kaltimkece.id Malam kian larut ketika sejumlah polisi menggerebek sebuah rumah di Kecamatan Muara Muntai, Kutai Kartanegara. Setiap sudut ruang diperiksa petugas dari Satuan Reserse Narkoba, Kepolisian Resor Kukar, itu dengan awas. Rumah tersebut milik seorang laki-laki berinisial S, 32 tahun.
Rabu malam, 22 Desember 2021, polisi menemukan sabu-sabu seberat 1 kilogram di kamar S. Butiran kristal bening mematikan itu disimpan di kardus. Atas temuan tersebut, petugas meringkus S dan membawanya ke Markas Polres Kukar untuk diperiksa lebih lanjut.
Kepala Satreskoba, Polres Kukar, Ajun Komisaris Polisi MH Rachmawan, menerangkan, terungkapnya kasus ini setelah polisi memeriksa seorang pria berinisial N, 31 tahun. N ditangkap Kepolisian Sektor Muara Muntai sehari sebelum S ditangkap. Di tangan N, polisi mengamankan 14 gram sabu-sabu siap edar. Kepada polisi, N mengaku mendapatkan sabu-sabu dari S.
_____________________________________________________PARIWARA
Total, dari pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita 1,14 kilogram sabu-sabu. Seandainya barang haram tersebut lolos, kata AKP Rachmawan, S dan N berencana mengedarkannya di Kutai Barat. Kedua tersangka disebut mendapatkan sabu-sabu dari seorang pria berinisial R di Samarinda. Polisi sudah mencari keberadaan R namun belum membuahkan hasil.
“Sudah empat hari kami di Samarinda. Namun, orangnya (R) sudah enggak ada,” beber AKP Rachmawan kepada kaltimkece.id, Kamis, 30 Desember 2021. Upaya polisi mengejar R dipastikan belum berhenti.
S dan N kini mendekam di sel tahanan Mapolres Kukar untuk diproses hukum. Mereka disangka pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Terungkapnya kasus tersebut menambah panjang daftar kasus narkoba di Kukar. Berdasarkan catatan akhir tahun Polres Kukar, sepanjang 2021 ini, sebanyak 225 kasus narkoba diungkap. Kasus paling menonjol diungkap polisi pada April lalu dengan barang bukti 6,2 kilogram sabu-sabu dan 1 kilogram ganja. Dari kasus-kasus tersebut, polisi menetapkan 276 tersangka.
_____________________________________________________INFOGRAFIK
Kasus pada tahun ini naik bila dibandingkan tahun lalu. Pada 2020, Polres Kukar mengungkap 175 kasus narkoba dan menahan 210 tersangka. Dikonfirmasi kaltimkece.id, Kepala Polres Kukar, Ajun Komisaris Besar Polisi Arwin Amrih Wientama, tak menampik terjadi peningkatan kasus narkoba. Akan tetapi, dia memberi catatan, meningkatnya kasus bukan berarti narkoba dipasok dan dinikmati di Kukar. Daerah ini disebut hanya sebagai transit narkoba untuk kemudian didistribusikan di daerah lain.
"Umumnya, yang kami tahan berperan sebagai kurir narkoba,” jelas AKBP Arwin Amrih Wientama.
Kasus narkoba juga menjadi yang terbanyak ketimbang kasus kriminal lainnya di Kukar. Masih berdasarkan catatan Polres Kukar, kasus terbanyak kedua yang diungkap pada tahun ini adalah pencurian dengan kekerasan yakni 25 kasus dengan 22 tersangka. Di bawahnya, kasus kekerasan anak sebanyak 24 kasus dengan 24 tersangka. Kemudian, kasus penganiayaan sebanyak 22 kasus dengan 21 tersangka. (*)
Editor: Surya Aditya