kaltimkece.id Sejumlah petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kutai Kartanegara melakukan pertemuan dengan beberapa ketua RT pada Kamis, 17 November 2022 di sebuah ruangan di kantor Dinas Arsip dan Perpustakaan Tenggarong. Pertemuan ini turut dihadiri perwakilan pemerintah kelurahan Melayu, Mangkurawang, Timbau, Baru dan Loa Ipuh, dan Panji.
Dalam pertemuan tersebut, polisi pamong praja menyosialisasikan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013. Kepada kaltimkece.id, Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum, Satpol PP Kukar, Rasidi, menjelaskan, peraturan tersebut mengatur tentang tertib sosial, lalu lintas, bangunan, tempat usaha, dan fasilitas umum.
“Melalui sosialisasi ini, kami membangun komunikasi yang intens dengan RT dengan harapan seluruh RT dapat berperan aktif melaksanakan Perda 5/2013,” kata Rasidi.
Selain menyosialisasikan perda, Satpol PP Kukar juga menyosialisasikan penggunaan aplikasi Lapor Satpol PP 24 Jam. Melalui aplikasi ini, masyarakat dapat mengadukan segala macam permasalahan, termasuk kegiatan-kegiatan yang meresahkan, kepada Satpol PP dalam 24 jam. Petugas dipastikan menindaklanjuti laporan.
“Kalau aplikasi itu agak lambat responsnya, masyarakat bisa langsung hubungi saya,” ujar Rasidi. (*)