kaltimkece.id Kabar kurang sedap menyeruak dari Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Wahab Sjahranie. Selasa, 7 Mei 2024, rumah sakit terbesar di Kaltim itu digeledah Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Tinggi Kaltim. Penggeledahan ditengarai sebagai tindak lanjut dugaan penggelapan dana rumah sakit masa anggaran 2018-2022. Potensi kerugiannya diperkirakan Rp 6 miliar.
Dasar penggeledahan ini adalah Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Nomor: Print-02/O.4.5/Fd.1/04/2024 yang dikeluarkan pada 29 April 2024. Sebelumnya, Kejati juga menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Nomor: Print-05/O.4/Fd.1/02/2024 pada 29 Februari 2024.
Penggeledahan itu berjalan selama tiga jam, dari pukul 11.00 hingga 14.00 Wita. Beberapa dokumen dan barang bukti elektronik, termasuk dua komputer meja, disita penyidik.
Dihubungi kaltimkece.id pada Rabu, 8 Mei 2024, dr Arysia Andhina selaku humas RSUD AWS menyebutkan, kasus ini berawal dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam audit pada 2022. Saat itu, ditemukan indikasi penggelapan dana tambahan penghasilan pegawai (TPP). Seorang oknum yang bekerja di bagian keuangan RSUD AWS diduga terlibat dalam praktik tersebut.
"Oknum itu juga sudah diberhentikan sejak 2022," ucapnya.
Kepala Dinas Kesehatan Kaltim, Jaya Mualimin, menambahkan bahwa oknum tersebut memasukkan data pegawai RSUD AWS yang telah pensiun dalam daftar penerima TPP. Dana TPP kemudian disalurkan kepada oknum tadi.
"Yang bersangkutan sudah mengaku kepada pihak rumah sakit," jelas Jaya. Ia menambahkan, peristiwa tersebut berlangsung tanpa sepengetahuan kepala rumah sakit selama bertahun-tahun.
Jaya menyebutkan, terduga pelaku masih dalam proses hukum. Penggeledahan Kejati Kaltim disebut untuk mencari bukti-bukti tambahan dalam kasus tersebut. Termasuk, sambung bekas kepala Rumah Sakit Jiwa Daerah Atma Husada Mahakam itu, mencari kemungkinan oknum lain yang terlibat.
Upaya mencegah kasus serupa ke depannya, pengelolaan anggaran seluruh rumah sakit daerah di Kaltim kini di bawah Dinkes Kaltim sebagai pengguna anggaran sejak 2022. Pengelolaan dana itu termasuk pemberian gaji, honor, dan TPP pegawai.
"Sebelumnya, pengelolaannya (keuangan) di bawah kepala rumah sakit masing-masing," ucapnya.
Ia menambahkan, Dinkes Kaltim juga berkoordinasi dengan BPK RI dan badan aset daerah. Langkah ini untuk memperketat pengawasan pengelolaan anggaran rumah sakit daerah di bawah kewenangan Dinkes Kaltim.
"Kasus yang sudah terjadi di RSUD AWS juga tentu kami kawal terus," tutupnya. (*)