kaltimkece.id Dara, panggil saja siswi kelas empat sekolah dasar ini demikian, segera pulang setelah tugas sekolahnya dikumpulkan. Dari kejahuan, bocah berusia 12 tahun itu melihat ayahnya, panggil saja Joni, 39 tahun, menunggu di atas sepeda motor tepat di gerbang sekolahnya di Kecamatan Muara Kaman, Kutai Kartanegara. Dara segera menghampiri ayahnya dan naik sepeda motor.
Suatu sore pada Juli 2021, sebagaimana yang diceritakan Kepala Kepolisian Sektor Muara Kaman, Inspektur Polisi Satu Hari Supranoto, Joni membawa Dara ke tengah kebun yang sepi. Di situ, ia tega memerkosa darah dagingnya sendiri. Sebuah pesan dititipkan ayah tiga anak itu untuk Dara. Ia meminta agar perbuatan tersebut tidak dilaporkan kepada orang lain.
“Korban menuruti permintaan ayahnya,” cerita Iptu Hari Supranoto kepada kaltimkece.id, Senin, 4 April 2022.
_____________________________________________________PARIWARA
Akan tetapi, bukamnya Dara tak bertahan lama karena perbuatan jahat sang ayah telah meninggalkan benih janin di rahimnya. Hari ke hari, perutnya semakin membesar. Hingga akhirnya dilihat oleh sang ibu pada Maret 2022. Awalnya, Dara masih mengelak memberi tahu siapa yang menghamilinya. Ia baru membongkar semuanya setelah sang ibu melapor ke Polsek Muara Kaman pada Jumat, 1 April 2022. Polisi pun memanggil Joni untuk mengonfirmasi pengakuan Dara.
“Bapaknya mengakui telah melakukan hubungan badan ke anaknya sebanyak tujuh kali karena nafsu,” ungkap Iptu Hari. Selain di kebun, sambungnya, Joni juga menyetubuhi Dara di rumahnya.
Jumat itu juga, polisi membawa Dara ke puskesmas. Hasil pemeriksaan petugas medis, beber Iptu Hari, usia kehamilan Dara telah memasuki delapan bulan. Atas bukti-bukti tersebut, sang ibu menuntut penegak hukum memberikan hukuman berat kepada suaminya. Polisi segera menjebloskan Joni ke sel tahanan Markas Polsek Muara Kaman. Ia dijerat pasal 76 B Undang-Undang 1/2016 tentang Perubahan Atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukumannya penjara selama 15 tahun dan denda maksimal Rp 300 juta,” sebut Iptu Hari.
_____________________________________________________INFOGRAFIK
Dara kini dalam pendampingan UPT PPA, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Kukar. Kepala Dinas P3A Kukar, Aji Lina Rodiah, melalui Kepala UPT PPA Kukar, Faridah, melaporkan, timnya sudah memeriksa psikologis Dara sebanyak dua kali. Hasilnya, sebut Faridah, korban mengalami trauma akibat pelecehan yang dialaminya.
“Kami akan terus mendampingi korban sampai kondisi psikisnya pulih,” tutup Faridah. (*)
Editor: Surya Aditya
Catatan redaksi: Artikel ini mengikuti Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (PPRA) sebagaimana diatur Dewan Pers serta Undang-Undang 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.