• Berita Hari Ini
  • Warta
  • Historia
  • Rupa
  • Arena
  • Pariwara
  • Citra
Kaltim Kece
  • WARTA
  • HUKUM
  • Seteru Warga dan Perusahaan Berujung Penangkapan 14 Orang

WARTA

Seteru Warga dan Perusahaan Berujung Penangkapan 14 Orang

Sebanyak 14 orang ditahan dan jadi tersangka dalam seteru melawan perusahaan tambang di Kutai Barat. Kedua pihak saling lapor, bagaimana pangkal perkaranya?
Oleh MS Ardan
14 April 2023 03:34
ยท
8 menit baca.
Kelompok warga lokasi pertambangan di Kampung Dingin, Kecamatan Muara Lawa, Kutai Barat. FOTO: ISTIMEWA
Kelompok warga lokasi pertambangan di Kampung Dingin, Kecamatan Muara Lawa, Kutai Barat. FOTO: ISTIMEWA

kaltimkece.id Matahari sedang terik-teriknya ketika rombongan kendaraan polisi tiba di atas sebidang tanah lapang yang dikelilingi pepohonan. Setelah turun dari mobil, puluhan petugas polisi berjalan membentuk barisan. Para petugas kemudian membongkar terpal biru yang disebut sebagai tenda milik peladang. Adu mulut pun tak terelakkan.

Sabtu, 25 Maret 2023, situasi di Kampung Dingin, Kecamatan Muara Lawa, Kutai Barat, kian memanas. Delapan orang akhirnya diamankan. Satu dari mereka yang masih di bawah umur dilepaskan. Tiga orang lagi diamankan di jalan poros Samarinda–Kubar. 

“Tiga orang yang diamankan belakangan itu hendak mengantar makanan kepada warga di ladang,” jelas Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)-LBH Samarinda, Fathul Huda Wiyashadi, kepada kaltimkece.id, Sabtu, 8 April 2023. “Dua orang lagi diamankan di Bukit Biru, Kutai Kartanegara, dalam perjalanan pulang ke Samarinda.”

Menurut keterangan yang Fathul terima, warga diangkut dengan truk polisi. Aparat memeriksa mereka satu per satu dan dicatat dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Setelah melewati beberapa tahapan, status tersangka disematkan kepada mereka. Hari itu juga. 

Belasan warga itu disebut melanggar pasal 162 Undang-Undang 3/2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara atau UU Minerba. Warga dianggap menghalangi aktivitas pertambangan batu bara. Sebagian warga yang lain dijerat UU Darurat 12/1951 karena membawa senjata tajam. 

Sebagai informasi, UU Minerba yang menjadi dasar sangkaan warga pernah digugat di Mahkamah Konstitusi. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia dan Jaringan Advokasi Tambang mengajukan permohonan uji materi UU Minerba. MK mengabulkan sebagian permohonan judicial review tersebut pada 29 September 2020. 

Sempat terjadi adu argumen, situasi warga sebelum ditahan di Kampung Dingin, Muara Lawa, Kutai Barat, pada 25 Maret 2023. FOTO: ISTIMEWA
 

Fathul menilai penangkapan tersebut adalah bentuk kriminalisasi warga. Lagi pula, dari penelsuruan YLBHI-LBH Samarinda, beberapa prosedur ditengarai dilanggar. Penangkapan itu disebut sewenang-wenang tanpa informasi awal yaitu surat pemberitahuan penangkapan dan surat penangkapan. Fathul berpendapat demikian berdasarkan informasi awal yang ia terima dan konfirmasi di lapangan. 

“Setelah dikonfirmasi ke tahanan, memang ditangkap sewenang-wenang,” tegas alumnus Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Malang, tersebut. 

YLBHI-LBH Samarinda menegaskan, surat pemberitahuan penahanan warga baru disampaikan kepada keluarga pada Sabtu, 8 April 2023. Rentang penyampaian surat dari waktu penangkapan adalah dua pekan. Padahal, kata Fathul, menurut pasal 18 ayat 3 Kitab UU Hukum Acara Pidana (KUHAP), surat pemberitahuan diberikan maksimal tujuh hari setelah penangkapan. 

Kepala Kepolisian Resor Kutai Barat, Ajun Komisaris Besar Polisi Heri Rusyaman, memberikan penjelasan mengenai tudingan tersebut. Ia mengatakan, sesuai undang-undang, siapapun yang melanggar aturan akan diproses sesuai prosedur. Warga disebut telah menutup atau menghalangi perusahaan resmi. Berdasarkan aturan, perusahaan memiliki izin dari negara. 

AKBP Heri menegaskan bahwa konflik ini tidak berhubungan dengan adat maupun tanah adat. Konflik disebut antara orang pribadi yang lahannya minta dibebaskan perusahaan. Akan tetapi, kedua pihak tidak bersepakat mengenai nominal. Permintaan harga dari warga dinilai terlalu tinggi. 

“Bahkan perusahaan sudah menaikkan harga lima kali dari lahan masyarakat yang lain,” kata AKBP Heri kepada kaltimkece.id melalui pesan tertulis, Senin, 10 April 2023. “Sedangkan perbuatan yang mereka lakukan melanggar (aturan) dengan cara menutup kantor dan jalan yang tidak ada kaitannya dengan tanah milik mereka.”

AKBP Heri melanjutkan, kepolisian segera melakukan pemberkasan dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum. Ia mengatakan, kepolisian menahan atas pertimbangan warga melakukan perbuatan yang berulang. 

Berawal dari Dugaan Pencemaran

Perkara ini bermula setahun lampau tepatnya pada 2 Februari 2022. Erika Siluq, 38 tahun, adalah ketua umum Gerakan Pemuda Dayak Kaltim yang diminta mendampingi keluarganya yang tinggal di Kampung Dingin. Ia menerima foto dan video berisi dugaan pencemaran sungai dan lingkungan. Erika bersama warga kemudian memeriksa sungai-sungai tersebut. 

“Kami menemukan sebagian sungai tak lagi jernih dan berlumpur. Ada juga timbunan tanah di atas mata air Sungai Payang. Timbunannya menggunung. Kami menduga itu karena aktivitas batu bara PT Energi Batu Hitam (EBH),” terang perempuan yang juga berstatus tersangka dalam konflik ini. 

Erika menjelaskan, penimbunan sungai berdampak kepada area ladang keluarganya yang bernama Priska dan Jene. Tanaman kelapa sawit, pinang, bambu, dan jambu mati karena aktivitas alat berat milik kontraktor PT EBH. Erika menambahkan, ia menemukan pembangunan gudang bahan peledak PT EBH di sebelah tanah Priska dan Jene. Pembangunan disebut tanpa persetujuan para pemilik lahan. 

Atas temuan itu, Priska selaku pemilik lahan mengirim surat kepada PT EBH pada Senin, 18 Juli 2022. Warga meminta pertanggungjawaban perusahaan atas kerusakan ladang. Termasuk pula dugaan pencemaran sungai. Menurut berkas kronologi yang ditunjukkan YLBHI-LBH Samarinda, perusahaan merespons surat itu dan mengecek ke lapangan pada Kamis, 29 September 2022.  

Hasil pengecekan lapangan, ditemukan aliran anak Sungai Payang yang ditutup. Sedimen tanah juga disebut terbawa air ketika hujan di lahan Priska dan Jene. Kamis, 26 Oktober 2022, PT EBH kemudian mengirimkan surat kepada Priska dan Jene untuk memberi ganti rugi atas kerusakan tanam tumbuh. Pada hari yang sama, Priska dan Jene memohon Erika Siluq untuk mendampingi penyelesaiannya. 

Erika Siluq (berkaca mata) mendampingi warga di Kampung Dingin, Kecamatan Muara Lawa, Kutai Barat. FOTO: ISTIMEWA
 

Masih menurut catatan YLBHI-LBH Samarinda, Rabu, 1 Februari 2023, Priska melaporkan kerusakan sungai dan ladang kepada Dinas Lingkungan Hidup Kutai Barat. Sehari kemudian, Kamis, 2 Februari 2023, beberapa warga mengadakan aksi protes hingga mengunci kantor PT EBH. 

Protes itu disebut karena warga menilai tidak ada iktikad baik perusahaan. Aktivitas PT EBH juga diduga merusak Sungai Payang dan Sungai Dingin Bawang Jangang di kampung tersebut. Warga menuntut perbaikan dan pemulihan sungai, mencabut izin perusahaan, dan menghentikan total aktivitas pertambangan. 

kaltimkece.id menemui kuasa hukum PT EBH, Thomas Ngau, untuk mengonfirmasi dugaan pencemaran sungai dan ganti rugi lahan. Di sebuah kedai kopi di Samarinda, Senin, 10 April 2023, Thomas menjelaskan tuduhan pencemaran yang dialamatkan kepada kliennya. Untuk urusan ganti rugi tanam tumbuh, ia tak berkomentar.

“Silakan lihat sendiri, itu sungai, kah, kubangan, kah,” kata Thomas seraya melanjutkan, ”Kalau ada sungai di tengah, saya tidak tahu dari mana asalnya. Saya belum berani komentar soal itu. Tapi sikap DLH (Dinas Lingkungan Hidup) yang melihat itu sudah tahu.”

DLH Kubar memang telah memeriksa laporan warga. Dari salinan Berita Acara Verifikasi Pengaduan di DLH Kubar yang diterima kaltimkece.id, beberapa pihak menghadiri pertemuan pada Jumat, 17 Maret 2023. Selain DLH Kubar, hadir para pelapor, perwakilan perusahaan, dan saksi (hasil verifikasi DLH, lihat infografik). Media siber ini berupaya mengonfirmasi DLH Kubar mengenai hasil verifikasi tersebut. Sampai laporan ini diturunkan, belum ada respons yang diterima. 

Desain grafik: M NAUVAL-KALTIMKECE.ID 
 

Saling Lapor Warga dan Perusahaan

Warga melaporkan dugaan kerusakan lahan dan tanam tumbuh kepada Polres Kutai Barat. Senyampang itu, kepolisian, pemerintah daerah, dan tokoh masyarakat disebut melewati mediasi. Bupati Kutai Barat sempat memimpin mediasi tersebut. Akan tetapi, tidak ditemukan kata sepakat. 

Erika Siluq yang mendampingi warga membeberkan, yang dipersoalkan warga ialah pencemaran lingkungan dan ganti tanam tumbuh. Lokasinya di lahan warga yang berdempetan milik Priska dan Jene dengan total luas 6,6 hektare. Menurut Erika, alih-alih menyelesaikan pencemaran dan ganti rugi tanam tumbuh, kepolisian dan perusahaan justru mengarahkan kepada persoalan ganti rugi lahan. Erika meminta informasi tersebut diluruskan. 

“Konflik itu diarahkan ke harga lahan sementara yang kami tuntut kolektif adalah sungai dan lingkungan. Kami tidak mau jual lahan karena kalau mereka sudah membangun gudang bahan peledak, makin besar kerusakannya,” jelas Erika. 

Erika melanjutkan bahwa kehadiran sungai di Kampung Dingin sangat penting. Warga menggunakan air sungai untuk mencuci dan minum. Ia mendesak pemerintah memerhatikan nasib warga yang lebih dulu ada sebelum perusahaan.

“Apalagi dengan penderitaan keluarga kami yang ditahan. Dengan harga berapa pun, sudah tidak terhitung. Keluarga kami dipenjara karena kami mempertahankan tanah dan hak kami,” sambung perempuan yang juga dikenal sebagai notaris di Samarinda itu. 

Erika bersama Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kemanusiaan Kaltim mendesak kepolisian membebaskan dan mencabut status tersangka warga. Koalisi juga mendesak pemerintah mencabut izin operasi PT EBH karena menyengsarakan warga di Kampung Dingin. 

Di lain pihak, perusahaan juga melaporkan warga atas dasar perbuatan tidak menyenangkan menurut pasal 335 ayat (1) KUHPidana. Pada Sabtu, 11 Maret 2023, kepolisian mengirimkan surat pemberitahuan penetapan tersangka kepada Erika Siluq. 

Thomas Ngau selaku kuasa hukum PT EBH membenarkan laporan tersebut. Menurutnya, laporan didasari penyerudukan warga ke kantor PT EBH dan mengancam menggunakan senjata tajam. “Waktu kejadian di kantor, ada penyegelan segala macam dari pihak mereka. Waktu itu ada tekanan-tekanan kepada pihak kami. Ada videonya semua,” terang Thomas. 

Ihwal tudingan kriminalisasi oleh perusahaan, Thomas membantahnya. Ia mengatakan, warga disangkakan UU Minerba dan UU Darurat. Kedua peristiwa hukum ini merupakan delik umum. Tanpa laporan pun, aparat penegak hukum bisa menindak. Untuk kedua pasal tersebut, Thomas menegaskan, dasarnya bukan laporan perusahaan melainkan penegakan hukum. 

“Ini pasalnya berbeda-beda. Jangan disatukan. Kalau untuk Ibu Erika, Priska, Misen, dan Ferdinan, itu perbuatan tidak menyenangkan,” jelas Thomas.

Ia juga menegaskan bahwa perusahaan sebelumnya telah mengedepankan langkah damai. Perusahaan, kata Thomas, tidak ingin konflik berkepanjangan mengingat sebagian masyarakat juga ada yang mencari nafkah di PT EBH. “Prinsip kami waktu itu bukan mencari masalah tapi penyelesaian masalah. Ada upaya persuasif dari perusahaan,” kata Thomas.

Desain grafik: M NAUVAL-KALTIMKECE.ID
 

AKBP Heri Rusyaman selaku kepala Polres Kubar membenarkan laporan warga maupun perusahaan. Ia mengatakan, laporan dari Erika dan kolega sehubungan limbah dan pencemaran lingkungan sudah diperiksa instansi terkait. Heri mengatakan, hal ini bukan wilayah kepolisian. Hasilnya pun, tidak ditemukan limbah pencemaran lingkungan. 

Mengenai penyerobotan lahan atau tanah, AKBP Heri menjelaskan, laporan tersebut telah diterima dan diproses kepolisian. Akan tetapi, dasar kepemilikan lahan dari kelompok Erika tidak pernah diberikan. AKBP Heri mengatakan, warga dari pihak Erika tidak kooperatif sebagai pelapor. 

Sementara itu, mengenai permohonan penangguhan penahanan disebut sudah diajukan. Permohonan disampaikan Dewan Adat Dayak Kalimantan Timur dan Persekutuan Dayak Kalimantan Timur (PDKT). AKBP Heri mengatakan, pertimbangan penyidik adalah tidak ada yang bisa menjamin penangguhan tersebut. 

“Dengan pertimbangan itu, kami belum bisa memberikan penangguhan penahanan,” tutup Kapolres Kubar. (*)

Editor : Fel GM
Iklan Above-Footer

Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi kaltimkece.id

Gabung Channel WhatsApp
  • Alamat
    :
    Jalan KH Wahid Hasyim II Nomor 16, Kelurahan Sempaja Selatan, Samarinda Utara.
  • Email
    :
    [email protected]
  • Phone
    :
    08115550888

Warta

  • Ragam
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Humaniora
  • Nusantara
  • Samarinda
  • Kutai Kartanegara
  • Balikpapan
  • Bontang
  • Paser
  • Penajam Paser Utara
  • Mahakam Ulu
  • Kutai Timur

Pariwara

  • Pariwara
  • Pariwara Pemkab Kukar
  • Pariwara Pemkot Bontang
  • Pariwara DPRD Bontang
  • Pariwara DPRD Kukar
  • Pariwara Kutai Timur
  • Pariwara Mahakam Ulu
  • Pariwara Pemkab Berau

Rupa

  • Gaya Hidup
  • Kesehatan
  • Musik
  • Risalah
  • Sosok

Historia

  • Peristiwa
  • Wawancara
  • Tokoh
  • Mereka

Informasi

  • Kontak
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
© 2018 - 2025 Copyright by Kaltim Kece. All rights reserved.