kaltimkece.id Dalam kurun dua bulan, Kepolisian Daerah Kalimantan Timur mengungkap tujuh kasus narkoba. Dari semua kasus tersebut, 10 orang ditangkap. Polisi mengamankan sabu seberat 3,1 kilogram dan pil ekstasi 11 butir dari tangan mereka.
Selasa, 5 November 2024, Direktur Reserse Narkoba, Polda Kaltim, Komisaris Besar Polisi Arif Bastari, membeberkan kronologi pengungkapan kasus-kasus tersebut. Kasus pertama diungkap pada 13 September 2024. Saat itu, polisi mencokok seorang buronan berinisial Y di Kutai Kartanegara.
Y disebut terlibat dalam kepemilikan sabu 282,75 gram yang diungkap sebelumnya di sebuah bangunan sarang burung walet di Kecamatan Marangkayu, Kutai Kartanegara. Dalam pengungkapan tersebut, Y kabur dari kejaran polisi.
"Namanya kemudian dimasukkan ke daftar pencarian orang," kata Kombes Pol Arif.
Memasuki Oktober 2024, polisi mengungkap empat kasus di Balikpapan dan dua kasus di Samarinda. Kasus pertama dan kedua di Balikpapan diungkap pada Senin, 14 Oktober 2024. Semula, polisi menangkap seorang pria berinisial EJ di tepi Jalan Gunung Guntur, Balikpapan Tengah, karena mengantongi sabu 113,64 gram.
Polisi kemudian menggeledah rumah EJ dan menemukan lagi sabu 129,69 gram serta pil ekstasi 11 butir. Kepada polisi, EJ mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari dua pria berinisial R dan F.
Dari pengakuan tersebut, polisi menggerebek sebuah kamar hotel yang menjadi tempat R dan F menginap. Di kamar tersebut, polisi menemukan sabu 122,46 gram. R dan F kemudian digelandang ke Markas Polda Kaltim. EJ, R, dan F selanjutnya menjalani tes urine.
Kasus kedua di Balikpapan diungkap di sebuah perumahan. Dalam pengungkapan ini, polisi menyamar dengan berpura-pura menjadi pembeli narkoba. Saat hendak bertransaksi, polisi menciduk seorang perempuan berinisial L dan pria berinisial R. Dari tangan L, polisi mengamankan sabu 100 gram sedangkan dari R polisi menyita sebuah ponsel yang berisi percakapan transaksi narkoba. Sama seperti tiga orang sebelumnya, L dan R juga menjalani pemeriksaan urine.
"Hasilnya, urine kelima tersangka itu positif mengandung metamfetamina," sebut Arif.
Empat hari berselang atau pada 18 Oktober 2024, polisi mengungkap kasus ketiga di Kota Minyak. Saat itu, polisi menggerebek sebuah rumah di Balikpapan Barat. Dalam operasi ini, polisi mengamankan 100 gram sabu dan seorang pria berinisial S.
Kepada polisi, S mengaku mendapatkan butiran kristal bening itu dari orang yang tak dikenalinya. Orang itu disebut mengirimkan narkoba ke S dalam dua paket melalui layanan ekspedisi dari Riau dan Makassar.
"Sabu-sabu ini dibungkus menggunakan pakaian dan sepatu bekas," kata Arif.
Kasus keempat diungkap pada 23 Oktober 2024. Saat itu, polisi menghentikan laju sebuah skutik yang dikemudikan seorang lelaki berinisial STO. Di jok kendaraan tersebut, polisi mengamankan 1 kg sabu yang dikemas menggunakan bungkusan teh. Arif menyebut, narkoba tersebut dari seorang penghuni lembaga pemasyarakatan di Nunukan, Kalimantan Utara.
Sementara itu, dua kasus di Samarinda diungkap pada 21 dan 28 Oktober 2024. Pada tanggal 21 itu, polisi menciduk seorang pria berinisial AS saat sedang mengendarai skutik. Dari tangan AS, polisi mengamankan satu poket sabu seberat 61,58 gram.
Penyelidikan tak berhenti sampai di situ. Polisi selanjutnya memeriksa rumah AS di Samarinda Ulu. Hasilnya, polisi menemukan sembilan poket sabu seberat 803,46 gram di sebuah lemari pakaian. Saat hendak dibawa ke Mapolda Kaltim, AS disebut sempat memberikan perlawanan.
"Sehingga terpaksa kami berikan tindakan tegas dan terukur terhadap tersangka AS," jelas Arif.
Adapun kasus terakhir terungkap setelah polisi mencurigai gerak-gerik seorang pria di Samarinda Ilir. Saat diperiksa, polisi menemukan 10 paket sabu yang dibungkus tisu di tas belanja yang dibawa lelaki berinisial A itu.
"Dari semua kasus ini, total, kami mengamankan 3.173,96 gram sabu dan 11 butir pil ekstasi," sebut perwira melati tiga itu.
Kepala sub-Biro Penerangan Masyarakat, Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kaltim, Ajun Komisaris Besar Polisi I Nyoman Wijana, menambahkan, ketujuh kasus tersebut terungkap berkat laporan aktif masyarakat. Ia mengklaim, dari 3,1 kg sabu dan 11 butir pil ekstasi yang telah diamankan, polisi berhasil menyelamatkan sekitar 12.000 jiwa.
"Kami berkomitmen terus melakukan pemberantasan narkoba. Tidak hanya di tingkat pengguna tapi juga pengedar dan jaringannya yang lebih besar," tambahnya.
Kesepuluh tersangka itu kini mendekam di sel tahanan Mapolda Kaltim. Mereka dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang 35/2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang mereka terima adalah penjara semur hidup atau mati. (*)