• Berita Hari Ini
  • Warta
  • Historia
  • Rupa
  • Arena
  • Pariwara
  • Citra
Kaltim Kece
  • WARTA
  • HUKUM
  • Sekprov Kaltim Diperiksa Kejati Kaltim soal Dana Hibah DBON Rp100 Miliar

WARTA

Sekprov Kaltim Diperiksa Kejati Kaltim soal Dana Hibah DBON Rp100 Miliar

Sekprov Kaltim Sri Wahyuni diperiksa empat jam sebagai saksi dalam dugaan penyalahgunaan dana hibah DBON Kaltim. Tiga saksi lainnya turut diperiksa, namun belum ada satu pun tersangka ditetapkan
Oleh Muhammad Al Fatih
11 Juni 2025 07:30
ยท
0 menit baca.
Sekretaris Provinsi Kaltim Sri Wahyuni nampak meninggalkan Gedung Kejati Kaltim di Samarinda, menuju mobil dinasnya, Selasa, 10 Juni 2025. FOTO: ISTIMEWA
Sekretaris Provinsi Kaltim Sri Wahyuni nampak meninggalkan Gedung Kejati Kaltim di Samarinda, menuju mobil dinasnya, Selasa, 10 Juni 2025. FOTO: ISTIMEWA

kaltimkece.id Sekretaris Provinsi Kaltim Sri Wahyuni hanya menyunggingkan senyum tipis saat berjalan keluar dari Gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim, Samarinda. Sebuah sedan hitam dengan pelat merah telah menunggunya di depan pintu gedung.

"Ya kalian tahulah apa yang diperiksa," ucapnya singkat.

Selasa, 10 Juni 2025, mantan kepala Dinas Pariwisata itu diperiksa atas dugaan penyalahgunaan dana hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kaltim tahun anggaran 2023. Dana ini berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Pemprov Kaltim 2023. Proses pemeriksaan Sri Wahyuni berlangsung sekira empat jam. Memasuki kantor Kejati Kaltim pukul sembilan pagi, keluar gedung sekitar pukul satu siang.

Sebelumnya, Kejati Kaltim menggeledah kantor Dinas Pemuda dan Olahraga Kaltim pada 26 Mei 2025. Pemeriksaan dilakukan di ruangan yang sebelumnya menjadi kantor DBON Kaltim di kawasan Gelora Kadrie Oening, Samarinda.

Sebagaimana siaran pers Kejati Kaltim 28/O.4.3/Penkum/05/2025, DBON Kaltim diduga menyalahgunakan dana hibah tahun anggaran 2023. Hibah berjumlah Rp100 miliar tersebut dikucurkan melalui Surat Keputusan Gubernur Kaltim 100.3.3.1/K.277/2023.

Penerimaan dana hibah kemudian tertuang dalam nota perjanjian hibah daerah (NPHD). DBON kemudian membagi-bagikan dana hibah tersebut ke delapan lembaga dan badan olahraga dengan prosedur serampangan. "Dalam pemberian dan pengelolaan dana hibah tersebut diduga melanggar peraturan serta ketentuan yang berlaku," sebut rilis itu.

Di hari yang sama Sri Wahyuni diperiksa, satu per satu pengurus DBON turut diperiksa, salah satunya bekas Humas DBON Kaltim, Setia Budi. Ia mengakui diperiksa Kejati bersama bendahara Sri Wartini, dan pengurus lainnya bernama Amirullah.

Budi sempat berpapasan dengan Sri Wahyuni di ruang tunggu. Mantan wartawan televisi tersebut menuturkan, bahwa ia datang pada pukul sebelas. Setelah setengah jam diinterogasi, penyidik mempersilakan Budi untuk salat Zuhur dan diperiksa kembali sekitar pukul dua siang. "Kemudian pukul tiga siang selesai," ujar Budi.

Ia membeberkan pada dasarnya seluruh pengurus DBON Kaltim dari berbagai divisi diperiksa. Termasuk Zairin Zain selaku ketua DBON Kaltim. Zairin menjadi yang pertama diperiksa selepas penggeledahan 26 Mei lalu.

Budi menerangkan bahwa penyidik menanyainya soal dugaan penyalahgunaan dana hibah, namun ia tak tahu menahu. Sebab, selama menjadi humas DBON, penyaluran anggaran dilakukan dengan pengajuan program. "Jadi kami enggak langsung megang uangnya," sebut dia.

Dalam kurun waktu 2024, sebagai humas, proses penganggaran DBON untuk kemitraan media hanya berlangsung selama tiga bulan, yaitu Juli hingga November 2024. Kerja sama dilakukan dengan tujuh media. Total anggaran media tidak banyak, "Hanya kisaran Rp10-20 juta," ungkap Budi.

Ia mengakui, bahwa ada perjalanan dinas luar negeri dari dana hibah DBON. Namun, perjalanan itu dilakukan oleh salah satu organisasi olahraga yang mendapatkan dana hibah tersebut, bukan dari DBON Kaltim.

Budi pun sempat berkomunikasi dengan Zairin selepas penggeledahan Kantor DBON. Namun, ia enggan menyampaikan hasil pembicaraan dengan mantan bosnya itu. Ia pun tak menampik kemungkinan Zairin kembali diperiksa lagi.

Kabar pemeriksaan Sri Wahyuni dibenarkan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto. Ia menyebutkan Sri Wahyuni diperiksa sebagai salah satu saksi dalam kasus tersebut. Selain Sri Wahyuni, beberapa saksi lain turut diperiksa.

"Benar, hari ini dilakukan pemeriksaan terhadap sekprov Kaltim dan beberapa pihak terkait lainnya dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah DBON," terang Toni kepada awak media di Kejati Kaltim, Samarinda.

Toni menyebutkan proses pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti masih terus berjalan. Kendati demikian, belum ada tersangka yang ditetapkan.

Dalam wawancara terpisah, Kepala Dispora Kaltim Agus Hari Kesuma menyebutkan bahwa DBON Kaltim kini telah diganti menjadi Sentra Pembinaan Olahraga Berprestasi Daerah (Spobda). Penyaluran dana untuk Spobda pun tidak lagi memakai skema hibah berkaca dari kasus DBON Kaltim.

"Tetapi dari dana yang dikucurkan langsung melalui Dispora Kaltim," terangnya saat diwawancara pada 27 Mei 2025. (*)

Editor : Cony Harseno
Iklan Above-Footer

Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi kaltimkece.id

Gabung Channel WhatsApp
  • Alamat
    :
    Jalan KH Wahid Hasyim II Nomor 16, Kelurahan Sempaja Selatan, Samarinda Utara.
  • Email
    :
    [email protected]
  • Phone
    :
    08115550888

Warta

  • Ragam
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Humaniora
  • Nusantara
  • Samarinda
  • Kutai Kartanegara
  • Balikpapan
  • Bontang
  • Paser
  • Penajam Paser Utara
  • Mahakam Ulu
  • Kutai Timur

Pariwara

  • Pariwara
  • Pariwara Pemkab Kukar
  • Pariwara Pemkot Bontang
  • Pariwara DPRD Bontang
  • Pariwara DPRD Kukar
  • Pariwara Kutai Timur
  • Pariwara Mahakam Ulu
  • Pariwara Pemkab Berau
  • Pariwara DPMD Kutai Kartanegara

Rupa

  • Gaya Hidup
  • Kesehatan
  • Musik
  • Risalah
  • Sosok

Historia

  • Peristiwa
  • Wawancara
  • Tokoh
  • Mereka

Informasi

  • Kontak
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
© 2018 - 2025 Copyright by Kaltim Kece. All rights reserved.