kaltimkece.id Kekesalan Wartaw Linus memuncak saat ditemui sejumlah polisi di tengah unjuk rasa damai warga Muara Kate di depan Kantor Gubernur Kaltim, Selasa, 15 April 2025. Ia heran terhadap kinerja lembaga berslogan presisi itu. Penuntasan perkara pembunuhan Rusel Totin, tetua adat Dayak Deah, yang dihabisi saat terlelap di pos jaga, Dusun Muara Kate, Kecamatan Muara Komam, Paser, berlalu tanpa hasil.
Alih-alih kasus dibuat terang, "Kami malah didatangi, mereka meminta truk pengangkut batu bara bisa kembali melintas," kata Wartaw heran.
Saking dongkolnya, pria berumur 45 tahun itu bahkan tak tahu lagi apakah pantas menyebut pihak yang mendatanginya itu sebagai oknum. "Padahal di kasus pembunuhan lain, polisi sigap menemukan pelaku. Kenapa di kasus ini berbeda?"
Sepekan setelah aksi, sebuah kabar datang dari Jakarta. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia mengeluarkan dua surat rekomendasi atas kasus Muara Kate yang ditujukan kepada Pemprov Kaltim dan Kepolisian Daerah Kaltim.
Surat bernomor 290/PM.OO/R/IV/2025 ditujukan kepada pemprov. Surat itu memuat aduan warga dan sejumlah rekomendasi Komnas HAM kepada Gubernur Rudy Mas'ud berupa langkah pencegahan agar tidak terulangnya kejadian serupa di Kaltim. Selain itu, untuk memahami konteks persoalan, Komnas HAM membeberkan temuan dan informasi aduan dari sejumlah pihak dalam rentang waktu yang merujuk ke peristiwa 15 November 2024.
Dalam surat yang ditandatangani komisioner Komnas HAM Uli Parulian Sihombang, di awal kasus ini, pihaknya menerima aduan soal blokade atau pengadangan jalan umum oleh warga di Batu Sopang, Paser, pada akhir 2023. Pengadangan itu buntut melintasnya ratusan truk dalam sehari yang bermuatan batu bara di jalanan umum Batu Sopang. Truk-truk itu membuat warga resah, terutama soal keselamatan berkendara.
Disebutkan komisioner Pemantau dan Penyelidikan itu, Komnas HAM menerima aduan kedua atas peristiwa meninggalnya pendeta bernama Veronika Fitriani akibat terlindas truk pengangkut batu bara pada akhir Oktober 2024, di Muara Komam, Paser. Peristiwa ini, sambung Uli, memicu kemarahan warga dan muncul gerakan menolak truk-truk batu bara melintasi jalan umum. Warga pun berinisiatif mendirikan pos jaga untuk menghalau truk-truk itu melintas.
Duka warga belum usai, muncul aduan ketiga mengenai peristiwa pada Jumat dini hari, 15 November 2024. Terjadi penyerangan terhadap Rusel Totin, 60 tahun, dan Ansouka alias Anson, 55 tahun. Anson sempat kritis ditebas senjata tajam, namun Rusel meninggal di tempat. Dalam surat aduan yang sama, pelapor mengaitkan pembakaran truk pengangkut batu bara di Batu Sopang oleh orang tak dikenal, dengan kemarahan warga di Muara Kate. Pembakaran truk pada 23 Februari 2025, disebut pelapor, bertujuan memprovokasi warga.
Berdasarkan sejumlah aduan dan temuan tersebut, Komnas HAM merekomendasikan sejumlah hal kepada Pemprov Kaltim. Akar masalah dari rentetan kasus Muara Kate, menurut Komnas HAM, bermula dari penyalahgunaan jalan umum untuk aktivitas pengangkutan batu bara. Padahal, Pemprov Kaltim sudah mengatur penyelenggaraan pengangkutan batu bara dan sawit melalui Perda Kaltim 10/2012.
Oleh karena itu, Komnas HAM meminta Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud menertibkan truk pengangkut batu bara yang melintasi jalan umum dan mewajibkan perusahaan menggunakan jalan khusus. Lebih jauh, Komnas HAM meminta gubernur memastikan penghentian seluruh penggunaan jalan umum untuk aktivitas pertambangan. Sebab, aktivitas tersebut telah berdampak pada kerusakan infrastruktur jalan, mengancam keselamatan warga, serta mencemari lingkungan.
Selanjutnya, Komnas HAM menilai adanya potensi gesekan antara masyarakat dengan organisasi yang dilibatkan dalam "mengamankan" jalur distribusi batu bara dari Kalsel ke lokasi pengapalan batu bara di Desa Rangan, Paser. Oleh karena itu, gubernur Kaltim diminta untuk mencegah konflik yang lebih luas.
Dari seluruh rekomendasi ini, Komnas HAM meminta gubernur Kaltim melaporkan langkah tindak lanjut atas rekomendasi kepada Komnas HAM.
Sementara itu, surat untuk Polda Kaltim bernomor 289/PM.00/R/IV/2025, juga berisi sejumlah rekomendasi dari Komnas HAM. Terutama dalam hal penyelidikan dan menilai potensi kerawanan sosial di sepanjang jalur perlintasan truk pengangkut batu bara.
Dalam hal penyelidikan kasus Muara Kate, Komnas HAM meminta Polda Kaltim memaksimalkan kerja tim gabungan dalam proses penyelidikan tewasnya warga Muara Kate, terlepas minimnya saksi serta petunjuk dalam kasus tersebut.
Beberapa temuan Komnas HAM turut dibagikan kepada Polda Kaltim agar penyelidikan terus berlanjut. Salah satunya adalah meminta Polda Kaltim menelusuri seseorang berinisial AL yang dinilai bertindak mencurigakan dengan membawa dua warga Muara Kate tanpa tujuan jelas selama hampir dua hari. AL, dalam surat tersebut disebutkan, mengaku melihat pelaku pembunuhan di Muara Kate telah diamankan Polda Kalimantan Selatan. Padahal itu tidak benar. Selain AL, Komnas HAM meminta Polda Kaltim menyelidiki nama berinisial B dari unsur organisasi masyarakat yang disebut mendukung perusahaan.
Selanjutnya, Polda Kaltim diminta memaksimalkan fungsi intelijen dalam proses penyelidikan perkara di Muara Kate. Komnas HAM menekankan perlunya perlindungan kepada warga karena saat ini masih melanjutkan aksi penolakan truk pengangkut batu bara melintasi jalan umum. Potensi konflik dinilai rawan pecah.
Rekomendasi berikutnya, Polda Kaltim diminta mencegah segala bentuk upaya membenturkan atau mengkriminalisasi warga dalam kasus aksi pembakaran truk tambang, pada 23 Februari 2025. Dalam hal proses penyelidikan, Polda Kaltim diminta memastikan seluruh proses penanganan perkara berlangsung secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Dalam pemberitaan salah satu media nasional sebelum keluarnya surat tersebut, Uli Parulian menyebutkan, telah berkoordinasi dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda. Kaltimkece.id pun mengonfirmasi advokat LBH Samarindai Irfan Ghazy mengakui telah bersurat kepada Komnas HAM sejak akhir tahun lalu. Mengenai keluarnya surat rekomendasi, ia meminta agar ditindaklanjuti oleh Pemprov Kaltim dan Kapolda Kaltim.
"Rekomendasi itu sesuai porsi. Untuk penyelidikan kasus pembunuhan, 'kan ditangani oleh kepolisian. Sedangkan penggunaan jalan umum untuk aktivitas pertambangan, ditangani Pemprov Kaltim," bebernya.
Irfan menerangkan konteks keluarnya rekomendasi Komnas HAM soal kriminalisasi. Salah satunya menyoal pembakaran truk pengangkut batu bara di Batu Sopang. Disampaikannya, truk itu adalah hasil "sitaan" warga saat truk melintasi jalan umum. Penyitaan dilakukan pada 20 Februari 2025. Setelah tiga hari disita warga, truk kemudian diserahkan kepada camat Batu Sopang. Namun, seseorang yang tak dikenal justru membakar truk tersebut yang diparkir di halaman Kantor Camat Batu Sopang.
"Seperti ada upaya untuk mengkriminalisasi warga," sebutnya.
Irfan juga mengatakan terdapat indikasi keterlibatan oknum penegak hukum dalam "membekingi" melintasnya truk pengangkut batu bara di jalan umum. Sebagaimana telah diungkapkan Wartaw Linus, Irfan menyebutkan bahwa beberapa oknum kerap mendatangi warga untuk tidak lagi menghentikan truk pengangkut batu bara.
"Kejadian-kejadian ini telah kami laporkan ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas)," ungkapnya.
Irfan berharap Kompolnas menindak tegas oknum polisi yang bermain-main dalam perkara ini. Apalagi, sebutnya, Kompolnas telah datang ke Muara Kate. Ia memastikan warga bersedia aktif dalam memberikan keterangan kepada pihak kepolisian apabila diperlukan. Namun, situasi akan semakin menyulitkan jika masih ada oknum yang terus "bermain".
"Jangan sampai harus lapor ke Propam Polri," keluhnya menyebutkan salah satu divisi Polri yang bertanggung jawab terhadap pembinaan internal.
Terkait rekomendasi Komnas HAM kepada gubernur Kaltim, ia berharap gubernur bersikap tegas terhadap truk pengangkut batu bara yang lewat di jalan umum. Koordinasi dengan bupati Paser diperlukan agar kasus ini segera tuntas.
"Tunaikanlah janji yang diucapkan saat bertemu warga," ucapnya mengingatkan pertemuan warga dengan gubenur Kaltim pada 15 April 2025 lalu. Dalam pertemuan tersebut, Rudy Mas'ud berjanji akan menindaklanjuti truk pengangkut batu bara yang telah meresahkan warga.
Sementara itu, dikonfirmasi surat Komnas HAM kepada Polda Kaltim, Kepala Bidang Humas Polda Kaltim Komisaris Besar Polisi Yuliyanto menyebutkan akan menindaklanjuti surat rekomendasi yang telah dikirimkan Komnas HAM kepada Polda Kaltim.
"Polda akan laksanakan rekomendasi Komnas HAM," ucapnya singkat melalui pesan WhatsApp. Ia enggan berkomentar mengenai sejumlah isi dalam surat tersebut. (*)