kaltimkece.id Langit mulai gelap ketika belasan penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur tiba di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Kartanegara, Tenggarong. Dikawal prajurit Tentara Nasional Indonesia, mereka menggeledah sejumlah ruangan. Beberapa dokumen dan barang elektronik diamankan.
Senin, 6 Juli 2026, para penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus itu tengah mencari barang bukti dugaan korupsi pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) guru aparatur sipil negara (ASN) dan insentif guru non-ASN di Disdikbud Kukar.
Dalam siaran pers yang diterima kaltimkece.id, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, menyebut dugaan perkara tersebut ditengarai berlangsung pada 2020 hingga 2025. Selain itu, penyidik juga disebut menelusuri dugaan transaksi keuangan yang dinilai tidak wajar.
"Tim penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan perkara untuk selanjutnya dilakukan penyitaan sebagai bagian dari proses penyidikan," tulis Toni.
Pada waktu yang sama dengan penggeledahan, penyidik memeriksa sejumlah saksi dari Disdikbud Kukar. Kejaksanaan menjelaskan penggeledahan dan penyitaan bertujuan memperkuat pembuktian serta mengungkap dugaan tindak pidana yang sedang disidik.
Dikonfirmasi terpisah, Bupati Kutai Kartanegara, Aulia Rahman Basri, mengaku mendapatkan informasi mengenai penggeledahan tersebut dari kepala Disdikbud pada Senin sore. Pemkab Kukar dipastikan mendukung seluruh proses penegakan hukum yang dilakukan Kejati Kaltim.
"Kami sebagai aparatur pemerintah mendukung seluruh upaya yang dilakukan aparat penegak hukum. Kami serahkan sepenuhnya kepada mereka," ujar Aulia.
Lebih lanjut, Bupati menjelaskan bahwa penggeledahan tersebut berkelindan kasus transaksi anomali sebanyak 900 kali dengan nominal Rp9,5 miliar pada 2025 di Disdikbud Kukar.
Kasus tersebut terungkap dalam laporan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Lembaga tersebut telah memberikan sejumlah rekomendasi kepada Pemkab Kukar untuk menindaklanjuti temuan tersebut. Rekomendasi tersebut antara lain melakukan pemeriksaan dan mengembalikan dana apabila ditemukan kelebihan pembayaran dengan tenggat 60 hari.
Mengenai dugaan penyimpangan terjadi pada 2020 hingga 2024, Aulia mengaku belum mengetahui hal tersebut secara rinci. Ia meminta kepala Disdikbud segera menyampaikan penjelasan lengkap.
Di samping itu, Aulia menyampaikan bahwa sepanjang tahun ini telah dilakukan evaluasi keuangan Disdikbud Kukar, temasuk evaluasi pembayaran insentif guru non-ASN pada 2026 yang sempat ditunda hingga Mei. Penundaan dilakukan untuk menata regulasi dan mencocokkan kembali data penerima setelah BPK memberikan catatan dalam proses pemeriksaan.
Kepala Disdikbud Kukar saat ini pernah berdinas di Inspektorat. Aulia berharap kepala dinas yang baru dilantik itu dapat mengandalkan pengalaman audit untuk melakukan penelusuran terhadap dasar hukum pembayaran, basis data penerima, serta data pokok pendidikan (dapodik) sebelum pencairan dilakukan.
"Kami merapikan seluruh regulasi, melakukan rekonsiliasi data penerima, memastikan siapa yang memang berhak menerima. Itu sebabnya pembayaran sempat tertunda," kata Aulia. (*)