kaltimkece.id Tunjangan penghasilan aparatur sipil negara alias ASN di Kutai Kartanegara dipastikan naik pada 2023. Hal tersebut disampaikan Sekretaris Kabupaten Kukar, Sunggono, kepada kaltimkece.id pada Rabu, 16 November 2022.
“Alhamdulillah, usulan kenaikan TPP (tambahan penghasilan pegawai) Kukar sudah mendapat persetujuan dari pemerintah pusat. Diterapkan mulai awal tahun depan,” beber Sunggono.
Ia mengatakan, pembahasan kenaikan TPP di Kukar sudah dilakukan cukup lama. Akan tetapi, karena harus melalui pertimbangan yang matang, realisasinya baru bisa dilakukan tahun depan. Pemkab mengusulkan kenaikan tunjangan untuk mewujudkan kesejahteraan 22.937 ASN di Kukar.
“TPP yang bakal diterima masing-masing ASN bervariasi, disesuaikan dengan beban tugasnya,” tambah Sunggono.
Besaran TPP, sambung dia, dihitung berdasarkan kinerja ASN. Mereka yang bekerja baik tunjangan penghasilannya naik 60 persen. Adapun kedisiplinan atau kehadiran kerja dihitung 40 persen. Perhitungannya akan dilihat di aplikasi E-Kinerja. Sunggono mengatakan, aplikasi ini sudah mendapat persetujuan dari Komisi Pemberantasan Korupsi untuk diterapkan dalam sistem pemerintahan di Kukar.
“Dengan aplikasi ini akan terlihat, mana ASN yang berkinerja baik dan mana yang tidak, termasuk kedisiplinannya. Hal ini akan berpengaruh terhadap TPP yang diterima masing-masing ASN,” jelas Sunggono. (*)