• Berita Hari Ini
  • Warta
  • Historia
  • Rupa
  • Arena
  • Pariwara
  • Citra
Kaltim Kece
  • WARTA
  • HUKUM
  • Runtun Perkara Kurir Narkoba Lapas Ditangkap di Samarinda, Sabu 1 Kg Dibuang

WARTA

Runtun Perkara Kurir Narkoba Lapas Ditangkap di Samarinda, Sabu 1 Kg Dibuang

Ia menjadi kurir narkoba suruhan narapidana karena diberi imbalan jutaan rupiah.
Oleh Giarti Ibnu Lestari
27 Juni 2022 06:29
ยท
2 menit baca.
Kepolisian Samarinda memperlihatkan sabu-sabu yang diambil dari lapas. (foto: giarti/kaltimkece.id)
Kepolisian Samarinda memperlihatkan sabu-sabu yang diambil dari lapas. (foto: giarti/kaltimkece.id)

kaltimkece.id Menggunakan kendaraan, sejumlah polisi mengejar dua pria yang berboncengan menggunakan skutik di Jalan H.A.M Rifaddin, Loa Janan Ilir, Samarinda. Petugas dari Satuan Reserse Narkoba, Kepolisian Resor Kota Samarinda, itu telah meminta si pengendara berhenti. Akan tetapi, peringatan tidak digubris. Mereka terus melaju.

Ahad tengah malam, 19 Juni 2022, pukul 23.00 Wita, di tengah aksi kejar-kejaran itu, penumpang kendaraan tersebut membuang sebungkus kantong plastik hitam ke jalan. Polisi yang melihatnya segera mengamankan bungkusan tersebut. Sementara polisi yang lain terus melakukan pengejaran.

Tidak lama kemudian, polisi menangkap salah seorang penumpang kendaraan tersebut. Sementara penumpang yang lain berhasil melarikan diri. Penumpang yang tertangkap kemudian digelandang ke Markas Polresta Samarinda untuk diperiksa lebih lanjut.  

_____________________________________________________PARIWARA

Kepada kaltimkece.id, Senin, 27 Juni 2022, Kepala Polresta Samarinda, Komisaris Besar Polisi Ary Fadli, menyebut, pria tersebut berinisial AS. Usianya 27 tahun. Adapun plastik yang dibuang di tengah jalan tadi, Kapolresta membeberkan, isinya kemasan kopi.

“Dalam bungkusan kopi itu, berisi sabu-sabu seberat 1 kilogram,” sebutnya. Atas temuan tersebut, polisi menetapkan AS sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika. Polisi juga mengamankan ponsel milik AS sebagai barang bukti lainnya.

Kombes Pol Ary Fadli mengatakan bahwa narkoba tersebut diambil dari seorang narapidana yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Balikpapan. Adapun orang yang menyuruh AS dan rekannya mengambil barang haram itu adalah dua narapidana di salah satu lapas di Samarinda. Polisi pun menetapkan kedua narapidana tersebut sebagai tersangka, termasuk narapidana yang di Balikpapan.

“Kasus ini terungkap setelah kami menerima informasi dari lapas bahwa akan ada peredaran narkoba di Samarinda,” bebernya. Penyelidikan kasus ini dipastikan belum berhenti. Polisi masih terus memburu rekan AS yang melarikan diri.

_____________________________________________________INFOGRAFIK

Sementara itu, AS mengatakan, berkomunikasi dengan para narapidana di lapas melalui telepon. Ia pun mengaku, sudah tiga kali menjadi kurir narkoba suruhan narapidana. “Yang pertama diupah Rp 3 juta. Kedua Rp 5 juta. Dan yang ketiga ini belum dikasih upah. Uangnya buat kebutuhan sehari-hari,” katanya kepada kaltimkece.id. (*)

Editor: Surya Aditya

Editor : Fel GM
narkoba lapas samarinda
Iklan Above-Footer

Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi kaltimkece.id

Gabung Channel WhatsApp
  • Alamat
    :
    Jalan KH Wahid Hasyim II Nomor 16, Kelurahan Sempaja Selatan, Samarinda Utara.
  • Email
    :
    [email protected]
  • Phone
    :
    08115550888

Warta

  • Ragam
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Humaniora
  • Nusantara
  • Samarinda
  • Kutai Kartanegara
  • Balikpapan
  • Bontang
  • Paser
  • Penajam Paser Utara
  • Mahakam Ulu
  • Kutai Timur

Pariwara

  • Pariwara
  • Pariwara Pemkab Kukar
  • Pariwara Pemkot Bontang
  • Pariwara DPRD Bontang
  • Pariwara DPRD Kukar
  • Pariwara Kutai Timur
  • Pariwara Mahakam Ulu
  • Pariwara Pemkab Berau

Rupa

  • Gaya Hidup
  • Kesehatan
  • Musik
  • Risalah
  • Sosok

Historia

  • Peristiwa
  • Wawancara
  • Tokoh
  • Mereka

Informasi

  • Kontak
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
© 2018 - 2025 Copyright by Kaltim Kece. All rights reserved.