kaltimkece.id Kantor Bupati Panajam Paser Utara terlihat megah di bibir jalan poros Kalimantan Timur-Kalimantan Selatan. Di sekitarnya tak ada bangunan lain. Hanya terhampar lapangan yang luas. Namun demikian, siapa yang menduga di lahan kompleks Kantor Bupati ini menyisakan masalah kasus hukum. Status lahan di sisi kiri depan dan Kantor Bupati ini masuk penyelidikan Kejaksaan Negeri Panajam Paser Utara.
Bila ditemukan tindak pidana dan merugikan negara. Maka kasusnya akan segan menyeret ke meja hijau Pengadilan. Sejauh ini, kejaksaan menduga, ada yang belum beres pembebasan lahan. Dugaan lain ada oknum-oknum mengakui pemilik lahan pemerintah.
"Bisa jadi ada pembebasan lahan tapi belum beres atau ada oknum yang mengakui lahan pemerintah kabupaten. Perbuatan itu masuk ranah hukum telah merugikan negara dan dapat dipidanakan," terang Kepala Kejari PPU I Ketut Kasna Dedi kepada koresponden kaltimkece.id. I Ketut Kasna Dedi menegaskan, kejaksaan mendukung penuh langkah-langkah pemerintah daerah menyelesaikan sengketa lahan.
Bupati Panajam Paser Utara Abdul Gofur Masud mengatakan,sengketa lahan ini telah dibahas. Ia berharap sengketa segera selesai kemudian dapat disertifikasi. "Sudah kami bahas persoalan sengketa lahan pemerintah kabupaten dengan instansi terkait khususnya lahan di sisi kiri dan depan kantor Bupati PPU," jelas Gofur.
Amanat pemerintah pusat juga datang agar penyelesaian sengketa lahan ini bisa dituntaskan. Bagi Gofur, sengketa lahan wajar jadi perhatian, seiring Ibu Kota Negara (IKN) yang baru ditetapkan di PPU. "Pemerintah pusat tidak mau ada sengketa lahan di lokasi IKN, khususnya lahan milik Pemerintah Kabupaten," tambah Gofur.
Selain di Kantor Bupati, Gofur menerangkan sengketa lahan masih cukup banyak tersebar di PPU. Ini merepotkan. Ia pun meminta Kejari dan Polres PPU ambil peran membantu pemerintah menghadapi kasus-kasus sengketa lahan. (*)
Dilengkapi oleh koresponden kaltimkece.id di PPU
Ikuti berita-berita berkualitas dari kaltimkece.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: