kaltimkece.id Empat bulan sejak aksi massa di pengujung Agustus 2025, sidang kasus perakitan bom molotov digelar di Pengadilan Negeri Samarinda, Selasa, 13 Januari 2026. Tujuh terdakwa disidangkan di dua ruang berbeda.
Mereka adalah F, M, R, dan A yang berstatus mahasiswa, menjalani sidang di Ruang Letnan Jenderal (Purnawirawan) Ali Said. Sementara NK, L, dan ERK disidangkan terpisah di Ruang Prof Dr Kusumahatmadja.
Perkara ini bermula dari temuan 27 bom molotov di gedung Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Universitas Mulawarman, di Jalan Banggeris, Samarinda, dini hari menjelang demonstrasi 1 September 2025. Empat mahasiswa diringkus namun penahanan mereka ditangguhkan. Sedangkan NK dan L ditangkap di Samboja, Kutai Kartanegara, kemudian ERK di Mahakam Ulu.
Jaksa menggunakan pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat 12/1951 serta pasal 55 Kitab Umum Hukum Pidana. Dakwaannya adalah perbuatan melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan, atau menganjurkan perbuatan pidana.
Membacakan lembar dakwaan, jaksa penuntut umum, Muhammad Alfiqri, menjelaskan kronologi berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP). Peristiwa perakitan molotov disebut berawal dari pertemuan pada Jumat, 29 Agustus 2025, pukul 14.00 Wita, antara NK, ERK, AD, dan EDS di sebuah warung kopi. Dua inisial yang terakhir disebut masih buron.
Dua hari kemudian pada Ahad, 31 Agustus 2024, ERK dan NK disebut membeli bahan-bahan molotov kemudian dibawa ke warung kopi milik EDS. Jaksa menyebut EDS semula akan merakit molotov namun pada pukul 19.00 Wita, NK ditemani L mengambil bahan-bahan tersebut dan membawanya ke gedung FKIP di Jalan Banggeris.
Pendek cerita, molotov yang disebut telah dirakit terdakwa yang lain ditemukan kepolisian pada pukul satu dini hari. Polisi menangkap empat mahasiswa yang kini menjadi terdakwa. Adapun N, L, dan ERK kabur sebelum ditangkap di Samboja dan Mahulu.
Ditemui selepas sidang, Paulinus Digus selaku penasihat hukum empat mahasiswa mengatakan, keempat kliennya didakwa karena keikutsertaan. Namun terdapat sejumlah rangkaian cerita yang tak sesuai dari sisi tempos delicti atau waktu maupun locus atau lokasi. Keterlibatan aktor-aktor lain yang kurang utuh juga disebutkan.
"Akan kami jadikan pertimbangan materi eksepsi," sebutnya.
Paulinus mempertanyakan pasal 55 ayat 1 KUHP yang dipakai dalam dakwaan. Padahal, pemerintah baru saja menerbitkan revisi KUHP yang baru sehingga pemakaian pasal tersebut menjadi tidak relevan.

Sementara itu, kuasa hukum NK, L, dan ERK yang terdiri dari Bambang Edi Dharma, Ketut Bagia Yasa, Rahmat Fauzi, Muhsid Hanafi, dan Siti Fatimah mempertanyakan iktikad jahat atau mens rea. Unsur itu seharusnya menjadi dasar dakwaan terhadap klien mereka.
Ketut Bagia Yasa membeberkan NK, L, dan ERK tak punya niat mencelakai orang lain. Tindakan merakit molotov adalah bentuk protes dan kekecewaan atas kebijakan pemerintah yang tidak memihak masyarakat.
Penangkapan mereka juga dinilai serupa dengan tahanan-tahanan politik lain di sejumlah daerah di Indonesia. Mereka menyebut adanya kriminalisasi terhadap penyampaian aspirasi. Ketut menekankan perisitwa pelemparan bom molotov belum terjadi sehingga tidak ada unsur pidana yang dapat didakwakan.
"Dakwaan jaksa penuntut umum menurut kami terlalu spekulatif sehingga kami nanti juga mengajukan eksepsi," ucap Ketut.
Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Unmul, Hithan Hersya Putra, menyampaikan solidaritas kepada seluruh terdakwa dalam sidang perdana. Ia mengatakan BEM KM Unmul bukan hanya bersolidaritas terhadap keempat mahasiswa namun juga tiga terdakwa lain yang kini menjalani masa penahanan sementara.
"Bebaskan ketujuh tahanan politik tersebut, begitu hasil konsolidasi kami sebelumnya," ucapnya.
Persidangan dilanjutkan pada 20 Januari 2026. Jika materi eksepsi tidak dikabulkan majelis hakim, persidangan memasuki materi pokok perkara. (*)
Gabri Perboire Wilhelminho Ringgi Sengga turut berkontribusi dalam artikel ini.