kaltimkece.id Sosok Edi Damansyah mencuri perhatian perhatian menjelang Pilkada Serentak 2024. Bupati Kutai Kartanegara petahana itu tengah disorot seputar keabsahannya maju kembali dalam pemilihan bupati. Isu mengenai masa jabatan membuat sebagian publik bertanya-tanya; mengapa Edi Damansyah masih bisa mencalonkan diri?
Akademikus sekaligus pengamat politik dari Universitas Mulawarman, Samarinda, Saiful Bahtiar, menyampaikan pandangannya. Menurutnya, jawaban dari pertanyaan tersebut terletak di landasan hukum yang tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Regulasi dan putusan tersebut sudah mengatur pembatasan masa jabatan kepala daerah.
Dalam konteks ini, jelas Saiful, Edi Damansyah secara sah baru dianggap menjalani satu periode penuh sebagai bupati definitif. Ia pun masih memiliki kesempatan mencalonkan diri pada Pilkada Kukar 2024.
"Penyelenggara pemilu dalam bekerja, acuannya jelas. Mulai PKPU, surat edaran KPU, hingga surat instruksi KPU. Soal status pencalonan (Edi Damansyah), KPU tinggal melihat PKPU 8 yang sekarang telah diperbaharui menjadi PKPU 10/2024," kata Saiful kepada wartawan, Sabtu, 7 September 2024.
Jadi, lanjut dia, KPU dalam keputusan mengacu PKPU. Giliran Bawaslu yang mengawasi dengan mengacu peraturan undang-undang, surat edaran Bawaslu, dan aturan terkait lainnya. Menurut Saiful, mengacu PKPU 8/2024 yang telah diperbarui menjadi PKPU 10/2024 tentang Pilkada, Edi Damansyah akan lolos sebagai salah satu calon atau peserta Pilkada Kukar.
"PKPU 10/2024 pasal 19 poin e menjadi penentu yaitu masa jabatan dihitung sejak pelantikan," ungkap Saiful.
Merujuk pada penjelasan Pasal 34 ayat (1) huruf o Undang-Undang 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, yang juga ditegaskan dalam pertimbangan Putusan MK Nomor 22/PUU-VII/2009, perhitungan satu periode masa jabatan kepala daerah dimulai sejak tanggal pelantikan. Ketika Edi Damansyah menjabat pelaksana tugas (Plt) bupati, jabatan tersebut tidak melalui proses pelantikan. Plt ditunjuk oleh otoritas berwenang tanpa pelantikan resmi.
Hal ini juga dijelaskan dalam Permendagri 35/2013 yang mengatur tata cara penunjukan kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah. Dalam aturan tersebut, pejabat pelaksana tugas (Plt) tidak perlu dilantik secara resmi untuk menduduki posisi tersebut. Edi Damansyah sebelumnya menjabat Plt Bupati Kukar selama kurang 10 bulan tiga hari kemudian menjabat bupati definitif periode 2016-2021 namun hanya selama dua tahun sembilan hari.
Saiful Bahtiar melanjutkan bahwa hal itu yang menjadi landasan utama Edi masih bisa mencalonkan diri. Menurut Saiful, MK dalam Putusan Nomor 2/PUU-XXI/2023 telah menjelaskan bahwa masa jabatan kepala daerah yang terhitung adalah ketika seseorang dilantik sebagai pejabat definitif.
"Dalam hal ini, MK sudah beberapa kali menegaskan bahwa penafsiran dua periode jabatan kepala daerah hanya berlaku untuk masa jabatan definitif yang sudah berjalan lebih dari 2,5 tahun," ungkap akademikus yang juga mantan ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim tersebut.
Tidak hanya mengacu pada putusan MK, PKPU telah mengadopsi berbagai ketentuan yang menjadi payung hukum bagi calon kepala daerah. Saiful mengungkapkan bahwa KPU Kukar tidak perlu cemas menghadapi proses pencalonan Edi Damansyah.
"KPU Kukar tidak perlu panik, cukup konsultasi dengan KPU pusat dan Bawaslu untuk mengawal. Dalam prosesnya, KPU dan Bawaslu punya instrumen hukum masing-masing dalam menjalankan kewenangan, fungsi, dan kewajiban. Kalau dua ini settle sesuai porosnya, maka tidak akan ada masalah," ujarnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa KPU telah membuat aturan yang jelas melalui PKPU 8/2024 Pasal 19 huruf e untuk membatasi interpretasi yang mungkin muncul sehubungan dua periode masa jabatan. Dalam poin tersebut, terdapat penegasan bahwa penghitungan masa jabatan kepala daerah seperti bupati dimulai sejak pelantikan. Hal ini berarti seseorang dianggap telah menjabat dalam satu periode masa jabatan penuh jika mereka dilantik secara resmi dan menjabat paling sedikit selama 2,5 tahun atau lebih dalam satu periode.
"PKPU sudah mencakup seluruh putusan MK yang berkaitan dengan pilkada. Jadi, tidak perlu ada tafsir baru. Cukup mengacu putusan-putusan sebelumnya," kata Saiful.
Menurutnya, hal ini makin memperjelas bahwa secara tekstual dan kontekstual, Edi Damansyah masih memenuhi syarat maju kembali. Ini diperkuat dengan pengawasan Bawaslu yang turut mengacu kepada aturan tersebut untuk memastikan tidak ada pelanggaran dalam proses pencalonan.
Dalam proses pencalonan, KPU dan Bawaslu memiliki peran penting mengawal aturan. Saiful menegaskan bahwa sinergi KPU dengan Bawaslu dalam menegakkan aturan menjadi kunci memastikan pilkada berjalan dengan lancar sesuai ketentuan. "Kalau KPU dan Bawaslu bisa bekerja sesuai dengan porosnya, maka tidak ada masalah. Semuanya akan berjalan sesuai dengan koridor hukum," jelasnya. (*)