kaltimkece.id Ratusan karyawan perusahaan tambang batu bara berunjuk rasa di Markas Kepolisian Resor Kutai Kartanegara, Selasa, 21 Desember 2021. Mereka memprotes penutupan jalan hauling oleh orang yang mengaku memiliki jalan tersebut. Gara-gara penutupan ini, perusahaan tempat mereka bekerja, PT Batuah Energi Prima (BEP), dilaporkan menderita kerugian ratusan miliar rupiah.
Kepada kaltimkece.id, Kepala Satuan Reserse dan Kriminal, Polres Kukar, Ajun Komisaris Polisi Dedik Santoso, menjelaskan duduk perkara. Kasus bermula ketika Direktur PT BEP bernisial IS mengagunkan sejumlah aset perusahaan ke bank beberapa tahun lalu. Alasannya karena waktu itu, PT BEP di ambang kebangkrutan.
Jamin-menjamin aset itu kemudian masuk pengadilan. Pengadilan disebut mengizinkan PT BEP beroperasi dengan catatan, sebagian asetnya diserahkan ke bank.
“Akan tetapi, IS diduga tidak menyerahkan aset tanah yang menjadi jaminan, tapi menjual sertifikatnya kepada pihak ketiga,” beber AKP Dedik Santoso. Orang yang mengaku membeli sertifikat itu lalu menutup jalan hauling PT BEP di Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, Kukar, menggunakan portal pada Jumat, 10 Desember 2021. Sampai 12 hari ke depan, jalan tersebut masih ditutup. IS pun sudah tidak menjabat direktur PT BEP.
_____________________________________________________PARIWARA
Penutupan itulah yang membuat sekitar 600 orang dari lebih 1.000 karyawan PT BEP mengadakan aksi damai di kantor Polres Kukar. Mereka meminta polisi bisa membuka jalan tersebut. Masalahnya, penutupan jalan hauling membuat para karyawan tidak bisa bekerja. Lagi pula, PT BEP, yang mengaku memiliki lahan seluas 22 hektare, disebut masih merasa memiliki lahan jalan tersebut.
“Kedua belah pihak ini sama-sama mengklaim tanah itu,” jelas AKP Dedik.
Dia tidak mempermasalahkan para karyawan PT BEP melangsungkan demo karena menyampaikan aspirasi dilindungi undang-undang. Akan tetapi, polisi tidak bisa membuka jalan tersebut karena lahannya milik pribadi. Hanya saja, polisi bisa memfasilitasi kedua belah pihak mencari solusi yang bijak. Mengingat, menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat adalah tanggung jawab kepolisian.
“Tugas kami menjaga kamtibmas dan mencegah konflik,” terang Kasatreskrim, Polres Kukar.
Imbas Jalan Hauling Ditutup
Seorang karyawan PT BEP, Sabarudin Ahmad, membeberkan kerugian akibat penutupan jalan hauling ini. Dalam sehari, PT BEP bisa memproduksi batu bara sekitar 12.000 ton. Saat ini, harga batu bara acuan (HBA) berkisar Rp 1,5 juta per ton. Jika 12.000 ton dikalikan Rp 1,5 juta, maka penghasilan PT BEP per hari adalah Rp 18 miliar. Penutupan jalan hauling, kata Sabarudin, membuat perusahaannya tidak bisa beroperasi.
“Jadi, total kerugian kami mencapai Rp 216 miliar dihitung dari Rp 18 miliar dikali 12 hari,” bebernya kepada kaltimkece.id.
_____________________________________________________INFOGRAFIK
Penutupan jalan juga membuat kewajiban PT BEP membayar pajak menjadi terhambat. Termasuk memenuhi janji kepada karyawan dan mitra-mitra perusahaan, juga terbengkalai. Melihat semua kerugian tersebut, Sabarudin mendesak, jalan hauling segera dibuka agar perusahaanya bisa kembali beroperasi. Ia pun memastikan, aksi terus digelar sampai penegak hukum membuka portal yang menutup jalan hauling perusahaannya.
“Bila ada persoalan secara internal, silakan bertemu manajemen kami, tapi jangan tutup jalan kami,” seru Sabarudin.
Orang yang mengaku memiliki lahan jalan hauling ini adalah perempuan berinisial TP. Kuasa hukum TP, Widi Aseno, memastikan, penutupan jalan tersebut sesuai aturan. Mengingat, kliennya adalah pemilik sah lahan jalan itu dengan bukti memiliki akte tanah bernomor 205 Oktober 2021. Jalan hauling ditutup, kata Widi, karena PT BEP juga mengakui lahan tersebut.
“Konteksnya adalah menduduki lahan pribadi. Jadi, kami menguasakan tanah itu kepada masyarakat untuk dijaga,” jelas Widi dikonfirmasi kaltimkece.id.
Dia menyebutkan, gara-gara kasus ini, TP kerap menerima serangan pribadi. Ia meminta hal tersebut dihentikan karena urusan pribadi tidak ada sangkut pautnya dengan masalah ini. Ia pun mempersilakan jika PT BEP mau bertemu kliennya untuk menyelesaikan masalah. “Kalau ada pihak yang menyudutkan atau menyerang pribadi klien kami, kami akan menempuh jalur hukum,” tegas Widi. (*)
Editor: Surya Aditya