kaltimkece.id Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara berencana membagi pendapatan pajak dari usaha sarang burung walet sebesar 10 persen kepada badan usaha milik desa alias bumdes. Ini dilakukan untuk menyejahterakan masyarakat desa. Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah Kukar (Bapenda) Kukar, Bahari Joko Susilo, kepada kaltimkece.id.
“Jadi, usaha dari desa, hasilnya kembali ke desa,” kata Bahari.
Untuk mewujudkan rencana tersebut, Bapenda telah melangsungkan rapat dengan Dinas Pemberdayaan Manusia dan Desa Kukar. Bahari menjelaskan, rapat tersebut bertujuan merampungkan peraturan bupati tentang dana bagi hasil untuk semua desa di 18 kecamatan di Kukar. Salah satu yang diatur dalam rancangan tersebut adalah pembagian hasil pajak sarang walet. Dalam waktu dekat, rancangan perbup tersebu diserahkan kepada Bupati Kukar, Edi Damansyah, untuk dipertimbangkan.
“Bila perbup itu disetujui, DBH pajak sarang walet bisa direalisasikan,” jelas Bahari. Langkah selanjutnya, sambung dia, perbup tersebut disosialisasikan ke semua desa Kukar.
Tidak hanya membagi hasil pajak, Pemkab Kukar juga berencana memberikan penghargaan berupa uang pembinaan kepada desa yang taat membayar pajak. Rencana tersebut merupakan usulan dari Dinas Pemberdayaan Manusia dan Desa Kukar.
“Usulannya satu desa mendapat BKD (bantuan keuangan desa) Rp 100 juta. Diperkirakan ada 10 desa yang bisa mendapatkan reward ini,” tandas Bahari. (*)