kaltimkece.id Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara menghibahkan lahan eks RSUD AM Parikesit di Tenggarong kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Kementerian berencana memanfaatkan lahan seluas 5.357,77 meter persegi atau 5,3 hektare itu untuk memperluas lembaga permasyarakatan.
Prosesi penyerahan aset tersebut berlangsung pada Rabu, 12 Oktober 2022. Hari itu, Sekretaris Kabupaten Kukar, Sunggono; dan Kepala Kantor Wilayah Kemenkum HAM Kaltim, Sofyan menandatangani naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) lahan eks RSUD AM. Penandatanganan disaksikan Bupati Kukar, Edi Damansyah; dan Wakil Bupati Rendi Solihin.
Kepada kaltimkece.id, Sekab Sunggono mengatakan, lahan tersebut dihibahkan untuk keperluan perluasan bangunan Lapas Perempuan Kelas IIA Tenggarong. Lapas tersebut berlokasi di samping eks RSUD AM Parikesit. “Penghuni lapas tersebut sudah melebihi kapasitasnya. Maka dari itu, perlu ada peluasan,” katanya.
Lebih jauh, dia menjelaskan, Lapas Perempuan Kelas IIA Tenggarong mengalami over kapasitas karena warga binaannya tidak hanya berasal dari Kukar. Narapidana dari daerah lain di Kaltim dan Kaltara juga menghuni lapas tersebut. “Mudah-mudahan segera dibangun agar tidak kelebihan kapasitas lagi,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Kemenkum HAM mengapresiasi Pemkab Kukar yang telah peduli terhadap warga binaan Lapas Perempuan Kelas IIA Tenggarong melalui hibah lahan ini. Sunggono berharap, lahan eks RSUD AM Parikesit bisa dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya. “Semoga, lapas ini menjadi tempat yang mansuiawi untuk para penghuninya,” ucapnya. (*)