kaltimkece.id Dinas Kesehatan Kutai Kartanegara akan melarang pendistribusian obat-obatan yang menyebabkan penyakit gagal ginjal akut. Hal ini untuk menindaklanjuti temuan zat kimia berbahaya di obat sirop yang beredar di Indonesia.
“Kalau memang ada di Kukar, kami akan mengintervensi untuk tidak didistribusikan,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kukar, Martina Yulianti, kepada kaltimkece.id, Jumat, 21 Oktober 2022.
Intervensi itu dilakukan di fasilitas kesehatan yang dikelola pemerintah daerah seperti puskesmas dan RSUD. Sedangkan obat-obatan di apotek, pemkab tak bisa mengintervensi karena bukan kewenangannya.
“Itu tugasnya BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan),” jelas Martina. Ia pun memastikan, puskesmas dan RSUD di Kukar sudah tidak memberikan obat yang menyebabkan penyakit gagal ginjal akut kepada masyarakat. “Belum ditarik tapi sudah tidak diberikan lagi,” imbuhnya.
Dinkes Kukar juga akan mengeluarkan imbauan agar masyarakat tidak mengonsumsi obat-obatan yang membuat penyakit tersebut. Ini dilakukan, terang Martina, menghindari hal yang tidak diinginkan.
Adanya zat kimia berbahaya di obat sirop ditemukan oleh Kementerian Kesehatan. Dilansir dari Tempo, awalnya Kementerian mengambil sampel obat sirop yang pernah dikonsumsi pasien balita yang terkena gangguan ginjal akut atau acute kidney injury dari rumah ke rumah. Setelah diteliti, sampel tersebut mengandung tiga zat yakni Ethylene glycol (EG), Diethylene glycol (DEG) dan Ethylene glycol butyl ether (EGBE). Belakangan, ketiga zat itu juga ditemukan di tubuh pasien balita tadi. (*)