kaltimkece.id Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara mengembalikan uang senilai Rp 1,4 miliar kepada pemerintah kabupaten. Kamis, 8 Desember 2022, di Kantor Kejari Kukar di Tenggarong, kedua lembaga itu menandatangani surat serah terimanya. Uang tersebut disebut-disebut berasal dari kelebihan biaya pembangunan dan korupsi.
Kepada kaltimkece.id, Kepala Kejari Kukar, Tommy, menyebut, uang Rp 1,4 miliar itu berasal dari dua kasus. Pertama soal 52 paket pembangunan infrastruktur, salah satunya semenisasi jalan atau jembatan di Kecamatan Samboja, Kukar, yang uangnya berasal dari APBD Kukar 2017. Berdasarkan penyelidikan Kejari, biaya proyek tersebut kelebihan Rp 929 juta. Kejaksaan kemudian meminta kontraktor yang mengerjakan proyek tersebut mengembalikan uang Rp 929 juta kepada Pemkab Kukar.
“Dalam pengungkapan kasus ini, tim penyelidik kami dibantu Inspektorat. Kami menemukan adanya indikasi kerugian negara dalam bentuk kelebihan pembayaran,” jelas Tommy. Ia menjelaskan, masalah ini muncul karena kesalahan administrasi pembayaran. Mencegah kasus ini berulang, Kejari Kukar berjanji meningkatkan pendampingan dan sosialisasi mengenai penggunaan anggaran pembangunan kepada perangkat desa maupun kecamatan.
Kasus kedua adalah korupsi yang dilakukan eks Direktur Utama PT Mahakam Gerbang Raja Migas (MGRM) berinisial IR. PT MGRM adalah perusahaan migas yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kukar. Tommy menyebutkan, IR telah menggelapkan dana sebesar Rp 50 miliar. Uang yang juga bersumber dari APBD Kukar itu sedianya diperuntukkan membangun tangki timbun dan terminal bahan bakar minyak di Samboja, Balikpapan, dan Cirebon. Akan tetapi, semua proyek tersebut tak pernah ada wujudnya.
IR pun telah divonis bersalah oleh pengadilan. Selain dihukum penjara, ia juga dituntut mengembalikan duit Rp 50 miliar kepada negara. Namun, ia baru mengembalikan Rp 501 juta. “Uang yang dikembalikan merupakan hasil penyitaan aset milik pribadi dan hasil korupsi yang bersangkutan (IR),” jelas Tommy. Ia menambahkan, pengembalian uang kepada negara sebagai upaya meminimalisasi kerugian yang besar.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kukar, Sukotjo, membenarkan, ada kesalahan dalam pelaksanaan administrasi pembayaran pembangunan di Samboja. Kesalahan inilah yang membuat terjadinya kelebihan pembayaran. Badan Keuangan Negara dan Inspektorat Kukar juga telah mengaudit kasus ini.
“Ini (pengembalian uang kepada negara) bukan yang pertama. Saya sudah tiga kali menandatangani pengembalian keuangan. Ini sebagai upaya pengawalan pembangunan di Kukar,” ucapnya.
Ketua Dewan Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Kukar, Edly Rachmadi, menanggapi pengembalian uang kepada negara. Ia memberikan apresiasi kepada Kejari Kukar yang telah mengungkap kasus ini sehingga kerugian negara dapat diminimalisasi. Akan tetapi, pengungkapan kasus ini dinilai belum cukup.
GMPK Kukar, beber Edly, banyak menerima aduan dari masyarakat bahwa banyak pembangunan infrastruktur yang tidak sesuai spesifikasi dan berindikasi terjadinya penyelewengan keuangan. Oleh karena itu, ia mendesak penegak hukum turut memproses masalah ini. Pemerintah daerah juga diminta lebih teliti dalam melaksanakan pembangunan. Selain itu, bila benar kelebihan biaya pembangunan terjadi karena malaadministrasi, pemerintah daerah wajib melakukan evaluasi. Mengingat, pembangunan yang merata dan layak adalah kewajiban yang harus dipenuhi pemerintah.
“Bila kesalahan itu berasal dari perangkat desa atau kecamatan, harusnya ada evaluasi kinerja. Pendampingan desa juga harus dimaksimalkan karena mereka dianggap kompeten melaksanakan pendampingan dan pengawasan penggunaan anggaran desa,” ujar Edly. (*)