kaltimkece.id Dua bangunan bersejarah di Museum Mulawarman di Tenggarong, Kutai Kartanegara, ditetapkan sebagai cagar budaya. Yang pertama, makam-makam raja atau sultan Kutai Kartanegara Ing Martadipura yang ditetapkan sebagai cagar budaya Provinsi Kaltim. Berikutnya adalah Masjid Jami’ Aji Amir Hasanuddin ditetapkan sebagai cagar budaya nasional.
Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Pembinaan Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman Disdikbud Kukar, Aji Deri, kepada kaltimkece.id, Jumat 21, Oktober 2022. “Sertifikat bangunan cagar budaya Masjid Jami' dan makam raja Kutai ini diserahkan Pemprov Kaltim kepada Bupati Kukar pada saat Hari Jadi Tenggarong,” jelasnya.
Dengan ditetapkannya Masjid Jami’ Aji Amir Hasanuddin dan makam-makam raja sebagai cagar budaya, Aji Deri mengatakan, kedua bangunan tersebut akan mendapatkan perhatian khusus. Salah satu bentuk perhatiannya adalah adanya biaya pemeliharaan bangunan setiap tahun dari pemerintah.
“Selama ini, pemeliharaan (Masjid Jami') dilakukan oleh balai pelestarian cagar budaya provinsi,” bebernya. (*)