kaltimkece.id Pemerintah kabupaten tengah menghitung nilai Upah Minimun Kabupaten (UMK) Kutai Kartanegara pada 2023. Hal tersebut disampaikan Asisten I Sekretariat Kabupaten Kukar, Akhmad Tahufik Hidayat, kepada kaltimkece.id, beberapa hari lalu.
Dijelaskan Tahufik, pada Jumat pagi, 18 November 2022, Pemkab Kukar melakukan rapat koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri. Rapat tersebut membahas soal UMK 2023. Namun belum ada keputusan mengenai besarannya. Pemkab hanya diminta mengoordinasikan penetapan UMK 2023 kepada Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kukar, dewan pengupahan, organisasi buruh, dan Dinas Ketenagakerjaan.
“UMK 2023 akan diputuskan dan ditetapkan pada Desember 2022,” jelas Tahufik.
Ia mengatakan, ada banyak pertimbangan untuk menentukan besaran UMK. Salah satunya melihat perekonomian daerah. Jika perekonomian daerah membaik bisa saja nilai UMK dinaikkan. Pertimbangan lainnya adalah melihat pendapatan pekerja saat ini, termasuk mengoordinasikan penetapan UMK kepada pihak-pihak berwenang.
“Penetapan UMK itu sudah ada rumus dan kriterianya yang ditetapkan oleh Kemnaker,” imbuhnya. (*)