kaltimkece.id Matahari tepat di atas kepala ketika Masrukhi memakirkan mobilnya di dekat Masjid Jami’ Al-Ma’ruf, Jalan Dr Sutomo, Kelurahan Sidodadi, Samarinda Ulu. Di situ, seperti hari-hari sebelumnya, pria berusia 57 tahun itu menunggu orderan. Masrukhi adalah seorang pengemudi taksi online dari sebuah layanan ojek daring.
Selasa siang, 24 Mei 2022, sekira pukul 12.30 Wita, sebuah pesan singkat masuk ke gawai pintar milik Masrukhi. Ia lekas membukanya. Isi pesan tersebut, seorang pemuda bernama Aulia Azhari, 21 tahun, memesan taksi untuk diantarkan ke sebuah pusat perbelanjaan di Kecamatan Sungai Kunjang.
_____________________________________________________PARIWARA
Mendapat pesanan tersebut, Masrukhi bergegas menjemput Aulia Azhari di Jalan Anggrek Hitam, Kelurahan Air Hitam, Samarinda Ulu. Setelah Aulia masuk mobil, Masrukhi tancap gas ke lokasi tujuan. Awalnya, perjalanan mereka berlangsung cair. Aulia disebut tidak canggung berinteraksi.
“Dia sempat bertanya kepada saya, ‘Sepi ‘kah, Pak?’ Saya jawab, ‘Iya sepi’,” kata Masrukhi kepada kaltimkece.id di sebuah rumah sakit di Samarinda.
Keadaan mulai berubah ketika di tengah perjalanan, Aulia minta diantarkan ke Jalan Kahoi 8, Kelurahan Karang Anyar, Sungai Kunjang. Pria berambut kuning dan hitam itu tak memberikan alasan jelas soal peralihan rute tersebut. Ia hanya bilang kepada Masrukhi, ingin mampir.
Sejak saat itu, Masrukhi mulai was-was. Ia lantas melirik Aulia dari spion tengah mobil. Tiba-tiba saja, Aulia melukai tubuh Masrukhi pakai pisau dari belakang. Seketika itu, Masrukhi memberhentikan mobilnya dan memberikan perlawanan. Ia lantas membunyikan klakson mobil menggunakan siku tangan kanannya.
Sejumlah warga kemudian berdatangan dan menyelamatkan Masrukhi. Warga juga mengamankan Aulia lalu diserahkan kepada polisi. Sedangkan Masrukhi dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pengobatan.
_____________________________________________________INFOGRAFIK
Ditemui di lokasi berbeda, Kepala Kepolisian Resor Kota Samarinda, Komisaris Besar Polisi Ary Fadli mengatakan, timnya telah memeriksa Aulia. Dari pemeriksaan ini diketahui bahwa Aulia melakukan penganiayaan karena ingin mengambil uang milik Masrukhi. Namun usahanya gagal.
“Tersangka terlilit utang pinjaman dan utang cicilan sepeda motor,” beber Kombes Pol Ary Fadli. Dia menjelaskan, saat masih di mobil, Masrukhi sempat bernegosiasi dengan Aulia.
“Korban menawarkan Rp 100 ribu agar bisa keluar dari mobil,” imbuhnya.
Kini, Aulia meringkuk di sel tahanan Markas Polresta Samarinda untuk diproses hukum. Atas perbuatannya, ia dijerat pasal 365 juncto pasal 53 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya lima tahun penjara.
Editor: Surya Aditya