kaltimkece.id Sejumlah petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kutai Kartanegara mengitari jalan-jalan di Tenggarong pada Senin siang, 14 November 2022. Setelah beberapa menit berjalan, mereka mengamankan enam anak yang berjualan kue di jalan-jalan protokol dan persimpangan lampu lalu lintas. Sebelum dilepaskan, anak-anak yang rata-rata berusia 7 dan 11 tahun itu diberi peringatan untuk tidak berjualan lagi namun fokus belajar.
Para petugas tersebut juga menemui sejumlah pemuda yang tengah menggalang donasi di persimpangan jalan. Petugas Satpol PP meminta para pemuda itu menghentikan aktivitasnya. Masalahnya, aksi yang mereka lakukan tidak mengantongi izin.
Tak berhenti sampai di situ, petugas juga menertibkan aksi badut di jalan di Tenggarong. Sebenarnya, keberadaan badut di Tenggarong tidak dilarang. Hanya saja, melakukan aksi di jalanan dianggap mengganggu aktivitas lalu lintas. Oleh karena itu, para badut diminta berkegiatan di taman-taman di Tenggarong.
Kepada kaltimkece.id, koordinator lapangan penegakan hukum Satpol PP Kukar, Rasidi, menjelaskan, kegiatan hari itu merupakan penegakan Peraturan Daerah Nomor 9 tahun 2004 tentang Zona Bebas Pekerja Anak dan Perda 5/2017 tentang Penertiban Penggalangan Dana Tanpa Izin. Melakukan aktivitas di jalanan yang tidak sesuai ketentuan dinilai dapat membahayakan keselamatan.
“Kami hanya menjalankan tugas sesuai dengan perda yang berlaku,” jelasnya.
Setelah Sapol PP, sambung dia, penegakan perda akan dilanjuti Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan Dinas Sosial Kukar. Kedua instansi tersebut akan memberikan pendidikan, pelatihan bekerja, hingga membukakan peluang kerja. “Instansi lain juga akan melakukan fungsinya,” tambahnya.
Rasidi pun mengimbau, warga Kukar tidak memberikan sumbangan kepada orang yang tidak mengantongi izin menerima sumbangan. Jika memberi sama saja membenarkan aksi mereka. “Kami juga mengimbau masyarakat Kukar tidak membeli dagangan mereka karena jualan itu menjadi kedok memperkerjakan anak di bawah umur,” ujarnya. (*)