kaltimkece.id Di sebuah jalan yang sepi, Cempaka --nama samaran-- yang masih berusia 10 tahun didatangi seorang perempuan yang mengendarai sepeda motor. Keduanya sempat mengobrol sejenak sebelum perempuan itu tiba-tiba memacu kendaraan. Cempaka yang masih mengenakan seragam olahraga mengejar sambil berteriak. Sosok perempuan tadi keburu lenyap.
Adegan itu terekam kamera pengawas. Dari keterangan waktunya, kejadian itu berlangsung pada Rabu, 8 Januari 2020, pukul 17.22 Wita. Polisi segera memulai penyelidikan berbekal informasi tersebut.
Duduk Perkara
Kejadian ini bermula beberapa menit sebelumnya. Cempaka sebenarnya baru pulang sekolah. Ia menunggu jemputan di Jalan Pelita, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Sungai Pinang, Samarinda. Ketika itulah, seorang perempuan yang belakangan diketahui bernama Alfi Lahauli alias Rara, 28 tahun, menghampirinya. Rara mengemudikan sepeda motor merah KT 6264 BG. Kepada Cempaka, ia menawari tumpangan untuk pulang.
Rupanya "kebaikan" itu bersyarat. Rara bersedia mengantar asalkan Cempaka mau meminjamkan ponselnya.
"Saya pendatang. Saya tidak tahu jalan. Saya mau menelepon teman. Pinjam HP-mu sebentar, bisa? Nanti saya antar pulang," ucap Rara kepada Cempaka seperti diceritakan ulang oleh Kepala Kepolisian Sektor Kota Sungai Pinang, Komisaris Polisi Ramadhanil.
Cempaka yang tak menaruh curiga lantas meminjamkan ponsel berjenama Vivo seri Y71. Anak perempuan itu lalu naik ke boncengan. Di belakang kemudi, Rara menaruh ponsel di telinga kiri yang dijepit helm. Keduanya meluncur hingga tiba di Jalan Ade Irma Suryani.
Di dekat sebuah taman kanak-kanak, Cempaka diturunkan. Rara berdalih hendak menjemput temannya dahulu. Saat Cempaka turun, Rara segera memacu sepeda motor. Cempaka berteriak dan adegan itu terekam kamera pengawas.
Mengetahui ponsel anaknya dibawa lari orang, ayah Cempaka segera melapor ke polisi. Para petugas melacak perempuan tadi melalui kendaraan yang ia gunakan. Kamis, 9 Januari 2020, pukul 21.00 Wita, Rara ditangkap di indekosnya di Jalan Sentosa. Ia sedang bersama putrinya yang berusia 2,5 tahun ketika diringkus.
Setahun Menjanda
Dalam pengakuannya, Rara menjelaskan ia adalah ibu dengan dua orang anak. Perempuan berambut hitam dan panjang ini adalah seorang janda. Ia baru bercerai setahun lalu. Perbuatannya melarikan ponsel dilatarbelakangi desakan ekonomi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Setelah kejadian itu, Rara segera menjual ponsel tersebut. Orang yang membantunya menjual ponsel bukan orang jauh. Adalah Bd, 27 tahun, kekasih Rara sendiri. Bersamanya, polisi juga meringkus Sp, 22 tahun, yang ikut membantu menjual telepon pintar. Barang itu dijual ke sebuah gerai ponsel milik Rf, 37 tahun, dengan harga Rp 600 ribu. Padahal, harga bekas telepon seluler jenis ini di pasaran masih di atas Rp 1 juta. Rf pun ikut ditahan polisi.
Kapolsekta Sungai Pinang, Kompol Ramadhanil, mengatakan bahwa Rara sebagai aktris utama kejahatan ini dijerat Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Penggelapan. Ancaman hukumannya adalah lima tahun penjara. Rara disangka menggelapkan karena Cempaka meminjamkan ponsel tanpa paksaan.
Adapun Bd dan Sp, dijerat Pasal 56 junto Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Sementara Rf, pemilik konter ponsel, disangka melanggar Pasal 480 KUHP tentang Penadahan. Ia diancam kurungan selama empat tahun. (*)
Editor: Fel GM