kaltimkece.id Raut cerah terpancar dari wajah Iwan selepas keluar dari Kantor Cabang Pembantu Samsat, di Jalan Sendawar Raya, Melak, Kutai Barat. Warga Barong Tongkok, Kutai Barat itu tampak gembira, karena bisa menghemat dana lebih Rp 1 juta. Itu imbas dari program pemutihan pembayaran kendaraan roda dua miliknya yang sudah menunggak lebih tiga tahun.
Program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi wajib pajak yang menunggak, memang jadi target dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalimantan Timur wilayah Kutai Barat. Diskon besar pun diberikan untuk menarik minat para penunggak pajak segera menunaikan kewajiban.
"Saya senang dengan adanya program ini, dan saya manfaatkan kesempatan ini dengan membayar pajak sepeda motor saya yang sudah tiga tahun tidak bayar, saya bayar hanya sejuta lebih saja, jika saja tidak ada pemutihan maka saya harus bayar lebih dua juta karena ada dendanya," ucap Iwan sesaat setelah membayar pajak, Senin 4 Desember 2023.
"Syukurlah ada pemutihan jadi ada keringanan," lanjut Iwan sebelum meninggalkan halaman kantor Bapenda Kaltim wilayah Kutai Barat.
Program relaksasi, atau pemutihan pajak yang digagas oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, melalui Badan Pendapatan Daerah sebenarnya sudah digelar sejak bulan Juni 2023. Agenda ini berakhir pada 28 Desember 2023. Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Badan Pendapatan (Bapenda) Provinsi Kalimantan Timur wilayah Kutai Barat, Mulia Pardosi pun mengajak masyarakat bisa manfaatkan kesempatan yang tersisa.
"Program ini akan selesai akhir bulan ini, harapannya para wajib pajak di Kubar dan Mahulu bisa menggunakan dengan maksimal program pemutihan yang ada," harap Mulia Pardosi, Selasa, 5 Desember 2023.
Menurut Mulia Pardosi, pihaknya telah berupaya maksimal untuk memberikan informasi dan sosialisasi kepada masyarakat. Pihaknya bersama Satuan Polisi Lalu Lintas Polres Kubar, serta Jasa Raharja, beberapa kali menggelar razia kendaraan bermotor. Operasi ini menyasar kendaraan bermotor baik roda dua, roda empat dan roda enam. Pelaksanaan giat ini juga bertujuan untuk menjaring dan mengingatkan kembali masyarakat wajib pajak terhadap kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
"Razia ini untuk melanjutkan program kerja yang ada dan kebetulan capaian target PKB tahunan atau ulang kami hingga saat ini belum tercapai," terangnya.
Mengutip rilis Bapenda Kaltim wilayah Kubar, potensi tunggakan PKB di Kubar dan Mahulu mencapai Rp 5,7 miliar, dan meliputi 4.400 kendaraan dari berbagai jenis. Karena itu, pada Kamis dan Jumat 16-17 November 2023, kegiatan razia kendaraan yang tidak taat pajak pun dilakukan di Halaman Samsat Melak. Sebanyak 149 kendaraan bermotor pun terjaring.
Mulia Pardosi mengungkapkan, dengan adanya razia, masyarakat pun diajak untuk sadar dan taat membayar pajak. Ada tujuh poin pemutihan atau relaksasi pajak kendaraan. Itu meliputi pembebasan denda PKB dan bebas denda BBNKB kedua dan seterusnya. Selain itu juga ada program diskon 2 persen bagi wajib pajak yang membayar pajak tepat waktu, diskon 10 persen bagi wajib pajak yang menunggak 2 tahun.
Kemudian, ada diskon 20 persen bagi wajib pajak yang menunggak 3 tahun, dan diskon 30 persen bagi penunggak pajak 4 tahun. Sedangkan untuk diskon 40 persen ditujukan bagi penunggak pajak 5 tahun serta pembebasan pajak progresif, bebas bea balik nama kedua dan seterusnya tetapi tidak termasuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Sementara itu, dari data UPTD PPRD Bapenda Kaltim Wilayah Kubar, hingga Oktober 2023, terdata 131. 089 wajib pajak kendaraan bermotor, yang terdiri dari 114.945 kendaraan roda dua dan 16.144 kendaraan roda empat di Kabupaten Kutai Barat. Sedangkan di Kabupaten Mahakam Ulu terdata 4.534 kendaraan bermotor wajib pajak. Dari jumlah tersebut 3.959 kendaraan roda dua dan 575 kendaraan roda empat. Total keseluruhan wajib pajak Kutai Barat dan Mahakam Ulu mencapai 135.623.(*)