kaltimkece.id Rapat dengar pendapat selama empat jam itu berlangsung di Gedung E, Kantor DPRD Kaltim, Samarinda. Dihadiri puluhan orang, pertemuan tersebut membahas kerusakan jalan provinsi di Kelurahan Dondang, Kecamatan Muara Jawa, Kutai Kartanegara. Kerusakan jalan disebut tidak biasa karena di dekatnya ditemukan bekas aktivitas CV Prima Mandiri.
Senin, 12 Juni 2023, rapat berjalan dengan alot dan baru selesai pada sore hari. Menurut notulensi rapat yang diterima kaltimkece.id, Pemprov Kaltim dan CV Prima Mandiri telah menyepakati beberapa hal. Yang paling penting, perusahaan pemegang izin usaha pertambangan (IUP) batu bara itu akan memperbaiki kerusakan jalan provinsi dalam empat bulan. Sementara untuk reklamasi dan rehabilitasi lahan, perusahaan merampungkan hingga Februari 2024.
Masih menurut notulensi rapat, Komisi III DPRD Kaltim meminta perjanjian pengajuan perbaikan jalan provinsi sepanjang 948 meter kepada CV Prima Mandiri. Komisi III juga mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, yang diwakili inspektur tambang, untuk menginvestigasi IUP yang dipegang CV Prima Mandiri.
“Kami menemukan bahwa tidak ada pengawasan dari inspektur tambang terhadap CV Prima Mandiri. Alasannya karena perusahaan sudah lama tidak beroperasi dan baru beroperasi kembali pada awal 2023,” terang Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Veridiana Huraq Wang, kepada kaltimkece.id.
“Alasan berikutnya, jumlah inspektur tambang hanya sekitar 30 orang yang bertugas mengawasi 200-an IUP (izin usaha pertambangan),” sambungnya.
Politikus PDI Perjuangan ini mendesak semua jajaran Pemprov Kaltim yang terkait memantau perbaikan jalan. Kerusakan jalan yang disebabkan ketidakstabilan konstruksi menjadi tanggung jawab CV Prima Mandiri. Sementara untuk kerusakan jalan yang disebabkan kendaraan over dimensi over loading (ODOL), Komisi III meminta Dinas Perhubungan Kaltim mengawasinya.
“Supaya tidak terulang kembali dengan alasan salah konstruksi, ‘lah, salah ini, ‘lah, apalah itu dan sebagainya," tegas dia.
Ditemui kaltimkece.id selepas rapat, inspektur tambang dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara, Kementerian ESDM, Denny Wijaya, minim bicara. Ia tak membantah bahwa semenjak perusahaan tak beroperasi dua tahun silam, tidak ada pengawasan dari inspektur tambang. Denny mengaku belum memeriksa dokumen lingkungan perusahaan.
"Kan, belum diawasi. Kalau pengawasan, memang ada. Tapi semenjak mereka setop (beroperasi selama) beberapa tahun, belum ada pengawasan. Setahun atau dua tahun,” kata Denny Wijaya.
Mengenai dugaan pelanggaran oleh perusahaan, Denny mengatakan, akan dilihat sesuai dokumen. Sejauh ini, Kementerian ESDM lebih banyak memberikan sanksi administrasi. "Kalau sanksi hukum bisa dari PPNS (penyidik PNS), Satpol PP, atau pejabat lingkungan,” katanya.
Dari keterangan di atas, Mareta Sari selaku Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim menilai, ada kelalaian inspektur tambang. Menurutnya, tugas pengawasan inspektur tambang adalah sedari penerbitan izin hingga pascatambang. Negara, melalui inspektur tambang, disebut mengabaikan tanggung jawab yang telah diamanahkan.
"Patut diingat bahwa izin CV Prima Mandiri baru berakhir 20 November 2023. Artinya, masih aktif,” jelasnya.
Mareta juga heran jika tidak ada sanksi. Perusahaan hanya diminta untuk memperbaiki kerusakan. Padahal, fasilitas umum itu dibangun menggunakan APBD Kaltim Rp 22,4 miliar. Kerusakannya juga menyebabkan kerugian masyarakat. Menurut Mareta, pemerintah harus lebih tegas dalam kasus ini. Pemprov Kaltim didesak untuk berani meminta kepada pemerintah pusat supaya izin tambang yang beroperasi tak sampai 500 meter dari fasilitas umum ditertibkan.
Penjelasan Menambang di Dekat Jalan
Manager Hubungan Masyarakat CV Prima Mandiri, Zarkasi, menyampaikan penjelasan setelah beragam tudingan menerpa perusahaan. Menurutnya, rangkaian persoalan harus dilihat secara utuh dan tak sepotong-sepotong. Perusahaan, kata dia, menerima izin pertambangan pada 2013 dari Pemkab Kukar. Pada 2014, perusahaan melakukan pendaratan alat dan operasi eksploitasi batu bara di Kelurahan Dondang.
"Waktu itu, kondisi jalan sudah turun 1 meter. Masyarakat ke samping jalan untuk lewat," kata Zarkasi.
Perusahaan disebut tidak langsung memapas lahan. CV Prima Mandiri lebih dahulu memperbaiki jalan mengingat lokasinya di dalam IUP. Semua itu tercatat dalam dokumen yang telah diserahkan kepada Komisi III DPRD Kaltim. Zarkasi menegaskan, menurut keterangan dari unsur musyawarah pimpinan kecamatan, penurunan jalan sudah sejak 2011 atau sebelum perusahaan beroperasi.
Perusahaan sebenarnya telah memperbaiki jalan namun berulang kali terjadi penurunan tanah. Pada 2016, badan jalan kembali turun padahal lokasinya masih jauh dari pit tambang. Patut diduga bahwa bidang tanah tersebut labil. Untuk memastikannya, perusahaan memakai aplikasi rekayasa geoteknik. Hasil geoteknik mendapati adanya bidang gelincir atau lapisan tanah rawan longsor di lokasi tersebut. Muspika setempat kemudian menyarankan CV Prima Mandiri untuk memperbaiki jalan provinsi sepanjang 948 meter tersebut.
"Kami memperbaiki dengan membongkar jalan. Perusahaan juga membuat jalan alternatif di sebelah jalan tersebut agar lalu lintas tetap berjalan,” sambungnya.
Setelah jalan dibongkar, bidang gelincir tadi dikeluarkan. Spesifikasi konstruksi untuk mengeluarkan lapisan bidang gelincir sesuai saran Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Perumahan Rakyat (PUPR-Pera) Kaltim. Jalan yang selesai diperbaiki kemudian diserahkan kepada Dinas PUPR-Pera Kaltim pada 2022.
Pada saat membuang bidang gelincir itulah, jelas Zarkasi, ditemukan batu bara. Menurutnya, ada penerimaan bukan pajak di lokasi tersebut. Perusahaan pun mengambil batu bara tersebut karena dilindungi izin usaha dan termuat dalam izin lingkungan pekerjaan tersebut.
"Jadi tidak boleh sepotong-sepotong bahwa kami menambang di jalan. Ada rangkaiannya," tegas dia. "Kalau memang seperti itu dianggap keliru, kalau memang kami salah, kami siap untuk itu," sebutnya.
Ihwal perusahaan yang berhenti beroperasi pada Oktober 2019 juga turut dijelaskan. Penyebabnya adalah faktor eksternal sehingga kegiatan perusahaan vakum selama tiga tahun. Perusahaan baru beroperasi pada Februari 2023 dengan kewajiban reklamasi berupa penimbunan di lokasi jalan rusak.
Akan tetapi, kegiatan reklamasi tidak memungkinkan karena masih banyak air di sekitar lokasi. Perusahaan pun mengeluarkan air terlebih dahulu. Pada waktu itu, rekahan mulai banyak ditemukan di badan jalan. Untuk mengatasinya, perusahaan berupaya memperkuat badan jalan dengan metode balancing scrapping yang sekaligus mencegah air tidak masuk kembali ke jalan.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR-Pera Kaltim, Aji Muhammad Fitra Firnanda, mengatakan bahwa perusahaan akan memperbaiki kerusakan jalan. Lalu lintas yang menghubungkan Muara Jawa–Sangasanga untuk sementara dialihkan selama perbaikan.
"Sementara ini, disepakati untuk sampai benar-benar baik sampai Februari 2024 atau delapan bulan. Masih menunggu untuk dibongkar dan diuruk lagi, layer per layer. Setelah stabil, baru dibeton," pungkasnya. (*)