• Berita Hari Ini
  • Warta
  • Historia
  • Rupa
  • Arena
  • Pariwara
  • Citra
Kaltim Kece
  • WARTA
  • HUKUM
  • Setelah Vonis Sepuluh Terdakwa Kasus Penembakan di Depan Kelab Malam

WARTA

Setelah Vonis Sepuluh Terdakwa Kasus Penembakan di Depan Kelab Malam

Juru bicara pengadilan menjelaskan pertimbangan hakim. Keluarga korban mengaku kecewa. Jaksa penuntut umum mengambil sikap pikir-pikir. Kuasa hukum terdakwa keberatan.
Oleh La Hamsah
25 Februari 2026 19:00
Pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Samarinda, Rabu, 25 Februari 2026. Para terdakwa mengikuti sidang dari Rutan Samarinda. FOTO: LA HAMSAH-KALTIMKECE.ID
Pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Samarinda, Rabu, 25 Februari 2026. Para terdakwa mengikuti sidang dari Rutan Samarinda. FOTO: LA HAMSAH-KALTIMKECE.ID

kaltimkece.id Vonis 10 terdakwa dalam perkara penembakan di depan tempat hiburan malam dibacakan di Pengadilan Negeri Samarinda, Rabu, 25 Februari 2026. Sembilan terdakwa dijatuhi hukuman di bawah tuntutan sehingga keluarga korban mengaku kecewa.

Dalam sidang tersebut, seluruh terdakwa dinyatakan terlibat pembunuhan berencana terhadap korban DIP. Perbuatan para terdakwa dinilai meresahkan masyarakat, mengakibatkan hilangnya nyawa korban, dan membuat istri korban kehilangan suami untuk selamanya.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa J pidana penjara 18 tahun dari tuntutan 20 tahun. Terdakwa K yang dituntut 12 tahun dijatuhi hukuman enam tahun. Selanjutnya terdakwa F divonis enam tahun dari tuntutan 10 tahun, AL menerima hukuman lima tahun dari tuntutan enam tahun, sementara AG divonis lima tahun dari tuntutan 11 tahun.

Terdakwa berikutnya yaitu SM dijatuhi hukuman lima tahun dari tuntutan 10 tahun, W alias A divonis lima tahun dari tuntutan 11 tahun, dan AR alias R menerima vonis 11 tahun dari tuntutan 20 tahun. Adapun terdakwa A divonis tujuh tahun dari tuntutan 14 tahun, sedangkan A alias U dijatuhi hukuman enam tahun penjara sesuai tuntutan jaksa.

Sebagai informasi, peristiwa ini terjadi pada Ahad dinihari, 4 Mei 2025. Korban DIP kehilangan nyawa karena ditembak di depan tempat hiburan malam, Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Pelabuhan, Samarinda.

Ditemui selepas sidang, kuasa hukum keluarga korban, Agus Amri, menilai vonis yang dijatuhkan kepada sembilan terdakwa lebih rendah dari tuntutan JPU. Padahal, dalam fakta persidangan disebutkan peristiwa tersebut dilakukan secara terencana dan para terdakwa memiliki peran yang sama dalam rangkaian pembunuhan.

"Saya kira jaksa dalam kasus ini harus banding," jelas Agus.

Keluarga korban disebut tetap menghormati putusan pengadilan. Namun demikian, Agus menegaskan keluarga korban merasa keadilan belum terpenuhi. Ia mengingatkan agar negara tidak kalah oleh praktik-praktik premanisme.

Agus Amri, kuasa hukum keluarga korban. FOTO: LA HAMSAH-KALTIMKECE.ID

Agus Amri, kuasa hukum keluarga korban. FOTO: LA HAMSAH-KALTIMKECE.ID

Ibu korban, Ranywati, juga tak kuasa menahan kekecewaan. Ia menilai vonis tersebut tidak sebanding dengan perbuatan para terdakwa.

"Saya sangat kecewa. Drastis sekali turunnya. Padahal perencanaannya jelas. Semua orang tahu itu bukan spontan," ucapnya. "Saya memohon kepada JPU untuk banding. Banding, banding, dan banding. Saya nggak terima," sambungnya.

Ranywati mengatakan anaknya tidak bersalah dan tidak terlibat dalam kasus lain yang sempat disinggung di persidangan yakni pembunuhan terhadap saudara salah satu terdakwa pada 2021. Tudingan tersebut justru menambah beban mental keluarga.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Samarinda, Jemmy Tanjung Utama, menyampaikan putusan dijatuhkan sesuai fakta yang terungkap selama persidangan. Ia menegaskan majelis hakim mempertimbangkan secara menyeluruh peran para terdakwa serta keadaan yang memberatkan dan meringankan.

"Amar putusan berbeda-beda karena peran setiap terdakwa juga berbeda. Selain itu, ada pertimbangan keadaan memberatkan dan meringankan dari setiap terdakwa," terang Jemmy.

Jemmy Tanjung Utama, juru bicara Pengadilan Negeri Samarinda. FOTO: LA HAMSAH-KALTIMKECE.ID

Jemmy Tanjung Utama, juru bicara Pengadilan Negeri Samarinda. FOTO: LA HAMSAH-KALTIMKECE.ID

Pertimbangan yang memberatkan terdakwa J yang divonis 18 tahun penjara disebut karena perbuatannya meresahkan masyarakat, menyebabkan korban meninggal dunia, serta dinilai tidak berperikemanusiaan. Sementara yang meringankan yakni terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum sebelumnya.

Jemmy menegaskan perbedaan vonis semata-mata didasari dari besar kecilnya peran para terdakwa. Ia menyampaikan putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap. Majelis hakim memberikan waktu pikir-pikir selama tujuh hari kepada para pihak untuk menentukan sikap.

Terpisah, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum), Kejaksaan Negeri Samarinda, Adib Fachri Dilli, menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan. Ia menilai perbedaan vonis dan tuntutan menimbulkan sikap yang berbeda dalam menyikapi putusan.

Untuk vonis yang sesuai dengan tuntutan, institusinya memastikan tidak mengajukan upaya hukum. Namun terhadap putusan yang dinilai jauh dari tuntutan, Kejari Samarinda menyatakan masih mengambil sikap pikir-pikir untuk mengajukan banding.

Adib menambahkan perkara tersebut menjadi atensi pusat karena tuntutan berasal dari Kejaksaan Agung. Oleh sebab itu, sikap yang diambil tetap harus mengikuti arahan pusat.

Adib Fachri Dilli, kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Kejaksaan Negeri Samarinda. FOTO: LA HAMSAH-KALTIMKECE.ID

Adib Fachri Dilli, kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Kejaksaan Negeri Samarinda. FOTO: LA HAMSAH-KALTIMKECE.ID

Sementara itu, kuasa hukum para terdakwa, Muhammad Noor Salim, menyatakan keberatan atas putusan majelis hakim. Ia menilai majelis hakim mengabaikan fakta-fakta persidangan dan hanya mengutip berita acara pemeriksaan (BAP) dalam menjatuhkan putusan. Menurutnya, yang dibacakan majelis hakim dalam amar putusan tidak mencerminkan fakta yang terungkap selama persidangan.

"Kami keberatan dengan putusan sidang hari ini. Kami menganggap majelis hakim mengabaikan fakta sidang," ujarnya.

Timnya menyatakan akan menempuh upaya hukum lanjutan. Selain langkah banding untuk seluruh terdakwa, kuasa hukum berencana melaporkan tiga majelis hakim yang menangani perkara tersebut ke Komisi Yudisial, Mahkamah Agung, serta pengadilan tinggi. (*)

Editor : Fel GM

Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi kaltimkece.id

Gabung Channel WhatsApp
  • Alamat
    :
    Jalan KH Wahid Hasyim II Nomor 16, Kelurahan Sempaja Selatan, Samarinda Utara.
  • Email
    :
    [email protected]
  • Phone
    :
    08115550888

Warta

  • Ragam
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Humaniora
  • Nusantara
  • Samarinda
  • Kutai Kartanegara
  • Balikpapan
  • Bontang
  • Paser
  • Penajam Paser Utara
  • Mahakam Ulu
  • Kutai Timur

Pariwara

  • Pariwara
  • Pariwara Pemkab Kukar
  • Pariwara Pemkot Bontang
  • Pariwara DPRD Bontang
  • Pariwara DPRD Kukar
  • Pariwara Kutai Timur
  • Pariwara Mahakam Ulu
  • Pariwara Pemkab Berau
  • Pariwara DPMD Kutai Kartanegara
  • Pariwara DPRD Kaltim
  • Pariwara Diskominfo Kaltim

Rupa

  • Gaya Hidup
  • Kesehatan
  • Musik
  • Risalah
  • Sosok

Historia

  • Peristiwa
  • Wawancara
  • Tokoh
  • Mereka

Informasi

  • Kontak
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
© 2018 - 2026 Copyright by Kaltim Kece. All rights reserved.