kaltimkece.id Izin usaha pertambangan alias IUP milik CV Sanga-Sanga Perkasa (SSP) disebut-sebut sudah dicabut. Tapi, perusahaan tambang batu bara di Kelurahan Sangasanga Dalam, Kecamatan Sangasanga, Kutai Kartanegara, itu dilaporkan masih mau beroperasi. Hal ini memicu kemarahan publik.
Senin, 17 Januari 2022, puluhan warga RT 24 Sangasanga Dalam berunjuk rasa di depan kantor Kecamatan Sangasanga. Mereka memprotes aktivitas CV SSP di RT 24. Ketua RT 24, Muhammad Zainuri, 40 tahun, menyebut, protes ini buntut dari masuknya tiga unit alat berat milik CV SSP ke RT 24 pada Sabtu, 15 Januari 2022, pukul 12.43 Wita. Di RT tersebut, perusahaan disebut hendak menambang emas hitam.
“Padahal, secara hukum, mereka sudah tidak bisa lagi menambang karena IUP-nya sudah dicabut. Jadi, ini sudah melanggar aturan,” ungkap Zainuri kepada kaltimkece.id di kantor Kecamatan Sangasanga.
_____________________________________________________PARIWARA
IUP tersebut, sambungnya, dicabut oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kaltim pada 20 Februari 2019 melalui surat bernomor 180/1291-Hk/2019. Kepala Dinas ESDM Kaltim, Christianus Benny, belum merespons pesan konfirmasi soal pencabutan IUP CV SSP yang dilayangkan kaltimkece.id.
Sebenarnya, kata Zainuri, warga menolak kehadiran CV SSP sejak 2014. Bahkan, pada 2018, warga disebut melaporkan perusahaan yang telah beroperasi selama enam tahun di RT 24 itu kepada Kepolisian Daerah Kaltim. Masalahnya, beber Zainuri, operasi penambangan yang dilakukan CV SSP membuat lingkungan rusak. Selain itu, CV SSP disebut tidak melakukan reklamasi terhadap lokasi bekas penambangannya. Gara-gara kerusakan lingkungan ini, RT 01 dan RT 24 di Sangasanga Dalam dikabarkan sering terendam banjir.
“Pada Januari 2022 ini saja, sudah 10 kali dua RT itu terendam banjir yang bercampur lumpur. Sekitar 400 orang menjadi korban terdampak banjir,” ungkapnya. Oleh karena itu, warga RT 24 meminta agar izin penambangan CV SSP tidak diberikan lagi. Saat ini, warga tengah berupaya memulihkan lingkungan RT 24 pascatambang.
Warga melaporkan CV SSP kepada Polda Kaltim pada 2018 itu didamping Jaringan Advokasi Tambang Kaltim. Akan tetapi, laporan tersebut sampai hari ini dikabarkan belum direspons. Dinamisator Jatam Kaltim, Pradarma Rupang, menyebut, jika laporan itu tidak direspons, akan menjadi representasi buruk bagi kepolisian.
Rupang turut membenarkan bahwa IUP CV SSP telah dicabut. Ia pun meminta aparat menghentikan akitivitas CV SSP di RT 24. Mengingat, lokasi bekas tambang di RT tersebut tengah diselidiki atas laporan yang dibuat. “Jika alat berat kembali beroperasi di lokasi itu, akan merusak tempat kejadian perkara,” jelasnya.
_____________________________________________________INFOGRAFIK
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat, Polda Kaltim, Komisaris Besar Polisi Yusuf Sutejo, mengaku belum mengetahui soal laporan CV SSP melakukan perusakan lingkungan di RT 24 karena menambang. Kombes Pol Yusuf Sutejo meminta waktu untuk mencari tahu laporan tersebut. “Saya cek dulu, ya, nanti saya informasikan soal itu,” ucapnya kepada kaltimkece.id melalui sambungan telepon.
Reporter media ini juga telah berupaya mengonfirmasi seluruh malasah ini kepada CV SSP. Akan tetapi, perusahaan tersebut enggan memberikan konfirmasi.
Sekretaris Camat Sangasanga, Amir Hady, menyebut, masalah pertambangan di RT 24 sangat pelik. Penanganan tambangnya disebut ada yang salah dan benar. Namun ia tak menjelaskan bentuk penanganannya secara rinci. Hanya saja, dia tak mempermasalahkan aksi protes warga terhadap tambang.
“Apa yang dilakukan warga menyampaikan aspirasi sudah benar, karena untuk sementara, perusahaan tak memiliki izin melakukan penambangan,” jelasnya. (*)
Dilengkapi oleh: Muhibar Sobary Ardan
Editor: Surya Aditya