kaltimkece.id Dinas Komunikasi dan Informatika Kutai Kartanegara memiliki peran yang cukup vital. Tugas utama mereka adalah memfasilitasi pemberitaan dan informasi kepada masyarakat. Mereka juga dituntut menyediakan infrastruktur jaringan internet, tower, dan sinyal telepon.
“Fungsi komunikasi ini tidak hanya di lingkup internal pemerintah saja namun juga kepada masyarakat agar mereka dapat berpartisipasi dalam pembangunan negara,” jelas Kepala Bidang Pengelolaan Komunikasi Publik, Diskominfo Kukar, Ahmad Rianto, Kamis, 6 Oktober 2022.
Untuk menjalankan fungsi komunikasi tersebut, Diskominfo Kukar membangun kerja sama dengan sejumlah media massa. Instansi ini juga membentuk kelompok informasi masyarakat atau KIM. Pembentukan ini berlandaskan Peraturan Kementerian Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika.
KIM dibentuk di tingkat desa/kelurahan, kecamatan, dan kabupaten. Fungsinya adalah menaungi kelompok media tradisional, kelompok konten positif, dan kelompok strategis. Ahmad Rianto menjelaskan, KIM dibentuk masyarakat, bukan pemerintah.
“Artinya, KIM lahir dari masyarakat dan kembali ke masyarakat. Dengan adanya KIM, otomatis, bisa memberikan komunikasi yang baik bagi masyarakat dan pemerintah,” tandasnya. (*)