• Berita Hari Ini
  • Warta
  • Historia
  • Rupa
  • Arena
  • Pariwara
  • Citra
Kaltim Kece
  • WARTA
  • KUTAI KARTANEGARA
  • Mendalami Program Rp 50 Juta Per RT di Kukar yang Wajib Diawasi dan Dievaluasi Ketat

WARTA

Mendalami Program Rp 50 Juta Per RT di Kukar yang Wajib Diawasi dan Dievaluasi Ketat

Pemkab Kukar meluncurkan program Rp 50 juta per RT untuk 3.134 RT. Total anggarannya Rp 156,7 miliar.
Oleh Aldi Budiaris
29 Juni 2022 03:12
ยท
3 menit baca.
Bupati Kukar Edi Damansyah ketika meluncurkan program Rp 50 juta per RT.
Bupati Kukar Edi Damansyah ketika meluncurkan program Rp 50 juta per RT.

kaltimkece.id Setiap rukun tetangga di Kutai Kartanegara menerima bantuan keuangan sebesar Rp 50 juta. Program Pemkab Kukar ini disebut bertujuan membantu pemerataan pembangunan di tingkat permukiman warga. Dari 3.134 RT di 18 kecamatan, total pembiayaan untuk program ini mencapai Rp 156,7 miliar yang bersumber dari APBD Kukar 2022. 

Senin, 27 Juni 2022, Bupati Kukar Edi Damansyah meluncurkan program tersebut. Ia menjelaskan bahwa program ini merupakan bentuk penguatan fungsi ketua RT. Bantuan Rp 50 juta tersebut bukan ditujukan bagi pribadi ketua RT akan tetapi harus diimplementasikan dalam bentuk program kerja. 

"Kami mendorongnya dalam bentuk kegiatan dan harus direalisasikan. Pemkab membantu pembiayaan sekaligus menyusun (laporan) pertanggungjawabannya," kata Edi Damansyah kepada kaltimkece.id, Selasa, 28 Juni 2022.  

Bupati mengimbau agar pemerintah kecamatan dan desa sebagai penampung anggaran mampu mencairkan dana sesuai regulasi. Jangan sampai, Edi Damansyah mewanti-wanti, dana tersebut tertahan di kas atau di rekening pemerintah kecamatan. Adapun proses pertanggungjawaban program di setiap RT akan dibantu pendamping desa. 

_____________________________________________________PARIWARA

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Ariyanto, memberikan penjelasan tambahan. Pelaksanaan bantuan tunai Rp 50 juta per RT adalah bantuan khusus. Bantuan ini diterima 2.336 RT di tingkat desa dan 798 RT di kelurahan. Pada Senin, 27 Juni 2022, sudah ada 12 desa dan dua kelurahan yang mengusulkan bantuan dan diproses administrasinya.

“Kegiatan ini akan berlangsung mulai 2022 hingga 2026. Sebagaimana RPJMD (rencana pembangunan jangka menengah daerah), program ini berlanjut sampai 2026. Tahun depan diberikan lagi," terangnya. 

Ada sembilan poin program yang telah ditetapkan untuk menggunakan bantuan tersebut. Poin-poin itu adalah pengadaan kendaraan operasional RT, operasional pendataan warga, peningkatan kapasitas kelompok warga, perbaikan sarana dan prasarana skala kecil, pembuatan peta dan profil RT, pembiayaan kegiatan hari besar dan gotong royong, pembiayaan kegiatan keagamaan, dan bantuan ekonomi bagi warga prasejahtera. 

Ariyanto melanjutkan, proses pencairan dana sangat mudah. Para ketua RT yang telah memiliki program kerja bisa mengusulkan kepada desa dan kelurahan untuk diverifikasi. Ia menjamin, program ini akan diawasi dan dievaluasi. Seluruh pihak diharapkan bersinergi mengawal program tersebut. 

"Termasuk pengawasan dan koordinasi bersama inspektorat dan Badan Pengelola Aset Daerah," jelasnya. 

Tunggu Bimtek dan Juknis

Program bantuan ini disambut baik Ketua RT 22, Kelurahan Loa Ipuh, Tenggarong, Imam Rojiki. Ia juga menyarankan, program tersebut disertai dengan petunjuk teknis atau juknis yang jelas. Imam mengaku, belum mengusulkan rencana apapun karena menunggu juknis tersebut.

"Takutnya nanti salah prosedur," tuturnya.

Apabila telah diketahui pemanfaatannya, Imam memastikan, bantuan tersebut akan dimanfaatkan sebaik-baiknya. Sebagai contoh, membeli lampu jalan di lingkungan RT 22. Jalan-jalan di situ memang belum dilengkapi penerangan yang memadai. Bantuan tersebut juga bisa dipakai untuk memperbaiki jalan sepanjang 800 meter di RT 22.

“Termasuk bisa untuk meningkatkan UMKM milik warga,” jelasnya. 

Supadi, ketua RT  04 di Kelurahan Maluhu, Tenggarong, berpendapat seragam. Menurutnya, perlu bimbingan teknis dari kelurahan. Ia khawatir keliru ketika menyusun program. 

"Saya sudah terima informasi dari lurah bahwa dalam waktu dekat ada bimtek bagi ketua RT," ucapnya. Apabila sudah mengerti pemanfaatannya, Supadi mengatakan, bantuan tersebut digunakan untuk kepentingan warga. Contohnya untuk kelompok rukun kematian dan memperbaiki jalan kampung yang rusak. 

_____________________________________________________INFOGRAFIK

Saran Kerja Sama Perguruan Tinggi

Dekan Fakultas Politik dan Sosial, Universitas Kutai Kartanegara, Zulkifli, menilai bahwa program ini merupakan janji dalam visi-misi bupati. Ia mengingatkan agar semua mekanisme di tingkat RT dipersiapkan dengan baik. Peran pendampingan sangat vital karena bisa menghindari kesalahan prosedur pengguna bantuan. 

Zulkifli menyarankan, pemkab bekerja sama dengan perguruan tinggi di Kukar untuk membantu RT. Harus ada pula keseriusan seluruh pihak untuk menjalankan program tersebut. Bila ada sedikit celah, ia khawatir, bisa dimanfaatkan oknum-oknum yang tak bertanggung jawab. 

“Jangan sampai maksud baik bupati disambut dengan cara yang tidak baik dari sebagian orang," pesannya. (*)

Editor: Fel GM

Editor : Fel GM
Iklan Above-Footer

Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi kaltimkece.id

Gabung Channel WhatsApp
  • Alamat
    :
    Jalan KH Wahid Hasyim II Nomor 16, Kelurahan Sempaja Selatan, Samarinda Utara.
  • Email
    :
    [email protected]
  • Phone
    :
    08115550888

Warta

  • Ragam
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Humaniora
  • Nusantara
  • Samarinda
  • Kutai Kartanegara
  • Balikpapan
  • Bontang
  • Paser
  • Penajam Paser Utara
  • Mahakam Ulu
  • Kutai Timur

Pariwara

  • Pariwara
  • Pariwara Pemkab Kukar
  • Pariwara Pemkot Bontang
  • Pariwara DPRD Bontang
  • Pariwara DPRD Kukar
  • Pariwara Kutai Timur
  • Pariwara Mahakam Ulu
  • Pariwara Pemkab Berau

Rupa

  • Gaya Hidup
  • Kesehatan
  • Musik
  • Risalah
  • Sosok

Historia

  • Peristiwa
  • Wawancara
  • Tokoh
  • Mereka

Informasi

  • Kontak
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
© 2018 - 2025 Copyright by Kaltim Kece. All rights reserved.