kaltimkece.id Matahari tepat di atas kepala ketika seorang pemuda berinisial RN, 21 tahun, tiba di sebuah rumah bercat kuning di Kelurahan Mangkurawang, Tenggarong, Kutai Kartanegara. Sang tuan rumah, pria berinisial CT, 31 tahun, sudah tahu maksud kedatangan RN untuk menagih utang. Ia pun melayani debt collector itu di teras rumah.
Selasa, 11 Januari 2022, sekira 12.30 Wita, penagihan utang itu berlangsung mencekam. Entah apa sebabnya, kata CT, RN menagih dengan nada membentak. RN bahkan disebut mendorong anak lelaki CT, inisial TA, 16 tahun. CT berang bukan main melihat kelakuan RN. Ia ambil sebilah parang di samping rumah dan diayunkan ke perut kiri RN.
_____________________________________________________PARIWARA
Dengan kondisi terluka, RN kabur. CT tak tinggal diam. Ia kejar pemuda tersebut sambil menenteng parang. Kejar-kejaran berakhir setelah pelarian RN menemui jalan buntu. Tanpa ampun, CT layangkan senjata tajamnya ke tubuh RN berkali-kali. Melihat RN tergeletak tak berdaya, CT pulang ke rumah. Ia ambil sepeda motor lalu pergi ke Markas Kepolisian Sektor Tenggarong untuk menyerahkan diri. Parang yang digunakan melukai RN pun diserahkannya kepada polisi.
“Saya gelap mata karena dia berkata kasar kepada keluarga saya dan mendorong anak saya,” kata CT kepada kaltimkece.id di Markas Kepolisian Resor Kukar. Ia lantas menjelaskan awal mula peminjaman uang.
Beberapa bulan lalu, istri CT meminjam uang Rp 4 juta ke sebuah koperasi di Tenggarong untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Angsurannya Rp 200 ribu per bulan. Koperasi disebut mengutus RN untuk menagih utang kepada keluarga CT. Akan tetapi, kata CT, cara RN menagih kerap tidak mengenakan.
Saat pembayaran pada akhir Desember 2021, CT mengaku, sempat beradu fisik dengan RN. Masalahnya juga sama, berawal dari penagihan RN yang dianggap kasar di WhatsApp. Waktu itu, warga berhasil melerai CT dan RN sehingga masalah tidak diperpanjang.
“Kata-katanya kasar dan mengintimidasi,” sebut CT tanpa menjelaskan bentuk kata kasar dan mengintimidasi dari RN secara rinci. “Kalau berbicara, dia merembet ke hal lain yang seharusnya tidak disampaikan.”
_____________________________________________________INFOGRAFIK
Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat, Polres Kukar, Ajun Komisaris Polisi Iketut Kartika, membenarkan, CT menyerahkan diri ke polisi. Karyawan perusahaan swasta itu kini ditahan di Mapolres Kukar. Ia dijerat pasal 351 ayat 1 KUHPidana tentang Penganiayaan.
“Tersangka terancam hukuman di atas lima tahun penjara,” sebut AKP Iketut Kartika.
Adapun RN, kata dia, mengembuskan napas terakhir di RSUD Parikesit, Tenggarong, pada pukul 18.28 Wita. Nyawanya tak tertolong karena mengalami luka parah di perut, belakang kepala, punggung dan kaki. (*)
Editor: Surya Aditya