kaltimkece.id Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia akhirnya mengakhiri polemik masalah legalitas para calon kepala daerah petahana yang mengikuti pilkada serentak di 2024. Gugatan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Bengkulu, Helmi Hasan-Mian, memberikan preseden hukum penting. Putusan tersebut tidak hanya berdampak pada kasus di Bengkulu, tetapi juga menjadi rujukan legalitas pencalonan sejumlah kepala daerah.
Melalui siaran langsung di kanal YouTube resminya, MK dengan tegas menolak gugatan yang diajukan oleh Helmi Hasan-Mian. Permohonan yang diajukan berfokus pada pengujian pasal 162 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang 10/2016 tentang Pilkada.
Pasangan ini mempersoalkan penghitungan masa jabatan kepala daerah sejak pelantikan, yang dinilai mereka bermasalah dalam kaitannya dengan aturan pencalonan. Namun, MK dengan lugas menyatakan bahwa norma tersebut telah dicabut melalui tiga putusan terdahulu, yaitu Putusan 22/PUU-VII/2009, 67/PUU-XVIII/2020, dan 2/PUU-XXI/2023.
MK juga menegaskan bahwa ketentuan dalam PKPU 8/2024 tidak bertentangan dengan konstitusi. Keputusan ini memberikan kejelasan hukum yang menjadi dasar pelaksanaan pilkada 2024.
Putusan ini tidak hanya berdampak pada pasangan Helmi Hasan-Mian, tetapi juga mempertegas legalitas pencalonan sejumlah kepala daerah lainnya. Nama-nama seperti Rohidin Mersyah, calon gubernur Bengkulu petahana, serta Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi dan Bupati Kukar Edi Damansyah, mendapat kepastian hukum untuk melanjutkan pencalonan mereka.
Dalam kasus Edi Damansyah, sebelum dilantik sebagai bupati Kukar definitif pada 2019, Edi Damansyah menjabat sebagai pelaksana tugas (Plt) bupati. Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 2/PUU-XXI/2023, masa jabatan sebagai Plt tidak dihitung sebagai satu periode karena Plt tidak melalui pelantikan formal dan hanya menjalankan tugas sementara. Dengan demikian, masa jabatan Edi sebagai Plt tidak masuk dalam hitungan periodisasi dua periode.
MK juga menegaskan bahwa periode masa jabatan kepala daerah dihitung sejak pelantikan sebagai pejabat definitif dan hanya berlaku jika masa jabatan tersebut lebih dari 2,5 tahun. Edi Damansyah belum menjalani satu periode penuh sejak dilantik secara resmi pada 2019, sehingga secara hukum ia memenuhi syarat untuk mencalonkan diri kembali di Pilkada Kukar 2024.
Putusan Mahkamah Konstitusi ini menjadi penentu bagi kepastian hukum serta stabilitas politik dalam Pilkada 2024. Kondisi ini tidak hanya menjamin keberlanjutan demokrasi yang sehat, tetapi juga memberikan keadilan bagi calon kepala daerah seperti Edi Damansyah yang menghadapi tantangan legalitas pencalonan.
Dengan landasan hukum yang kokoh, masyarakat diharapkan dapat lebih fokus pada esensi pilkada: memilih pemimpin yang benar-benar mampu membawa perubahan positif bagi daerah mereka. (*)