berwarna hitam dan marun dengan 11 butir amunisi kaliber 4,5 mm. Lima saksi juga telah diperiksa.
Polisi menjerat AS dengan pasal 338 subsider pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang penganiayaan yang menyebabkan matinya orang lain dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (*)
Artikel Terkait
Pariwara Pemkab Kukar
Pemilih Pemula di Kukar Diberi Bekal
Pariwara Pemkab Kukar
Pawai Ogoh-Ogoh Kembali Digelar di Desa Kerta Buana
Pariwara Pemkab Kukar
Semarak Festival Cenil di Desa Kota Bangun III
Pariwara Pemkab Kukar
Di MPP Kukar, Masyarakat Makin Mudah Urus Perpajakan
Pariwara DPRD Kukar
DPRD Kukar Resmikan Media Center dan Cafe JDIH
Pariwara Pemkab Kukar