kaltimkece.id Pemerintah pusat dikabarkan berencana mencabut surat keputusan bersama (SKB) dua Dirjen dan satu Deputi tentang Penataan dan Pembinaan Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di Pelabuhan. Hal ini memicu protes dari sejumlah buruh pelabuhan. Pencabutan surat disebut akan membuat para buruh pelabuhan kehilangan pekerjaan.
Senin, 31 Januari 2022, sejumlah buruh dari Koperasi TKBM Karya Sejahtera Kuala Samboja berunjuk rasa di depan Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Kuala Samboja, Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara. Diperkirakan, ada 100 buruh pelabuhan yang mengikuti aksi ini.
Kepada kaltimkece.id, Direktur Marketing Koperasi TKBM Karya Sejahtera Kuala Samboja, Loeis Sibowo Saminanto, mengatakan, aksi serupa juga berlangsung di sejumlah daerah yang lain. Tuntutannya seragam, meminta SKB yang dibuat dari Kementerian Perhubungan, Kementerian Ketenagakerjaan, serta Kementerian Koperasi dan UKM itu tidak dicabut.
_____________________________________________________PARIWARA
“Jika surat tersebut dicabut dan SK baru diterbitkan, sekitar 875 buruh pelabuhan di Samboja akan kehilangan mata pencarian,” jelas Loeis Sibowo yang menjadi koordinator aksi.
Dia berharap, pemerintah dapat melindungi para buruh pelabuhan dengan tidak mencabut SKB tentang Penataan dan Pembinaan TKBM. Alasannya pun mendasar, para buruh dari Koperasi TKBM Karya Sejahtera Kuala Samboja sudah bekerja selama bertahun-tahun. Selama bekerja, mereka menjalankan fungsi dan tugas sesuai regulasi yang diatur pemerintah.
“Kami hanya ingin tetap bekerja tanpa diganti pihak lain,” ucap Loeis Sibowo.
Kepala Kantor Unit Pelayanan Pelabuhan Kelas lll Kuala Samboja, Kapten Muhammad Ridha Rengreng, memberikan penjelasan soal wacana pencabutan SKB pengelolaan pelabuhan. Dipastikan surat tersebut belum dicabut tapi masih berstatus rencana. Pembahasannya masih berlangsung di pemerintah pusat. Pemerintah, kata Ridha Rengreng, pasti mengeluarkan keputusan yang bijak dan tidak merugikan siapa pun, termasuk buruh pelabuhan.
“Kami juga berharap, warga yang bekerja di pelabuhan bongkar muat di Samboja, tetap bisa bekerja di daerah ini tanpa hambatan,” kata lelaki itu kepada kaltimkece.id. Dia pun memastikan, seluruh aspirasi masyarakat yang tergabung dalam TKBM Samboja disampaikan kepada pihak berwenang.
_____________________________________________________INFOGRAFIK
Kepala Dinas Koperasi dan Perdagangan Kukar, Tajudin Noor, menerangkan, jika SKB tentang Penataan dan Pembinaan TKBM dicabut, maka pengelolaan pelabuhan bisa berganti, dari Koperasi TKBM ke BUMN atau BUMDes. Hal inilah yang mengancam pekerjaan para buruh pelabuhan. Mengingat, Koperasi TKBM adalah induknya para buruh pelabuhan. “Tapi, kami belum mengetahui, kapan rencana itu direalisasikan,” kata Tajudin Noor kepada kaltimkece.id.
Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kukar, Ahmad Hardi Dwi Putra, menyatakan hal yang sama. Bila SKB tersebut dicabut, akan memberikan imbas negatif terhadap perekonomian dan kesejahteraan para buruh pelabuhan. “Istri dan anak mereka yang akan menjadi korban,” terangnya.
Ahmad Hardi mengaku, belum mendapatkan informasi dari pemerintah pusat, jadi atau tidaknya SKB Penataan dan Pembinaan TKBM dicabut. Hanya saja, dia memastikan, dinasnya turut mengakomodir tuntutan para buruh Koperasi TKBM Karya Sejahtera Kuala Samboja. (*)
Editor: Surya Aditya