kaltimkece.id Pendapatan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara dari sektor retribusi parkir di Tenggarong telah melampaui target. Kepala Dinas Perhubungan Kukar, Ahmad Junaedi, menyebut, pada 2022 Pemkab Kukar menargetkan memperoleh Rp 200 juta dari sektor parkir di Tenggarong. Realisasinya, hingga akhir Agustus 2022, pemkab telah meraup Rp 235 juta dari sektor tersebut.
“Ini berkat pembenahan tata kelola parkir yang kami lakukan di Tenggarong,” jelas Ahmad Junaedi kepada kaltimkece.id, Selasa, 11 Oktober 2022.
Capaian tersebut cukup membanggakan. Mengingat, tahun ini masih menyisakan beberapa bulan lagi. Artinya, pendapatan Kukar dari sektor parkir masih bertambah. Dishub Kukar pun telah menyiapkan inovasi untuk mendongkrak lagi Pendapatan Asli Daerah Kukar dari retribusi parkir. Salah satu upaya yang tengah disiapkan adalah menghitung jumlah kendaraan di Kukar dan menerapkan biaya parkir berlangganan.
Bila konsep tersebut terealisasi di 18 kecamatan di Kukar, Ahmad Junaedi optimistis, pemkab bisa mendapatkan Rp 14 miliar per tahun dari sektor parkir. Untuk mewujudkan rencana pemberlakuan parkir berbayar, harus melalui koordinasi dan persiapan matang. Koordinasi tersebut dilakukan dengan sejumlah pemangku kepentingan, di antaranya, samsat, Bapenda Kukar, dan Bapenda Kaltim.
Dishub Kukar juga tengah mengupayakan meningkatkan kesejahteraan juru parkir yang turut memberi andil meningkatkan PAD Kukar. “Jangan sampai karena hanya mengejar PAD tapi penghasilan jukir tidak dilindungi dengan regulasi. Ini yang menjadi atensi kami,” tandas Ahmad Junaedi. (*)