• Berita Hari Ini
  • Warta
  • Historia
  • Rupa
  • Arena
  • Pariwara
  • Citra
Kaltim Kece
  • WARTA
  • HUKUM
  • Perlawanan Masyarakat Adat Memperjuangkan Tanah Leluhur di Paser

WARTA

Perlawanan Masyarakat Adat Memperjuangkan Tanah Leluhur di Paser

Lokasi perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Long Ikis itu sebelumnya dihuni warga turun-temurun. Disebut tanpa pembebasan lahan, tanah-tanah di empat desa ditetapkan menjadi HGU. Perjuangan mendapatkan kembali tanah leluhur justru berujung penetapan dua tersangka.
Oleh Surya Aditya
15 Juli 2025 23:00
Warga Long Ikis menggelar aksi unjuk rasa untuk mempertahankan lahan seluas 2.076 hektare yang diklaim oleh perusahaan BUMN, pada akhir April 2025. FOTO: ISTIMEWA
Warga Long Ikis menggelar aksi unjuk rasa untuk mempertahankan lahan seluas 2.076 hektare yang diklaim oleh perusahaan BUMN, pada akhir April 2025. FOTO: ISTIMEWA

kaltimkece.id Sejumlah talam dan piring diletakkan di lantai teras sebuah rumah di Desa Lombok, Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser. Wadah-wadah tersebut berisikan aneka hasil bumi. Ada nasi, ayam bakar, buah-buahan, dedaunan, air mineral, kopi, susu, hingga dupa.

Pembuka pekan keempat April 2025, sejumlah orang duduk mengelilingi sesajenan tersebut. Mereka mengadakan ritual adat Soyong Simong. Ragam hasil bumi tadi dipersembahkan kepada leluhur.

Syahrul, 58 tahun, adalah seorang petani sawit yang ikut dalam ritual adat. Kepada kaltimkece.id, Ahad, 13 Juli 2025, ia menerangkan bahwa Soyong Simong diadakan sebagai simbol perlawanan warga mempertahankan lahan seluas 2.076 hektare di empat desa di Long Ikis. Keempatnya adalah Desa Lombok (522 hektare), Desa Pait (524 hektare), Desa Sawit Jaya (80 hektare), dan Desa Pasir Mayang (950 hektare). Lahan tersebut sebelumnya dikelola PT Perkebunan Nusantara atau PTPN IV Regional 5.

Ritual diawali dengan pembacaan doa. Selanjutnya, peserta upacara adat berpindah ke tempat terbuka. Mereka memasang baliho bertuliskan, "Larangan melakukan aktivitas apapun di atas tanah milik masyarakat Desa Lombok, Desa Pait, Desa Sawit Jaya, dan Desa Pasir Mayang."

Empat alasan warga mengeluarkan larangan turut dituliskan. Pertama, tanah milik masyarakat di empat desa selama ini disebut tidak pernah dibebaskan oleh PTPN IV Regional 5.

Alasan berikutnya, surat penolakan perpanjangan hak guna usaha (HGU) yang ditujukan kepada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Kaltim dari setiap desa. Lalu alasan selanjutnya, surat Kanwil BPN Kaltim bernomor 64.100/IX/2024 yang ditujukan kepada Direktur PTPN untuk penyelesaian dengan masyarakat apabila ada pihak yang keberatan.

Syahrul menjelaskan, aparat sempat mempertanyakan legalitas acara Soyong Simong. "Mereka menanyakan izin pelaksanaan ritual dari lembaga adat," sebutnya.

Runtun peristiwa masuknya PTPN ke Long Ikis tertuang dalam dokumen berjudul Kronologis Konflik antara Masyarakat Adat Paser (Desa Lombok, Desa Pait, Desa Sawit Jaya dan Desa Paser Mayang) dengan PT Perkebunan Nusantara.

Sebermula pada 1982 ketika PTPN mulai menyosialisasikan rencana membangun perkebunan karet dan sawit di Desa Pait, Desa Lombok, dan Desa Pasir Mayang. Salah satu tempat sosialisasi adalah SD 008 Desa Lombok. Camat, tokoh masyarakat adat, serta masyarakat adat yang memiliki tanah di Desa Pait dan Desa Lombok hadir dalam acara.

Sejumlah kepala desa, termasuk kepala Desa Pait dan Desa Lombok, selanjutnya diajak studi tiru ke Medan, Sumatra Utara. Mereka memantau dan belajar perkebunan kelapa sawit di sana.

Setelah itu, pertemuan digelar di Desa Lombok, Desa Pait, dan Desa Pasir Mayang. Dalam sebuah pertemuan, kepala desa menyampaikan pentingnya kehadiran kebun sawit di desa. Perkebunan sawit disebut dapat memajukan dan menyejahterakan masyarakat desa.

"Saya melihat sendiri masyarakat di Medan yang telah memiliki kebun sawit, kini hidupnya telah berkecukupan dari hasil sawit," ucap kades dikutip dari dokumen tersebut.

Ritual adat bernama Soyong Simong. Rdigelar sebagai simbol perlawanan dari warga untuk mempertahankan lahan seluas 2.076 hektare di empat desa di Long Ikis, Kabupaten Paser, pada akhir April 2025. FOTO: ISTIMEWA

Ritual adat bernama Soyong Simong. Rdigelar sebagai simbol perlawanan dari warga untuk mempertahankan lahan seluas 2.076 hektare di empat desa di Long Ikis, Kabupaten Paser, pada akhir April 2025. FOTO: ISTIMEWA

Pihak PTPN turut berbicara. Perusahaan menyampaikan bahwa pembangunan perkebunan sawit akan mencakup lahan milik warga Desa Lombok dan Desa Pait. Perusahaan tidak memberikan ganti rugi lahan dalam bentuk apapun melainkan memberikan kebun sawit kepada warga desa beserta keturunannya.

Selain itu, PTPN disebut akan mendirikan rumah layak huni, sekolah, dan puskesmas sebagai tempat berobat gratis. Kemudian memberikan beras beserta lauk-pauknya kepada warga selama satu tahun beserta alat-alat pertanian.

Warga semula menolak rencana tersebut karena lahan yang hendak dijadikan perkebunan sawit telah menjadi sumber kehidupan mereka. Buah-buahan, padi, rotan, aren, kemiri, kopi, jeruk, hingga tanaman-tanaman herbal tumbuh subur di lahan mereka. Ada pula hewan-hewan buruan seperti babi dan rusa.

Keraguan warga sirna setelah kepala desa, PTPN, dan camat melengkapi penjelasan. Kebun sawit disebut dapat memenuhi kebutuhan warga. Dari hasil kebun sawit, warga disebut bisa membeli sepeda motor atau bahkan mobil. Akhirnya, warga sepakat lahan mereka dijadikan kebun sawit. Mereka segera mendaftar sebagai calon petani di kantor desa. Anak-anak mereka yang telah dewasa turut didaftarkan.

Calon petani sawit untuk ditempatkan di Unit Permukiman Transmigrarsi atau UPT I kemudian diseleksi pada 1984. Seleksi meliputi tes administrasi dan kesehatan. Salah dua syaratnya yakni calon petani harus sudah menikah dan memiliki kondisi yang sehat. Apabila belum menikah dan atau tidak sehat, calon petani tidak memenuhi syarat menempati perumahan transmigrasi.

Kekecewaan warga muncul setelah hasil seleksi diumumkan. Banyak calon petani lokal gugur karena belum menikah. Rumah-rumah transmigrasi yang masih banyak kosong akhirnya diisi transmigran dari luar Pulau Kalimantan.

Dua tahun kemudian, pada 1986, PTPN memulai pembangunan perkebunan karet di Desa Lombok, Desa Pait, dan Desa Pasir Mayang. Dua kebunnya dinamai Afdeling 6 Kebun Sindet di Desa Lombok dan Afdeling 7 Kebun Dataran Hijau di Desa Pait.

Seiring waktu, kebun karet mulai berproduksi. Sejumlah masyarakat adat dari Desa Pait menagih janji PTPN mengenai pemberian kebun karet kepada anak-anak mereka. Kepada masyarakat adat, PTPN menyatakan bahwa anak-anak masyarakat adat Desa Pait belum mengerti mengelola kebun karet. Dengan begitu, pengelolaan perkebunan karet di Afdeling 7 Dataran Hijau tetap dilakukan oleh PTPN.

Pada 1997, masih menurut dokumen tadi, perkebunan karet di Afdeling 7 Kebun Dataran Hijau dan Afdeling 6 Kebun Sindet ditebang. Tanamannya diganti menjadi kelapa sawit. Mengetahui alih fungsi lahan ini, masyarakat adat kembali menagih janji PTPN. Anak-anak mereka disebut sudah mampu mengelola kebun sawit. Sebagian anak juga sudah menikah alias berkeluarga.

Tuntutan tersebut tetap tidak dikabulkan. PTPN mengatakan, pemerintah telah memberikan izin hak guna usaha (HGU) atas lahan di Afdeling 7 Kebun Dataran Hijau dan Afdeling 6 Kebun Sindet kepada PTPN. Artinya, lahan-lahan tersebut menjadi milik negara yang tidak bisa dibagikan kepada masyarakat. Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri 74/HGU/DA/1988, HGU tersebut berakhir pada 31 Desember 2023.

Perlawanan dari warga untuk mempertahankan lahan seluas 2.076 hektare di empat desa di Long Ikis, Kabupaten Paser, pada akhir April 2025. FOTO: ISTIMEWA

Perlawanan dari warga untuk mempertahankan lahan seluas 2.076 hektare di empat desa di Long Ikis, Kabupaten Paser, pada akhir April 2025. FOTO: ISTIMEWA

Masih pada 1997, lahir Desa Sawit Jaya dari pemekaran Desa Pait berdasarkan SK Gubernur 06/1997 tentang Pembentukan Desa. Dengan demikian, sebagian lahan yang dikelola PTPN kini masuk Desa Sawit Jaya.

Perjuangan warga desa mendapatkan kembali lahan mereka tak pernah surut. Berbagai surat permintaan bantuan penyelesaian sengketa lahan kerap dilayangkan ke wakil rakyat dan pemerintah dari tingkat kabupaten hingga pusat. Permintaan tersebut mendapat ragam respons. Satu di antaranya, rapat dengar pendapat di Kantor DPRD Paser pada 2 November 2021.

Rapat tersebut dihadiri anggota Komisi I DPRD Paser, kepala BPN Paser, kepala Bagian SDA dan Dinas Perkim Paser, camat, direksi PTPN XIII--kini PTPN IV, kepala Desa Lombok, masyarakat Desa Lombok, dan anggota kepolisian. Mereka membahas permasalahan hak atas tanah ulayat dengan PTPN XIII di Desa Lombok.

Pertemuan itu menghasilkan lima seruan. Satu di antaranya adalah segera mencari solusi dengan cara mediasi kembali antara masyarakat dan perusahaan. Kemudian, masyarakat diminta segera menyelesaikan hak pranatanya sehingga bisa diakui sebagai tanah ulayat. Berikutnya, masyarakat Desa Lombok dan perusahaan tetap menjaga stabilitas agar tercipta suasana aman dan kondusif.

Di samping itu, perusahaan tengah berupaya memperpanjang izin HGU yang berakhir pada 31 Desember 2023. Upaya ini mendapat penolakan keras dari warga. Berbagai pertemuan untuk memediasi masalah ini pun dilakukan. Salah satunya, pada 10 Januari 2024, pertemuan yang difasilitasi Pemerintah Desa Lombok menghasilkan sembilan pernyataan warga.

Pertama, sejak PTPN VI sampai PTPN XIII beroperasi, tidak ada pembebasan lahan dengan masyarakat. Kedua, sejak PTPN VI sampai PTPN XIII beroperasi dan membuka Kredit Koperasi Primer untuk Anggota (KKPA), KKPA tersebut tidak dimiliki kelompok masyarakat yang menolak perpanjangan HGU PTPN XIII. Ketiga, warga Desa Lombok tidak memiliki plasma. Keempat, selama PTPN beroperasi di Desa Lombok, tidak ada manfaat untuk warga sekitar dan dampak positif yang dirasakan.

Kelima, selama operasi perkebunan sawit di wilayah ulayat Desa Lombok, PTPN tidak pernah memberikan tanggung jawab sosial (CSR) untuk masyarakat. Keenam, seluruh area inti di Desa Lombok dikembalikan ke masyarakat. Ketujuh, kelompok penolak perpanjangan Izin HGU PTPN XIII menyatakan bahwa HGU lahan yang berakhir per 31 Desember 2023 segera dikembalikan ke masyarakat desa dan akan dikelola masyarakat setempat.

Kedelapan, setelah lahan tersebut dikembalikan dan dikelola, masyarakat siap melaksanakan kewajiban-kewajiban seperti membayar pajak. Kesembilan, untuk legalitas tanah anggota kelompok tidak memiliki bukti yang tersurat tetapi ada bukti tersirat (saksi hidup) atas lahan tersebut.

Syahrul membenarkan bahwa sebagian besar warga yang mengklaim memiliki lahan di Desa Lombok, Desa Pait, Desa Sawit Jaya, dan Desa Pasir Mayang tak memiliki alas atau dasar kepemilikan lahan. Akan tetapi, menurut masyarakat, dokumen kepemilikan tidak boleh dijadikan satu-satunya dasar mengklaim lahan. Histori menduduki, menguasai, dan memanfaatkan lahan harus dipertimbangkan.

Warga empat desa disebut punya bukti bahwa orang tua mereka sudah sejak lama menguasai lahan di sana. Salah satu buktinya, sebut Syahrul, kuburan tua di empat desa.

"Alas kepemilikan lahan hanyalah syarat administrasi yang dapat dimanipulasi sehingga tidak bisa dijadikan satu-satunya alasan mengklaim tanah kami," ucapnya. Ia menambahkan, sedikitnya 400 warga mengklaim memiliki lahan yang dikelola PTPN IV.

Syahrul melanjutkan, setelah ritual Soyong Simong tadi, aparat kepolisian acap menyatroni rumah-rumah warga. Mereka, kata Syahrul, mencari penggerak atau dalang yang menggerakkan massa menolak perpanjangan HGU PTPN.

Terjerat Hukum

Puluhan orang, dari yang tua sampai anak-anak, baik pria maupun perempuan, bahu-membahu mencari kayu di hutan. Waktu itu, Ahad, 4 Mei 2025, mereka membangun pondok di Kebun Sindet (Desa Lombok) dan Kebun Dataran Hijau (Desa Pait). Bangunan tersebut diberi nama Dundung Pangorandak.

Syahrul mengatakan, kedua pondok tersebut bertujuan memantau aktivitas di Kebun Sindet dan Kebun Dataran Hijau. Masyarakat tak ingin individu atau kelompok, termasuk PTPN, memanfaatkan kebun tersebut tanpa izin masyarakat adat.

Dua hari kemudian, Syahrul dan dua rekannya, Alu Herman dan Ibu Titus, menerima surat panggilan dari Kepolisian Resor Paser. Mereka datang ke markas kepolisian di Kecamatan Tanah Grogot, keesokan harinya. Di sebuah ruangan, mereka dimintai keterangan sebagai saksi mengenai dugaan tindak pidana yang termuat dalam Pasal 107 huruf a Undang-Undang 39/2014 tentang Perkebunan. Bunyi pasal tersebut yakni, "Setiap orang secara tidak sah mengerjakan, menggunakan, menduduki, dan atau menguasai lahan perkebunan."

"Polisi juga meminta kami membongkar pondok di Kebun Sindet dan Kebun Dataran Hijau. Kami yang ketakutan lantas bersedia membongkar pondok itu," kata Syahrul.

Kamis, 8 Mei 2025, sambungnya, dua kendaraan pengendalian massa (dalmas), satu mobil barakuda, dan 11 mobil pengangkut personel dari Polres Paser menyambangi Desa Lombok dan Desa Pait. Para personel yang mengenakan rompi antipeluru mengawasi aktivitas warga saat membongkar pondok di Kebun Sindet dan Kebun Dataran Hijau.

Hampir sebulan kemudian, tepatnya 3 Juni 2025, Polres Paser menerbitkan surat pemberitahuan tentang penetapan tersangka terhadap Syahrul dan Alu Herman. Kedua petani sawit itu disangka melanggar Pasal 107 huruf a UU 39/2014 tentang Perkebunan. Syahrul menggerutu atas penetapan tersangka ini.

"Ini jelas kriminalisasi. Kami hanya berjuang untuk mendapatkan hak-hak kami," ucapnya. "Walau begitu, kriminalisasi ini tidak akan menyurutkan semangat kami. Kami akan terus berjuang mencari keadilan dan kebenaran."

kaltimkece.id telah berupaya mengonfirmasi tudingan kriminalisasi tersebut kepada Kepala Polres Paser, Ajun Komisaris Besar Polisi Novy Adi Wibowo. Hingga Senin, 14 Juli 2025, pesan singkat yang dilayangkan ke nomor WhatsApp milik Novy belum dibalas.

Pihak Kepolisian Resor Paser melakukan pengamanan aksi unjuk rasa warga Long Ikis untuk mempertahankan lahan seluas 2.076 hektare oleh perusahaan BUMN, pada akhir April 2025. FOTO: ISTIMEWA

Pihak Kepolisian Resor Paser melakukan pengamanan aksi unjuk rasa warga Long Ikis untuk mempertahankan lahan seluas 2.076 hektare oleh perusahaan BUMN, pada akhir April 2025. FOTO: ISTIMEWA

Asisten Humas & Protokoler PT Perkebunan Nusantara IV Regional 5, Marihot Tambunan, menyangkal jika perusahaannya disebut melakukan kriminalisasi. Menurutnya, masalah hukum yang dihadapi Syahrul dan Alu Herman murni penegakan hukum atas perbuatan mereka. Perusahaan hanya menjalankan ketentuan berdasarkan peraturan.

Marihot menegaskan bahwa lahan yang dipermasalahkan warga empat desa tersebut adalah HGU. Artinya, lahan tersebut milik negara, bukan individu. PTPN mendapat izin mengelola HGU tersebut.

"Sebagai pengelola, PTPN punya kewajiban menjaga dan mengamankan aset negara," katanya. Apabila masa berlaku izin pengelola lahan tersebut habis, sambung dia, lahan HGU kembali ke negara. "Jadi, perusahaan tidak punya hak membagi-bagikan lahan tersebut," imbuhnya.

Ihwal PTPN disebut pernah menjanjikan memberi kebun sawit kepada anak-anak pemilik lahan di Long Ikis, Marihot mengatakan, janji tersebut harus dibuktikan. Jika buktinya ada, warga dipersilakan membawa masalah ini ke meja hijau.

Adapun mengenai tuduhan PTPN tidak pernah memberikan CSR kepada masyarakat Desa Lombok, Marihot mengatakan informasi ini harus dicek lagi. Badan usaha milik negara itu dipastikan sudah menyalurkan berbagai bantuan dari program CSR kepada sejumlah warga Long Ikis. Mulai bantuan beasiswa kepada pelajar berprestasi hingga bantuan kesehatan.

Marihot pun mempersilakan warga mengajukan permintaan bantuan program CSR kepada PTPN. Apabila setelah divalidasi warga atau kelompok dinyatakan berhak menerima bantuan, perusahaan dipastikan memberikan bantuan.

"Kenapa masyarakat yang harus mengajukan bantuan? Agar bantuan yang kami berikan tepat sasaran," jelasnya.

Kasus sengketa lahan ini disebut menambah panjang daftar masyarakat yang berkonflik dengan perusahaan sawit. Menurut catatan Sawit Watch--organisasi nonpemerintah/NGO--terdapat 1.126 komunitas masyarakat yang berkonflik dengan perkebunan sawit besar di Indonesia sepanjang 2024. Angka ini membuktikan bahwa masyarakat menjadi pihak yang paling rentan mengalami konflik agraria.

"Masyarakat harus menerima beban yang berlapis-lapis seperti kehilangan lahan karena proses yang tidak transparan, kehilangan sumber penghidupan, dan mata pencaharian serta harus menanggung beban morel dan materiel saat konflik," kata Direktur Sawit Watch, Achmad Surambo, dalam siaran pers yang diterima media ini.

Bony dari Sawit Watch menambahkan, kasus yang menimpa Syahrul dan Alu Herman telah membuktikan bahwa intimidasi dan kriminalisasi masih terus terjadi di perkebunan sawit di Indonesia. Kehadiran aparat kepolisian di kebun dan rumah warga, termasuk pemanggilan warga ke kepolisian, disebut memberikan tekanan psikologis. Bony meyakini, aksi tersebut bertujuan menggembosi perjuangan dan gerakan masyarakat adat.

"Kita perlu melihat lebih jauh bahwa hal yang dilakukan masyarakat ini adalah memperjuangkan hak atas lahan mereka yang dirampas oleh perusahaan besar milik negara tanpa disertai pembebasan lahan yang sah," ucapnya.

Bony mendesak agar kasus ini diselesaikan dengan mengedepankan mediasi dan dialog. Membawa masalah ini ke ranah hukum diyakini hanya memperkeruh situasi. Sebagai negara demokrasi, masyarakat berhak mencari keadilan dan kebenaran dengan rasa aman dan nyaman. (*)

Ralat: Kami memperbaiki informasi masih ada pohon-pohon buah berusia tua sebagai bukti warga menguasai lahan. Saat ini pohon-pohon itu sudah tidak ada setelah pembukaan perkebunan. Melalui ralat ini, kesalahan telah diperbaiki -Redaksi-

Editor : Cony Harseno

Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi kaltimkece.id

Gabung Channel WhatsApp
  • Alamat
    :
    Jalan KH Wahid Hasyim II Nomor 16, Kelurahan Sempaja Selatan, Samarinda Utara.
  • Email
    :
    [email protected]
  • Phone
    :
    08115550888

Warta

  • Ragam
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Humaniora
  • Nusantara
  • Samarinda
  • Kutai Kartanegara
  • Balikpapan
  • Bontang
  • Paser
  • Penajam Paser Utara
  • Mahakam Ulu
  • Kutai Timur

Pariwara

  • Pariwara
  • Pariwara Pemkab Kukar
  • Pariwara Pemkot Bontang
  • Pariwara DPRD Bontang
  • Pariwara DPRD Kukar
  • Pariwara Kutai Timur
  • Pariwara Mahakam Ulu
  • Pariwara Pemkab Berau
  • Pariwara DPMD Kutai Kartanegara
  • Pariwara DPRD Kaltim
  • Pariwara Diskominfo Kaltim

Rupa

  • Gaya Hidup
  • Kesehatan
  • Musik
  • Risalah
  • Sosok

Historia

  • Peristiwa
  • Wawancara
  • Tokoh
  • Mereka

Informasi

  • Kontak
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
© 2018 - 2026 Copyright by Kaltim Kece. All rights reserved.