kaltimkece.id Sebuah rumah sewaan terbakar di Jalan Naga, Tenggarong, Kutai Kartanegara, Kamis, 14 April 2022, sekira pukul 14.00 Wita. Ada yang tidak biasa dalam kasus ini. Rumah tersebut hangus ditengarai karena dibakar penyewanya berinisial DR. Pemuda berusia 23 tahun ini akhirnya dicocok polisi.
Kepala Kepolisian Sektor Tenggarong, Ajun Komisaris Polisi Yasir, membeberkan kronologi kebakaran yang didapat dari keterangan DR. Sebelum kebakaran, DR dan istrinya, inisial BN, disebut saling adu mulut di rumah kontrakannya di Jalan Naga.
Ada beberapa penyebab yang memicu pertikaian ini. Salah satunya profesi BN, yang bekerja di tempat hiburan malam. Sudah lama, kata AKP Yasir, DR meminta istrinya berhenti dari pekerjaan itu tetapi tak pernah dituruti. Pemantik lainnya soal aksi jalan-jalan BN bersama mertuanya, yang tak lain orangtua DR. Perjalanan ini dilakukan tanpa seizin DR.
“Suaminya merasa tersinggung karena tidak diberi tahu istrinya liburan bersama mertuanya,” jelas AKP Yasir kepada kaltimkece.id, Jumat, 15 April 2022.
_____________________________________________________PARIWARA
Cekcok kemudian menyulut emosi DR. Ia pun pergi dari rumah sebentar lalu kembali dengan menenteng sebotol bensin. Bahan bakar kendaraan itu ia hamburkan di beberapa ruangan. Ia lantas menatap lekat-lekat mata istrinya seraya berkata, “Akan kubakar kau.”
Ancaman tersebut bukan omong kosong belaka. Ia menyalakan api dari korek. Seketika itu, api membesar. DR segera mengambil langkah seribu. Akan tetapi, belum jauh berlari, ia kembali ke rumah. Ia merasa tak tega istrinya dilalap api. Sekuat tenaga ia tarik BN keluar rumah. Berhasil menyelamatkan sang istri, DR berusaha keras memadamkan api. Setelah itu, ia kabur lagi.
Polisi yang mengetahui kejadian ini segera mengejar DR. Tiga jam setelah kebakaran, pukul 17.00 Wita, polisi meringkus DR di rumah orangtua BN di Jalan Pahlawan, Kelurahan Timbau, Tenggarong. Kini, DR ditahan di sel tahanan Markas Polsek Tenggarong untuk diproses hukum. Atas perbuatannya, ia dijerat pasal 187 ayat 1 KUHPidana. Dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.
“Semua keterangan ini didapat dari pengakuan tersangka dan saksi-saksi ditempat kejadian" jelas AKP Yasir.
_____________________________________________________INFOGRAFIK
Kebakaran ini membuat kaki kanan BN mengalami luka bakar ringan. Kebakaran juga membuat sebuah bangunan terdiri dari lima rumah sewaan dan tiga kios hangus. Tiga unit sepeda motor tak luput dari jilatan api. Sebanyak lima kepala keluarga pun kehilangan tempat tinggal. “Di kontarakan tersebut, tersangka dan istrinya baru tinggal dua pekan,” tutup Kapolsek Tenggarong. (*)
Editor: Surya Aditya